• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Analisis Hukum di Balik Konflik antara Pihak Rental dan Anggota TNI-AL

Analisis Hukum di Balik Konflik antara Pihak Rental dan Anggota TNI-AL

January 10, 2025
Malaysia Naikkan Upah Minimum Jadi RM2.000, Upah Pekerja Migran Indonesia Ikut Naik?

Malaysia Naikkan Upah Minimum Jadi RM2.000, Upah Pekerja Migran Indonesia Ikut Naik?

October 10, 2026
Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 22 Ekor Penyu Hijau di Perairan Pulau Serangan

Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 22 Ekor Penyu Hijau di Perairan Pulau Serangan

October 10, 2026
Prof Dr Faruk, Pidato Kebudayaan 15 Tahun Sastra Bulan Purnama

Prof Dr Faruk, Pidato Kebudayaan 15 Tahun Sastra Bulan Purnama

October 10, 2026
Rupa Buku Rupa Kata

Rupa Buku Rupa Kata

October 10, 2026
Tokoh Masyarakat Kotamobagu Temui Kolonel Edward Sitorus, Bintang TNI di Medsos

Tokoh Masyarakat Kotamobagu Temui Kolonel Edward Sitorus, Bintang TNI di Medsos

October 10, 2026
Rencana Penyesuaian Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek, Rekomendasi DTKJ dan Peningkatan Pelayanan

Rencana Penyesuaian Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek, Rekomendasi DTKJ dan Peningkatan Pelayanan

October 10, 2026
BPS Catat Komoditas Sawit Masih Jadi Penopang Ekspor Pertanian

GAPKI Catat Ekspor Produk Sawit Agustus 2026 Naik 12,56 Persen

October 10, 2026
Pemohon Desain Industri Diminta Periksa Informasi Status Permohonannya

Pemohon Desain Industri Diminta Periksa Informasi Status Permohonannya

October 10, 2026
Tinjau Pelatihan SMK Go Global di UKRI, Menteri P2MI Dorong Kesiapan Kerja Pekerja Migran

Tinjau Pelatihan SMK Go Global di UKRI, Menteri P2MI Dorong Kesiapan Kerja Pekerja Migran

October 9, 2026
Masyarakat Serbu Layanan Servis Motor Gratis Siswa SMK Krembung

Masyarakat Serbu Layanan Servis Motor Gratis Siswa SMK Krembung

October 9, 2026
Cegah Jalur Nonprosedural, Wamen P2MI Dorong Layanan Pekerja Migran Makin Dekat ke Masyarakat

Migran Aman! 70 Siswa di Lombok Timur Dibekali Jurus Hindari Jebakan Kerja Ilegal ke Luar Negeri

October 9, 2026
Cegah Jalur Nonprosedural, Wamen P2MI Dorong Layanan Pekerja Migran Makin Dekat ke Masyarakat

Cegah Jalur Nonprosedural, Wamen P2MI Dorong Layanan Pekerja Migran Makin Dekat ke Masyarakat

October 8, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Saturday, October 10, 2026
Jayakarta News
  • Home
  • News
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    BPS Catat Komoditas Sawit Masih Jadi Penopang Ekspor Pertanian

    GAPKI Catat Ekspor Produk Sawit Agustus 2026 Naik 12,56 Persen

    Pemohon Desain Industri Diminta Periksa Informasi Status Permohonannya

    Pemohon Desain Industri Diminta Periksa Informasi Status Permohonannya

    Pekerja Dapat Perlindungan Tambahan di RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

    Pekerja Dapat Perlindungan Tambahan di RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

    MK Tak Bisa Batalkan Gibran Rakabuming Raka

    MK Tak Bisa Batalkan Gibran Rakabuming Raka

    Wamentan Saleh Sebut Pentingnya Penegakan Hukum Terhadap Mafia Pangan

    Wamentan Saleh Sebut Pentingnya Penegakan Hukum Terhadap Mafia Pangan

    Izin Impor Tanpa Batasan Bikin Industri Dalam Negeri Sulit Bertahan

    Izin Impor Tanpa Batasan Bikin Industri Dalam Negeri Sulit Bertahan

    Gentengisasi Terus Didorong untuk Gerakan Industri Genteng

    Gentengisasi Terus Didorong untuk Gerakan Industri Genteng

    Kementerian UMKM Targetkan Penyaluran KUR 2025 Sebesar Rp 300 Triliun

    Rasio Kewirausahaan Indonesia Ditargetkan Meningkat Hingga Delapan Persen

    Magical fish basically has the power to conjure its own Patronus

    This Filipino guy channels his inner Miss Universe by strutting in six-inch heels and speedos

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Tech
    • All
    • Gear
    • Startup

