Connect with us

Kabar

DJKI Percepat Layanan Pendaftaran Merek

Published

on

JAYAKARTA NEWS – Kementerian Hukum terus mendorong pelayanan kekayaan intelektual yang lebih cepat dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), proses pendaftaran merek dipercepat agar pemohon dapat memperoleh sertifikat merek dalam waktu yang lebih singkat.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Fajar Sulaeman Taman menjelaskan, berdasarkan Undang-undang tentang Merek dan Indikasi Geogradis, keseluruhan proses pendaftaran merek dapat berlangsung hingga sembilan bulan.

Namun, lanjut Fajar, DJKI melakukan berbagai upaya percepatan sehingga proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu sekitar enam bulan.

“Proses secara Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis itu sembilan bulan, tetapi kini dipercepat menjadi enam bulan,” ujar Fajar pada Program PASTI Ada Solusi pada Jumat (14/8/2026).

Lebih lanjut Fajar menerangkan, prosesnya dimulai dari pendaftaran permohonan, pemeriksaan formalitas dan publikasi selama dua bulan, kemudian masuk ke pemeriksaan substantif.

Manfaat percepatan tersebut dirasakan langsung pemohon Restu Yoga Nugrahaning Widhi. Pendiri sekaligus pengurus badan hukum, mengapresiasi pelayanan DJKI setelah sertifikat merek yang diajukannya sejak Februari 2026 akhirnya terbit lebih cepat.

“Kami mengajukan sertifikat merek sejak Februari dan kemarin sertifikatnya sudah keluar. Kami sangat mengapresiasi karena sekarang sertifikatnya sudah terbit,” ujar Restu.

Restu menjelaskan percepatan juga dilakukan pada tahap pemeriksaan substantif. Jika dalam alur normal pemeriksaan substantif berlangsung selama 150 hari, DJKI mempercepatnya menjadi 90 hari.

“Ini dari 150 hari menjadi 90 hari. Seharusnya sertifikatnya keluar tanggal 26 Agustus, tetapi bisa selesai lebih cepat,” kata Fajar.

Percepatan proses pendaftaran merek tersebut merupakan bagian dari komitmen DJKI untuk memberikan pelayanan yang lebih responsif sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Dengan proses yang lebih cepat, pemilik merek dapat segera memperoleh kepastian hukum atas merek yang didaftarkan dan memanfaatkannya untuk mendukung kegiatan usaha.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyatakan, langkah percepatan tersebut menunjukkan komitmen Kementerian Hukum untuk terus menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang mudah, cepat, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

“Percepatan pelayanan publik senantiasa menjadi komitmen kami sehingga masyarakat bisa segera mendapatkan hak kekayaan intelektual mereka di mata hukum,” jelas Hermansyah.

Tahun ini, lanjut Hermansyah, DJKI akan melakukan perubahan regulasi yang akan mendukung upaya tersebut.

Melalui Program PASTI Ada Solusi, pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual diarahkan tidak hanya menyelesaikan proses administrasi, tetapi juga memberikan solusi nyata bagi kebutuhan masyarakat. (yog)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement