• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Friday, October 2, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

DPD BAPAN Kepri Laporkan Dugaan Tambang Bauksit Ilegal di Sanggau ke Kementerian ESDM

DPD BAPAN Kepri Laporkan Dugaan Tambang Bauksit Ilegal di Sanggau ke Kementerian ESDM

Redaksi by Redaksi
December 3, 2025
in Kabar
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS – Dugaan praktik tambang bauksit ilegal di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali mendapat sorotan. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kepri Badan Penelitian Aset Negara (BAPAN) hari ini (03/12/2025) menyampaikan laporan resmi kepada penyidik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pelaporan tersebut dilakukan setelah rangkaian temuan lapangan yang menunjukkan dugaan aktivitas tambang tanpa izin serta aliran penjualan hasil galian ke beberapa perusahaan di Kepulauan Riau.

Pelaporan dilakukan oleh Ahmad Iskandar Tanjung, perwakilan DPD Kepri BAPAN. Ia menyebut laporan itu penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil dan transparan. “Kami melapor karena aktivitas ini merugikan negara dalam jumlah besar,” ujar Ahmad di Jakarta.

Ahmad menyebut tambang bauksit di Sanggau diduga beroperasi tanpa izin lengkap sejak lama. Ia menyampaikan bahwa data yang diterima dari Kalimantan Barat menunjukkan aktivitas penambangan dilakukan oleh PT MKU dan PT KBM.

Menurut Ahmad, kedua perusahaan itu serta perusahaan pembeli, PT BAE di Bintan, berada dalam satu kepemilikan. “Ketiganya dimiliki oleh satu orang bernama Santoni,” kata Ahmad.

Ia menambahkan bahwa tidak ditemukan data jaminan reklamasi, bukti pascatambang, maupun persyaratan teknis lainnya. Kondisi itu dinilai melanggar aturan pertambangan mineral dan batubara.

Tambang yang dilaporkan berada di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Sementara proses diduga penjualan hasil tambang dilakukan ke wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Ahmad menyebut temuan lapangan memperlihatkan kegiatan penambangan masih berlangsung hingga awal pekan ini. “Saya turun langsung ke Sanggau hari Selasa. Tambang itu masih beroperasi,” ujarnya.

Berdasarkan temuan BAPAN, aktivitas tersebut sudah berlangsung lama. Ahmad menyebut dugaan operasi ilegal terjadi sejak tahun 2008 hingga 2025 dan tidak pernah mendapat tindakan tegas. “Data ESDM menunjukkan tidak ada izin aktif dalam beberapa tahun terakhir,” katanya.

Ia menyebut tidak ada catatan investasi tambang pada 2023 hingga 2025 untuk perusahaan terkait.

Ahmad menilai kerugian negara akibat aktivitas tambang tanpa izin sangat besar. Potensi kerugian disebut mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah, jika menghitung produksi dan rentang waktu operasi.

Ia juga mempertanyakan sikap otoritas pelabuhan di Kalimantan Barat. “Apa alasan Syahbandar memberi izin pengiriman?” tanya Ahmad. Ia juga menyoroti tidak adanya tindakan dari pemerintah daerah dan aparat setempat.

“Kapolda Kalbar ke mana? Gubernurnya ke mana? Ini harus dijawab,” ujarnya.

Ahmad menilai aktivitas tambang tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana. Ia menyinggung bencana banjir yang terjadi di wilayah Sumatera sebagai contoh dampak kerusakan hutan.
“Pohon di atas tambang pasti ditebang. Resapan air hilang. Itu memicu bencana,” kata Ahmad.

Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak ingin daerah lain ikut terdampak kerusakan lingkungan serupa.
“Kami ingin menjaga Indonesia dari bencana yang bisa dicegah,” katanya.

Ahmad mengatakan laporan ke Kementerian ESDM adalah langkah awal. Pihaknya akan mengirim laporan tambahan kepada beberapa lembaga lain.
“Setelah ini, kami lapor ke Satgas Kejaksaan Agung dan Istana Presiden,” ujarnya.

Ia juga menyebut aktivis lingkungan di tingkat nasional siap membantu.
“Kami berkoordinasi dengan banyak LSM lingkungan. Mereka siap bersuara,” kata Ahmad.

Jika laporan tidak ditindaklanjuti, Ahmad menyebut akan membuka temuan lebih luas kepada publik. “Kami siap buka semuanya. Kami ingin penegakan hukum berjalan,” ujarnya.

Seruan kepada Presiden Prabowo

Ahmad menyampaikan pesan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia meminta pemerintah pusat mengawasi dugaan permainan aktor kuat di balik operasi tambang ilegal.
“Pak Presiden bilang, siapa pun jenderalnya, tindak tegas,” kata Ahmad.

Ia berharap laporan masyarakat membantu pemerintah menertibkan industri tambang.
“Kami rakyat mendukung Presiden Prabowo. Kami hanya minta dugaan ini ditindaklanjuti,” ujarnya.

Pelaporan BAPAN Kepri membuka kembali sorotan terhadap tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat. Dugaan operasi tanpa izin, kerugian negara, serta potensi kerusakan lingkungan menjadi perhatian serius. Penanganan kasus ini kini berada di tangan Kementerian ESDM dan lembaga penegak hukum lain.

Ahmad berharap pemerintah bertindak cepat.“Ini bukan tambang kecil. Ini sangat besar. Negara harus hadir,” katanya.(AgusOyenk)

Previous Post

Nilai-nilai Tradisi Buah Pinang

Next Post

Kenangan yang Tertinggal di Balik Senyum Pelan Gatot Soetijono

Redaksi

Redaksi

Next Post
Kenangan yang Tertinggal di Balik Senyum Pelan Gatot Soetijono

Kenangan yang Tertinggal di Balik Senyum Pelan Gatot Soetijono

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version