    J.K. Rowling Is Shutting Down Readers Who Burned All Their Harry Potter Books

    The Scary Reason Healthy People Die After an ER Visit

    Watch Justin Timberlake’s ‘Cry Me a River’ Come to Life in Mesmerizing Dance

    Trending Tags

    • Flat Earth
    • Sillicon Valley
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Golden Globes
    • Future of News
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
    Terima Presiden FIFA, Presiden Prabowo: Sepak Bola Bangun Prestasi dan Karakter Bangsa

    Terima Presiden FIFA, Presiden Prabowo: Sepak Bola Bangun Prestasi dan Karakter Bangsa

    Magical fish basically has the power to conjure its own Patronus

    This Filipino guy channels his inner Miss Universe by strutting in six-inch heels and speedos

    7 February games you should get excited about

    Trump-May special relationship gets special treatment in the streets of London

    J.K. Rowling Is Shutting Down Readers Who Burned All Their Harry Potter Books

    The Scary Reason Healthy People Die After an ER Visit

    Watch Justin Timberlake’s ‘Cry Me a River’ Come to Life in Mesmerizing Dance

    Barack Obama’s Now Mainly Focusing on Wearing This Casual Backwards Hat

    Lady Gaga Pulled Off One of the Best Halftime Shows Ever

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • Food
    • Health
    • Travel

    Magical fish basically has the power to conjure its own Patronus

    This Filipino guy channels his inner Miss Universe by strutting in six-inch heels and speedos

    7 February games you should get excited about

    J.K. Rowling Is Shutting Down Readers Who Burned All Their Harry Potter Books

    The Scary Reason Healthy People Die After an ER Visit

    Watch Justin Timberlake’s ‘Cry Me a River’ Come to Life in Mesmerizing Dance

    Barack Obama’s Now Mainly Focusing on Wearing This Casual Backwards Hat

    Lady Gaga Pulled Off One of the Best Halftime Shows Ever

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Climate Change
    • Flat Earth
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result
Home Polhukam

Analisis Hukum di Balik Konflik antara Pihak Rental dan Anggota TNI-AL

by admin
January 10, 2025
in Polhukam
0
Analisis Hukum di Balik Konflik antara Pihak Rental dan Anggota TNI-AL
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS – Peristiwa penembakan yang melibatkan anggota TNI-AL dan pemilik rental mobil menyoroti pentingnya pendekatan hukum dalam penyelesaian konflik. Kasus ini menunjukkan bahwa kedua belah pihak memiliki andil dalam menciptakan situasi yang memanas hingga berujung pada kekerasan.

Dari kronologi kejadian, diketahui bahwa pihak rental mengerahkan belasan orang untuk mencari mobil yang diduga digelapkan. Namun, pendekatan ini dianggap sebagai tindakan premanisme karena tidak melibatkan pihak kepolisian dalam melacak keberadaan mobil tersebut. 

“Langkah tersebut memperkeruh situasi, terutama karena pihak rental tidak menyadari bahwa individu yang mereka temui adalah seorang anggota TNI,” kata Rico Pasaribu, Pengamat Hukum Pidana, Jumat (10/1) dalam Rilis yang diterima Jayakarta News.

Di sisi lain, dalam rekaman video yang beredar luas, anggota TNI tampak dikeroyok, dipukuli, dan diteriaki maling oleh pihak rental. Dalam situasi terdesak, anggota TNI melepaskan tembakan yang kemudian menewaskan pemilik rental. Meski tindakan ini dilakukan untuk membela diri, penggunaan senjata api tetap menjadi sorotan, mengingat aturan ketat penggunaannya dalam hukum militer. 

Jika anggota TNI tersebut mengaku melakukan karena upaya pembelaan diri, hal itu diatur dalam Pasal 49 KUHP dibagi menjadi dua jenis yaitu pembelaan diri dan pembelaan diri luar biasa. Pasal 49 ayat (1) KUHP menjelaskan pembelaan diri merupakan tindak pidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain yang terjadi karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu. KUHP mengatur mengenai perbuatan yang dilakukan seseorang untuk mempertahankan diri atau barangnya dari serangan melawan hak. Pembelaan darurat dalam rangka mempertahankan diri, tidak dapat dikatakan melanggar asas praduga tidak bersalah atau dikatakan main hakim sendiri. 

Dalam perbuatan pembelaan diri, tidak semua segala perbuatan membela diri dapat dijustifikasi oleh pasal tersebut, ada beberapa hal yang harus dipenuhi dalam pembelaan diri, yaitu:

1. Serangan dan ancaman yang melawan hak yang mendadak dan harus bersifat seketika (sedang dan masih berlangsung) yang berarti tidak ada jarak waktu yang lama, begitu orang tersebut mengerti adanya serangan, seketika itu pula dia melakukan pembelaan.
2. Serangan tersebut bersifat melawan hukum, dan ditujukan kepada tubuh, kehormatan, dan harta benda baik punya sendiri atau orang lain.
3. Pembelaan tersebut harus bertujuan untuk menghentikan serangan, yang dianggap perlu dilakukan berdasarkan asas proporsionalitas dan subsidiaritas.
4. Pembelaan harus seimbang dengan serangan dan tidak ada cara lain untuk melindungi diri kecuali dengan melakukan pembelaan dimana perbuatan tersebut melawan hukum.

“Jadi Pasal 49 KUHP digunakan sebagai alasan pemaaf dan bukan untuk pembenaran perbuatan melanggar hukum. Hal ini karena seseorang yang terpaksa melakukan tindak pidana, dapat dimaafkan atau setidaknya memperingan. Karena terjadi pelanggaran hukum yang mendahului perbuatan tersebut,” tambah Rico Pasaribu.

Saling Tidak Mengenali Kapasitas

Pengamat hukum Anrico menilai, akar persoalan ini terletak pada ketidaktahuan kedua belah pihak terhadap kapasitas masing-masing. Pihak rental tidak mengetahui bahwa tiga orang yang mereka hadapi adalah anggota TNI, sementara anggota TNI tidak memahami bahwa preman yang mengepungnya adalah pihak rental yang tengah mencari mobil.

“Seandainya sejak awal pihak rental melibatkan kepolisian untuk melacak mobil yang digelapkan, konflik fisik ini mungkin tidak terjadi. Di sisi lain, anggota TNI juga perlu menahan diri dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada atasan atau pihak berwajib,” ujar Rico Pasaribu.

Korban Sindikat Penadah

Kasus ini tidak hanya mencerminkan kesalahan individu tetapi juga menjadi gambaran bagaimana kedua belah pihak menjadi korban sindikat penadah mobil curian. Mobil yang dicari oleh pihak rental ternyata diduga telah dijual oleh pelaku penggelapan kepada pihak ketiga. Situasi ini memicu eskalasi konflik, yang pada akhirnya membawa konsekuensi hukum bagi semua yang terlibat.

Pentingnya Pendekatan Hukum

Kasus ini menegaskan pentingnya penyelesaian masalah melalui jalur hukum. Melibatkan aparat kepolisian sejak awal adalah langkah yang seharusnya dilakukan untuk menghindari kekerasan. Sementara itu, penggunaan kekuatan oleh anggota TNI juga harus dievaluasi agar tidak menimbulkan korban jiwa di masa depan.

Kedua belah pihak kini tengah menghadapi proses hukum yang akan mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait kasus ini. Kejadian ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya mengetahui kapasitas masing-masing dan menempatkan hukum sebagai jalan penyelesaian utama.***/mel

Tags: jayakartanews
Share197Tweet123
admin

admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kisah Prof Yuddy Chrisnandi, Ditonjok dan Diusir

Kisah Prof Yuddy Chrisnandi, Ditonjok dan Diusir

April 22, 2018
Ken Dedes dan Vagina yang Bersinar

Ken Dedes dan Vagina yang Bersinar

June 22, 2018
Asia Trans, Transportasi Online Baru Milik Putra Bangsa

Asia Trans, Transportasi Online Baru Milik Putra Bangsa

January 30, 2019
Aufa, Bangga Ditonton Bima Arya

Aufa, Bangga Ditonton Bima Arya

19
SCTV 30 Tahun Dimeriahkan 30 Bintang 30 Pemirsa dan 30 Kejutan Bayi

SCTV 30 Tahun Dimeriahkan 30 Bintang 30 Pemirsa dan 30 Kejutan Bayi

11
Pesona Tersembunyi, Curug Leuwi Hejo

Pesona Tersembunyi, Curug Leuwi Hejo

8
Malaysia Naikkan Upah Minimum Jadi RM2.000, Upah Pekerja Migran Indonesia Ikut Naik?

Malaysia Naikkan Upah Minimum Jadi RM2.000, Upah Pekerja Migran Indonesia Ikut Naik?

October 10, 2026
Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 22 Ekor Penyu Hijau di Perairan Pulau Serangan

Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 22 Ekor Penyu Hijau di Perairan Pulau Serangan

October 10, 2026
Prof Dr Faruk, Pidato Kebudayaan 15 Tahun Sastra Bulan Purnama

Prof Dr Faruk, Pidato Kebudayaan 15 Tahun Sastra Bulan Purnama

October 10, 2026
Jayakarta News

Copyright © 2026 Jayakarta News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel

Copyright © 2026 Jayakarta News

Go to mobile version