• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Friday, October 2, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR bagi Debitur Terdampak Bencana

Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR bagi Debitur Terdampak Bencana

Redaksi by Redaksi
December 17, 2025
in Ekonomi & Bisnis
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS – Pemerintah menyiapkan relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi debitur yang terdampak bencana banjir di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Total kredit mencapai Rp 43,95 triliun.

 “Total Aceh, Sumut, dan Sumbar KUR-nya Rp43,95 triliun, Pak Presiden. Dan jumlah debiturnya ada 1.018.282 orang. Yang terdampak kepada bencana ini ada Rp8,9 triliun dan 158.848 debitur,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam laporannya kepada Presiden Prabowo Subianto saat Sidang Kabinet Paripurna (SKP) yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Dalam rangka penanganan dampak bencana, Menko Airlangga mengusulkan kebijakan penghapusan kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga bagi debitur KUR terdampak.

Menko Airlangga menjelaskan bahwa dalam skema tersebut, penyalur tetap menerima pembayaran angsuran pokok dan bunga tanpa melakukan klaim, sementara pemerintah menanggung subsidi bunga atau subsidi margin KUR reguler.

“Status kolektibilitas tetap sampai dengan posisi 30 November. Jadi mereka tidak, dalam tanda petik, tidak default, Pak Presiden,” ungkap Menko Airlangga.

Selain penghapusan, pemerintah juga memberikan relaksasi bagi debitur KUR existing, khususnya bagi pelaku usaha yang tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya akibat kerusakan parah.

Dalam fase percepatan pemulihan, pemerintah memberikan berbagai stimulus tambahan, termasuk perpanjangan tenor pinjaman, masa tenggang pembayaran, serta penyesuaian suku bunga.

“Grace period-nya diberikan di tahun 2026. Suku bunga margin di tahun 2026 kita nol-kan, Pak, untuk mereka. Baru di 2027 kita berikan 3 persen sebelum mereka kembali,” kata Menko Airlangga.

Selain itu, pemerintah juga memberikan relaksasi administrasi bagi debitur yang kehilangan dokumen akibat bencana.

“Relaksasi yang bersifat administrasi, mereka diberikan 6 bulan Pak, karena mereka tidak punya KTP, NIP, dan SKU,” pungkas Airlangga. (yog)

Previous Post

Perempuan Bercerita Pendek, Para Pria Membaca

Next Post

Negara dalam Ujian Zaman Indonesia

Redaksi

Redaksi

Next Post
Negara dalam Ujian Zaman Indonesia

Negara dalam Ujian Zaman Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version