• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Thursday, October 1, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Harta Sekjen Kemenperin Eko Cahyanto Naik Ugal-ugalan, Ada yang tak Wajar?

Harta Sekjen Kemenperin Eko Cahyanto Naik Ugal-ugalan, Ada yang tak Wajar?

admin by admin
February 25, 2026
in Kabar
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), baru-baru ini bersurat kepada Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. Isinya seputar dugaan korupsi yang dilakukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Eko Suseno Agung Cahyanto.

Laporan ormas GMBI itulah yang kemudian tersebar di banyak media, hingga akhirnya menuai perhatian publik. Terlebih, Eko dituding sebagai “pelacur politik” dalam tugasnya sebagai Sekjen Kemenperin, di bawah Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Tiga skandal yang melilit Eko Cahyanto, di antaranya praktik penyelewengan kekuasaan, praktik memperkaya diri sendiri, serta praktik intimidasi di lingkungan Kementerian Perindustrian. Satu kasus yang masih perlu di-cross check kebenarannya adalah kabar burung mengenai skandal perselingkuhan dengan seorang wanita berinisial “A”.

Saat menjabat Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII), Kementerian Perindustrian, Eko dicurigai melakukan praktik memperkaya diri sendiri maupun keluarga. Pengaduan itu menyebut satu contoh kasus, yakni proses lelang pada acara Hannover Messe 2023 di Jerman.

BPK mencium adanya temuan sebesar Rp 10 miliar, yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun pada akhirnya diselesaikan menggunakan uang negara atas usulan BPKP, sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Kejanggalan lain dari ulah “pat-gulipat” Eko, bahkan telah ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebelum Eko menjadi Dirjen KPAII. BPK menemukan kejanggalan dan kekurangan pada proyek pembangunan akademik Cilegon yang masih menjadi outstanding hingga saat ini. Ada indikasi pihak ketiga yang menangani proyek ini mendapatkan dukungan dana dari Eko Cahyanto, yang saat itu menjabat Kepala BPSDM.

LHKPN tak Wajar

Laporan LSM GMBI juga menyoal harta Eko yang naik tak wajar alias ugal-ugalan. Saat ini, masyarakat tidak terlalu sulit mengintip laporan kekayaan pejabat negara seperti Eko Cahyanto.

GMBI mendapati fakta akumulasi tidak wajar pada penambahan kekayaan Eko, sejak 2018 ke 2019. Di periode itu, hartanya bertambah 47% atau Rp 2.066.460.412 dari semula Rp 4.383.400.860 menjadi Rp 6.449.861.272.

Penambahan harta tak wajar kedua, terlihat pada LHKPN tahun 2021, dengan total penambahan asset sebesar Rp 1.739.309.450 atau 25% dari tahun sebelumnya.

Rata-rata kenaikan harta Eko Cahyanto year on year dari 2020 hingga 2023 sebesar Rp 950.584.982 (13% per tahun). Sangat tidak wajar, mengingat gaji normal ASN Eselon 1 berpangkat IV/D rata-rata sebesar Rp 35 juta per bulan atau Rp 420 juta per tahun.

Dilaporkan ke KPK

Selain surat aduan ke Menteri Sekretaris Negara, Eko juga diadukan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), 9 Februari 2026. Perihal surat itu menyebutkan, adanya dugaan praktik korupsi serta persekongkolan tender dan monopoli pengadan berulang pada proyek persiapan Innoprom 2026 Kementerian Perindustrian oleh Eko Cahyanto, yang sekarang menjabat Sekjen Kementerian Perindustrian.

Tak hanya itu, saat dilantik Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Sekjen, Eko Cahyanto masih tercatat sebagai ASN di Kementerian Sekretariat Negara dengan menggunakan Pertek Penugasan yang suratnya sendiri baru diurus pada awal 2024, padahal Eko masuk di Kementerian Perindustrian sejak 2016 melalui seleksi terbuka menjadi Kepala Biro Hukum (Eselon 2) dan selanjutnya melalui seleksi terbuka menjadi Kepala BPSDMI (Eselon 1) pada tahun 2019.

Sedangkan, aturannya sangat jelas mengacu para PermenPAN RB No 62 Tahun 2020 dan PermenPAN RB No 22 tahun 2021, seharusnya Eko melakukan alih status menjadi Pegawai Kementerian Perindustrian. Anehnya, Menteri Agus Gumiwang Kartasasmita terkesan diatur dan “nurut” dengan Sekjennya, meski terdapat kekeliruan mendasar. (*)

BACA JUGA BERITA TERKAIT

Yang viral di medsos:

@beritanasionalterkinii

MEDAN – Ajak Istri Dinas ke LN! Sekjen Kemenperin Eko Cahyanto Dilaporkan ke Mensesneg Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) melayangkan surat kepada Menteri Sekretaris Negara, meminta evaluasi terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Eko Cahyanto. Dilihat, Jumat 20 Februari 2026, surat dengan nomor Nomor: 041/DPD/LSM-GMBI/MJL/XI/2024 yang ditujukan ke Menteri Sekretaris Negara tersebut, berisi sejumlah tudingan terkait dugaan penyimpangan birokrasi dan penyalahgunaan wewenang selama yang bersangkutan menjabat. Dalam surat yang diklaim sebagai bentuk aspirasi masyarakat, GMBI menyoroti dugaan praktik yang dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Mereka menuding adanya indikasi penyelewengan kekuasaan, upaya memperkaya diri, hingga tindakan intimidatif terhadap pihak-pihak di lingkungan kementerian. Salah satu poin utama yang disorot adalah keterlibatan istri Eko Cahyanto yakni Irma Dwi Santi dalam sejumlah perjalanan dinas, baik saat menjabat sebagai Dirjen KPAII maupun sebagai Sekjen Kemenperin. GMBI menyebut, dalam beberapa agenda dinas luar negeri, istri yang bersangkutan ikut serta dan diduga menggunakan anggaran kementerian. Dalam surat tersebut, GMBI merinci sejumlah dokumen perjalanan dinas, antara lain: 1. Fasilitasi visa dalam kegiatan business trip Hannover Messe 2023 (Ref No: B/547/KPAII.1/PTK/VI/2023); 2. Permohonan rekomendasi visa dan exit permit ke Amerika Serikat pada Februari–Maret 2023; 3. Nota Dinas delegasi kunjungan kerja ke KDEI Taipei, Taiwan (Agustus 2024); 4. Pertemuan Supply Chain Summit, IPEF Supply Chain dan IPEF Crisis Response Network di Amerika Serikat; 5. Undangan kunjungan kerja ke Atase Perindustrian di Brussel. GMBI menduga seluruh kegiatan tersebut menggunakan sumber dana Direktorat Jenderal KPAII yang semestinya diperuntukkan bagi pegawai dan kegiatan resmi kementerian sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam suratnya, GMBI juga menyinggung dugaan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, termasuk larangan menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindakan yang berpotensi merugikan negara. Mereka meminta Menteri Sekretaris Negara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Sekjen Kemenperin guna mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kementerian Perindustrian maupun dari Eko Cahyanto terkait tudingan dalam surat tersebut. #beritaterkini #viral #fyp #mensesneg

♬ suara asli – beritanasionalterkinii – beritanasionalterkinii
Tags: LHKP Sekjen Kemenperin Eko CahyantoSekjen Kemenperin Dilaporkan KPKskandal sekjen kemenperin eko cahyanto
Previous Post

Ganti Mudik Motor Gratis dengan Tambahan Kuota Bus dan Kereta

Next Post

Tanah yang Lebih Tua dari Namanya

admin

admin

Next Post
Tanah yang Lebih Tua dari Namanya

Tanah yang Lebih Tua dari Namanya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version