• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Friday, October 2, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Dinilai Sia-Sia, Sultan Sebut Gugatan PT 20% Terganjal Putusan MK

Dinilai Sia-Sia, Sultan Sebut Gugatan PT 20% Terganjal Putusan MK

admin by admin
February 18, 2022
in Kabar
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS— Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Sultan B Najamudin mengaku keberatan dengan keberadaan keputusan Mahkamah konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 tentang Pengujian UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum yang memutuskan bahwa persoalan pengaturan ambang batas sebagai open legal policy.

“Kami percaya MK memilki pertimbangan konstitusional dan proporsional dalam menilai aturan PT 20% yang merugikan hak politik warga negara. MK harus mengedepankan azas keadilan hukum dan demokrasi dalam menerima gugatan para pemohon, bukan tunduk pada kehendak politik kelompok tertentu”, tegas Sultan melalui pesan singkat pada Jum’at (18/02).

Menurut Sultan, pertimbangan open legal policy yang disampaikan MK dapat merusak sistem legislasi karena seolah memberikan kemutlakan dan absolutisme kepada pembuat UU khususnya DPR RI dan Presiden. Sehingga secara langsung maupun tidak langsung akan meniadakan asas partisipasi publik dalam membahas RUU.

“Maka pada pasal tertentu yang digugat oleh publik dapat dimentahkan oleh MK dengan alasan open legal policy. Padahal kita ketahui bahwa tak pernah ada satupun civil society atau kelompok intelektual khususnya akademisi hukum yang menyetujui sistem PT 20% diberlakukan dalam sistem pemilu, kecuali partai politik tertentu”, ungkap Sultan.

“Partai politik justru menyulitkan dirinya sendiri dengan PT 20 persen di tengah gagalnya parpol melahirkan dan membesarkan calon-calon pemimpin bangsa yang capable dan berintegritas. Disamping tidak adanya platform perjuangan dan agenda partai politik yang mengakar”, kata Sultan.

Ketidakpercaya diri parpol mengusung kadernya dalam pemilu inilah yang mendorong mereka harus berkoalisi dan mencari calon pemimpin potensial lain di luar partai. Akibatnya, rakyat harus menerima kenyataan bahwa mereka hanya ditawarkan pilihan yang sangat terbatas.

“Kami berharap MK bisa objektif dan adil dalam mengakomodir tuntutan publik terkait penghapusan PT 20 persen dengan mencabut putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008. Karena pada hakikatnya kehadiran MK adalah untuk mengendalikan dan meluruskan syahwat politik para pembuat UU agar selalu sejalan dengan UUD 1945”, tutup mantan wakil Gubernur Bengkulu ini.

Seperti diketahui bahwa MK menyatakan presidential threshold adalah kebijakan politik DPR. Jadi bukan kewenangan MK untuk menilainya, apakah konstitusional atau tidak.

Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi, telah memutuskan soal konstitusionalitas dari ambang batas pencalonan presiden. Dalam putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 tentang Pengujian UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum, bertanggal 18 Februari 2009, MK menegaskan bahwa persoalan pengaturan ambang batas adalah open legal policy.***/din

Tags: jayakartanewspemilupolitik
Previous Post

Jatim Jadi Penyumbang Terbesar Ketiga Realisasi Investasi Nasional 2021

Next Post

Rutin Sidak Pasar dan Distributor, Mendag Pastikan Distribusi 73 Juta Liter Migor ke Seluruh Indonesia Cepat dan Masif

admin

admin

Next Post
Rutin Sidak Pasar dan Distributor, Mendag Pastikan Distribusi 73 Juta Liter Migor ke Seluruh Indonesia Cepat dan Masif

Rutin Sidak Pasar dan Distributor, Mendag Pastikan Distribusi 73 Juta Liter Migor ke Seluruh Indonesia Cepat dan Masif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version