• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Thursday, October 1, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Diduga Terlibat Skandal, Sekjen Kemenperin Eko Cahyanto Terancam Jadi Pesakitan

Diduga Terlibat Skandal, Sekjen Kemenperin Eko Cahyanto Terancam Jadi Pesakitan

admin by admin
February 23, 2026
in Kabar
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Nama lengkapnya Eko Suseno Agung Cahyanto, SH, LLM. Orang di sekitar memanggilnya Eko Cahyanto, atau Eko. Namanya tengah menjadi sorotan publik karena dugaan skandal dan pelanggaran hukum.

Banyak media menyorot kasus yang melibatkan pria lulusan Fakultas Hukum Unair Surabaya 1992 itu. Bahkan, nama Eko SA Cahyanto sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi.

Eko yang sejak Februari 2024, menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pun berpotensi jadi pesakitan. Bukan tidak mungkin, kasus tersebut akan berimbas ke Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, sebagai atasan langsung Eko.

Dalam laporan yang juga ditembuskan ke Kejaksaan Agung, Polri dan para pihak terkait itu, juga menguak dugaan tindakan persekongkolan tender dan monopoli pengadaan berulang pada proyek persiapan Innoprom 2026 Kementerian Perindustrian yang merugikan negara sekitar Rp 5 miliar.

Laporan juga dilengkapi bukti dokumen pejabat pengadaan, bukti rekaman suara persekongkolan dokumen tender, bahkan permintaan agar KPK menyelidiki pengatur tender berinisial W yang telah mendapat arahan langsung Sekjen Eko Cahyanto.

Pelanggaran Tender

Skandal hukum Kemenperin ini juga menyimpan bom waktu lain yang tak kalah dahsyat. Di antaranya soal pelanggaran berat asas netralitas tender, yakni penyebutan merek komersial secara eksplisit.

Disebutkan, pada KAK (Kerangka Acuan Kerja) Paket Promosi dan Publikasi (Halaman 7), PPK secara terang-terangan melanggar Perpres No. 16/2018 jo. Perpres No. 12/2021 dengan mewajibkan slot tayang di media spesifik, yakni Kompas TV dan Koran Bisnis Indonesia. Sementara, aturan menyebutkan bahwa spesifikasi teknis pengadaan pemerintah wajib bersifat netral, bukan menyebut merek/perusahaan tertentu.

Ternyata, di luar kasus tersebut, Eko Cahyanto juga masih bertabur perkara. Sebuah LSM beberapa waktu lalu membongkar indikasi kasus hukum yang melibatkan Eko, bahkan dari sejak sebelum menjabat Sekjen.

Contoh soal laporan harta kekayaannya (LHKPN) atas nama Eko Cahyanto yang mengalami kenaikan secara ‘ugal-ugalan’. Masyarakat tidak terlalu sulit untuk mengakses angka-angkanya.

Data juga menyajikan praktik “semau gue” Eko dalam mengikutsertakan sang istri, Irma Dwi Santi pada sejumlah perjalanan dinas keluar negeri. Padahal, istrinya seorang pejabat eselon II di Kementerian Sekretariat Negara dan komisaris utama serta komisaris di dua anak perusahaan Krakatau Steel.

Dokumen laporan indikasi skandal oleh Sekjen Kemenperin Eko Cahyanto, setebal 19 halaman itu, juga menyebut sejumlah larangan yang dilanggar. Di antaranya Pasal 4 Peraturan Pemerintnah (PP) No. 53 tahun 2010.

Pertama, Menyalahgunakan Wewenang; Kedua, Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.

Ketiga, Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya; Keempat, Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak. (*)

Previous Post

Buku Prabowo Politik Akal Sehat Tanpa Panggung: Bekerja dalam Senyap

Next Post

Banjir Terjang Probolinggo, Ratusan KK Terkena Dampak dan Banyak Bangunan Rusak

admin

admin

Next Post
Banjir Terjang Probolinggo, Ratusan KK Terkena Dampak dan Banyak Bangunan Rusak

Banjir Terjang Probolinggo, Ratusan KK Terkena Dampak dan Banyak Bangunan Rusak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version