JAYAKARTA NEWS – Pemerintah memmberikan diskon listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga daya 2.200 watt ke bawah selama dua bulan. Diskon berlaku pada Januari–Februari 2025.
Pemberian potongan harga listrik inii untuk melindungi daya beli masyarakat terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
“Kami juga memberikan (insentif) untuk rumah tangga diskon listrik 50 persen selama dua bulan, yakni Januari–Februari, untuk yang berlangganan daya 2.200 watt ke bawah,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Pemberian dskon tarif listrik sebesar 50 persen senilai Rp 12,1 triliun tersebut berdampak pada 81,4 juta rumah atau 97 persen dari jumlah keseluruhan pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero).
Sedangkan untuk para pelanggan PLN 3.500–6.600 VA akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen.
“Insentif perpajakan 2025, mayoritas adalah dinikmati oleh rumah tangga, serta mendorong dunia usaha dan UMKM dalam bentuk insentif perpajakan,” jelas Sri Mulyani.
Menkeu mengatakan, meskipun ada undang-undang perpajakan dan tarif pajak, namun pemerintah tetap peka untuk mendorong barang, jasa dan pelaku ekonomi.
“Pemerintah juga akan terus mendengar berbagai masukan dalam memperbaiki sistem dan kebijakan perpajakan yang berkeadilan,” ujar Menkeu.
Menkeu berharap, dengan berbagai upaya ini, momentum pertumbuhan ekonomi dapat terus dijaga, sekaligus melindungi masyarakat, serta menjaga kesehatan dan keberlanjutan APBN. (yr)