Connect with us

Kabar

DKR Depok Dampingi Para Korban Mafia Perbankan Mengadu ke Fraksi NasDem DPR

Published

on

DEPOK, JAYAKARTA NEWS– Dewan Kesehatan Rakyat DKR Kota Depok mendampingi para korban mafia perbankan mengadu ke Fraksi Partai NasDem DPR. Korban penipuan mafia perbankan ini adalah para pensiunan pegawai Universitas Indonesia, Jakarta.

Mereka diterima anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Eva Yuliani M.Si. Demikian disampaikan Roy Pangharapan, Ketua DKR Kota Depok kepada pers di Depok Rabu (21/12). “Ya tadi kami mendampingi para korban mafia perbankan bertemu Ibu Eva Yuliani dari Fraksi NasDem DPR. Eva Yuliani anggota Komisi III,” jelas Roy.

Dari DKR sendiri hadir Ketua Dewan Pakar DKR Kota Depok dr Sortaman Saragih MARS.
Dalam pengantarnya, saat menemui para wakil rakyat tersebut, dr Sortaman mengatakan, DKR diminta tolong untuk menjembatani para korban dengan anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem.

“Tadi saya ikut menemani para korban dalam upaya mencari keadilan. Semoga para korban mendapatkan secercah harapan,” ujar Sortaman Saragih.

Modus yang dilakukan oleh para penipu ini adalah mengimingi para korban pinjaman lunak ke bank dengan jaminan SK Pensiun. Dan, hanya mengansur sebanyak 6 kali atau 6 bulan, berapun jangan waktunya, selebihnya dijamin oleh asuransi.

“Modusnya adalah para korban dijanjikan pinjaman oleh penipu dengan SK pensiun dengan kewajiban membayar angsuran sebesar 3 juta lebih selama hanya 6 kali maksimal 12 kali angsuran. Dijanjikan, selebihnya akan ditanggung oleh pihak asuransi,” jelas Sortaman Saragih.

Rata rata para korban dipinjamkan dana sebesar 250 juta dengan sukses fee, dipotong langsung saat pencairan sebanyak 50 %(50:50) oleh para oknum penipu, dan rata rata angsuran sebulan sekitar 3 juta lebih. Selebihnya dijanjikan ditanggung oleh pihak asuransi. Namun kenyataannya, tetap disuruh mengansur sampai lunas selama 15 tahun. Hal ini tentu sangat memberatkan.

Dihadapan anggota DPR tersebut, para korban yakni 10 orang hadir dari total 14 orang, memohon agar bisa menjembatani. Karena, di antara bank tersebut ada Bank BUMN yakni Bank BNI 46, Bank Mantap (MandiriTaspen), Bank BRI. Adapun tuntutannya adalah, agar sesuai komitmen awal yakni hanya maksimal 12 kali angsuran, kemudian uang pensiun bisa dipulihkan kembali.

“Harapan para korban ini tentu agar angsuran distop sehingga mereka bisa menerima utuh uang pensiun. Syukur syukur uang yang sudah disetor selama 2 tahun dikembalikan,” pungkas Sortaman.

Kasus ini sebenarnya sudah pernah ditangani melalui jalur hukum. Karena ada kelalaian pihak bank dalam fungsi pengawasan, sempat diputus NO atau tidak menang tidak kalah alias draw. Sempat ada niat untuk banding, namun penasehat hukum para korban meninggal dunia.

Karena tidak ada kemampuan untuk membiayai penasehat hukum, kasus ini dicoba diselesaikan secara politis dengan meminta bantuan pada wakil rakyat di DPR RI, khususnya Fraksi Partai NasDem.
Sebab kasus ini diduga melibatkan para BUMN, di antaranya Bank BNI 46, Bank BRI, Bank Mandiri Pensiun dan Taspen.

Dalam audensi Eva wakil rakyat dari Jawa’Tengah V, mengatakan, ikut prihatin atas kasus yang menimpa para korban. Ia akan segera mempelajari duduk masalah kasus tersebut. Ia juga berhara[ agar para korban segera melengkapi data.***/pr

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *