JAYAKARTA NEWS – Pemerintah menetapkan target penyaluran kredit program tahun 2026 sampai dengan Rp332 triliun untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang merata.
Kredit itu mencakup KUR untuk usaha produktif, Kredit Alsintan untuk modernisasi pertanian, KIPK untuk revitalisasi industri padat karya, dan KPP untuk mewujudkan kepemilikan rumah layak bagi masyarakat.
“Ekosistem kredit program Pemerintah merupakan instrumen konkret untuk mewujudkan pemerataan ekonomi dan keadilan ekonomi,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan dan Pengelolaan Usaha BUMN Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan dikutip Selasa (27/1/2026).
Lebih lanjut Ferry mengatakan, KUR mendorong usaha produktif tumbuh dan naik kelas, Kredit Alsintan memodernisasi pertanian, KIPK menghidupkan kembali industri padat karya, dan KPP mewujudkan kepemilikan rumah layak bagi masyarakat.
Ferry menyebutkan, dalam evaluasi capaian kredit program tahun 2025, KUR mencatatkan kinerja yang solid dengan tingkat kredit bermasalah (NPL) terjaga rendah dan penyaluran ke sektor produksi yang melampaui target.
“Dengan sinergi yang solid dan pelaksanaan yang konsisten, kredit program Pemerintah akan terus menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan, sejalan dengan visi Asta Cita untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen,” pungkas Deputi Ferry.
Capaian debitur baru dan debitur graduasi menunjukkan bahwa KUR berhasil memperluas akses pembiayaan sekaligus mendorong pelaku usaha untuk naik kelas.
Sedangkan capaian Kredit Alsintan, Kredit Industri Padat Karya (KIPK), dan Kredit Program Perumahan (KPP) masih memberikan ruang bagi upaya-upaya perbaikan lebih lanjut.
Hasil evaluasi dari keseluruhan pemangku kepentingan kredit program menjadi masukan penting untuk terus memperbaiki tata kelola dan memastikan program berjalan tepat sasaran.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menerbitkan Permenko Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR memperkuat keberpihakan Pemerintah kepada pelaku usaha mikro dan kecil, khususnya yang bergerak di sektor produksi dan sektor perdagangan berorientasi ekspor.
Kebijakan ini memastikan suku bunga KUR tetap terjangkau bagi seluruh usaha produktif, dengan suku bunga KUR Super Mikro sebesar 3 persen efektif per tahun.
Sedangkan suku bunga KUR Mikro serta KUR Kecil untuk sektor produksi dan perdagangan berorientasi ekspor tetap sebesar 6 persen efektif per tahun.
Lebih dari itu, bagi pelaku usaha di sektor produksi dan sektor perdagangan berorientasi ekspor tidak dikenakan batasan frekuensi akses dan akumulasi penarikan KUR, sehingga mereka dapat terus mengembangkan usahanya.
Sektor pertanian, perikanan, dan industri pengolahan mendapat perhatian khusus melalui kemudahan akses pembiayaan yang lebih luas.
Regulasi ini juga membuka peluang penggunaan kekayaan intelektual sebagai agunan tambahan, sebuah terobosan yang memberikan ruang lebih besar bagi pelaku usaha kreatif dan inovatif untuk mengakses permodalan.
Penyempurnaan ketentuan ini menegaskan bahwa KUR bukan sekadar instrumen pembiayaan, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam mendampingi masyarakat yang memiliki usaha untuk dapat tumbuh dan berkembang. (yog)
