• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Dua WNA Dideportasi dari Bali

Dua WNA Dideportasi dari Bali

July 20, 2024
Program G to G, KP2MI Berangkatkan 300 Pekerja Migran Indonesia ke Korea Selatan

Program G to G, KP2MI Berangkatkan 300 Pekerja Migran Indonesia ke Korea Selatan

October 19, 2026
Polda Jabar Ungkap Sindikat Obat Keras di Bandung, Temukan Mesin yang Mampu Produksi 8 Juta Pil per-Hari

Polda Jabar Ungkap Sindikat Obat Keras di Bandung, Temukan Mesin yang Mampu Produksi 8 Juta Pil per-Hari

October 19, 2026
LDKI JAYA Desakan Proses Hukum Dugaan Penyelundupan Pasal 18 Ayat 3 PKPU No 19 Tahun 2024

LDKI JAYA Desakan Proses Hukum Dugaan Penyelundupan Pasal 18 Ayat 3 PKPU No 19 Tahun 2024

October 19, 2026
Malam Spiritual di Samosir, Oscar Habeahan Ungkap Peringatan tentang Wabah dan Pesan Kebenaran

Malam Spiritual di Samosir, Oscar Habeahan Ungkap Peringatan tentang Wabah dan Pesan Kebenaran

October 19, 2026
Survei SMRC Simulasi Pilpres: Gibran dan AHY Kalahkan Prabowo

Survei SMRC Simulasi Pilpres: Gibran dan AHY Kalahkan Prabowo

October 18, 2026
Meluncur ke Lokasi, Kepala BNPB Kristomei Pimpin Langsung Operasi Penanganan Karhutla Sumsel

Meluncur ke Lokasi, Kepala BNPB Kristomei Pimpin Langsung Operasi Penanganan Karhutla Sumsel

October 18, 2026
Kejurnas Menembak Piala PPAD 2026: Dedi Iswanto Juara Eksekutif, PPAL 2 Raih Gelar Beregu Purnawirawan

Kejurnas Menembak Piala PPAD 2026: Dedi Iswanto Juara Eksekutif, PPAL 2 Raih Gelar Beregu Purnawirawan

October 18, 2026
Konflik Timteng Mirip ‘Permainan Biliar’, Pergerakan Bolanya Ditentukan Trump dan Netayanhu

Konflik Timteng Mirip ‘Permainan Biliar’, Pergerakan Bolanya Ditentukan Trump dan Netayanhu

October 18, 2026
Kemenkum Sebut 95 Persen Aduan Masyarakat Berhasil Diselesaikan

Kemenkum Sebut 95 Persen Aduan Masyarakat Berhasil Diselesaikan

October 18, 2026
Doll Ghawiah: Mitos Boneka yang Meneror Keluarga di Bandung

Doll Ghawiah: Mitos Boneka yang Meneror Keluarga di Bandung

October 17, 2026
BPBD dan BPSDM Jatim Gelar Uji Kompetensi Kebencanaan

BPBD dan BPSDM Jatim Gelar Uji Kompetensi Kebencanaan

October 17, 2026
KPK Sisir Kantor BNPB hingga Ruang Kerja Mantan Kepala BNPB Suharyanto

KPK Sisir Kantor BNPB hingga Ruang Kerja Mantan Kepala BNPB Suharyanto

October 17, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Tuesday, October 20, 2026
Jayakarta News
  • Home
  • News
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Kemenkum Sebut 95 Persen Aduan Masyarakat Berhasil Diselesaikan

    Kemenkum Sebut 95 Persen Aduan Masyarakat Berhasil Diselesaikan

    BEI Buka Data Kepemilikan Saham Perusahaan Tercatat di Atas 1 Persen

    Tiga Emiten Didenda Rp 2,1 Triliun Karena Manipulasi Pasar Saham

    BPS Catat Komoditas Sawit Masih Jadi Penopang Ekspor Pertanian

    GAPKI Catat Ekspor Produk Sawit Agustus 2026 Naik 12,56 Persen

    Pemohon Desain Industri Diminta Periksa Informasi Status Permohonannya

    Pemohon Desain Industri Diminta Periksa Informasi Status Permohonannya

    Pekerja Dapat Perlindungan Tambahan di RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

    Pekerja Dapat Perlindungan Tambahan di RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

    MK Tak Bisa Batalkan Gibran Rakabuming Raka

    MK Tak Bisa Batalkan Gibran Rakabuming Raka

    Wamentan Saleh Sebut Pentingnya Penegakan Hukum Terhadap Mafia Pangan

    Wamentan Saleh Sebut Pentingnya Penegakan Hukum Terhadap Mafia Pangan

    Izin Impor Tanpa Batasan Bikin Industri Dalam Negeri Sulit Bertahan

    Izin Impor Tanpa Batasan Bikin Industri Dalam Negeri Sulit Bertahan

    Gentengisasi Terus Didorong untuk Gerakan Industri Genteng

    Gentengisasi Terus Didorong untuk Gerakan Industri Genteng

    Kementerian UMKM Targetkan Penyaluran KUR 2025 Sebesar Rp 300 Triliun

    Rasio Kewirausahaan Indonesia Ditargetkan Meningkat Hingga Delapan Persen

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Tech
    • All
    • Gear
    • Startup

    J.K. Rowling Is Shutting Down Readers Who Burned All Their Harry Potter Books

    The Scary Reason Healthy People Die After an ER Visit

    Watch Justin Timberlake’s ‘Cry Me a River’ Come to Life in Mesmerizing Dance

    Trending Tags

    • Flat Earth
    • Sillicon Valley
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Golden Globes
    • Future of News
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
    Spoiler HASUT: Rere tak Pernah Kerasukan, Penonton Memang Dibuat Ikut Terhasut

    Spoiler HASUT: Rere tak Pernah Kerasukan, Penonton Memang Dibuat Ikut Terhasut

    Mantan Trio Kwek Kwek Leony VH Jadi Hantu Tionghoa di Film Ghosting

    Mantan Trio Kwek Kwek Leony VH Jadi Hantu Tionghoa di Film Ghosting

    Terima Presiden FIFA, Presiden Prabowo: Sepak Bola Bangun Prestasi dan Karakter Bangsa

    Terima Presiden FIFA, Presiden Prabowo: Sepak Bola Bangun Prestasi dan Karakter Bangsa

    Magical fish basically has the power to conjure its own Patronus

    This Filipino guy channels his inner Miss Universe by strutting in six-inch heels and speedos

    7 February games you should get excited about

    Trump-May special relationship gets special treatment in the streets of London

    J.K. Rowling Is Shutting Down Readers Who Burned All Their Harry Potter Books

    The Scary Reason Healthy People Die After an ER Visit

    Watch Justin Timberlake’s ‘Cry Me a River’ Come to Life in Mesmerizing Dance

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • Food
    • Health
    • Travel

    Magical fish basically has the power to conjure its own Patronus

    This Filipino guy channels his inner Miss Universe by strutting in six-inch heels and speedos

    7 February games you should get excited about

    J.K. Rowling Is Shutting Down Readers Who Burned All Their Harry Potter Books

    The Scary Reason Healthy People Die After an ER Visit

    Watch Justin Timberlake’s ‘Cry Me a River’ Come to Life in Mesmerizing Dance

    Barack Obama’s Now Mainly Focusing on Wearing This Casual Backwards Hat

    Lady Gaga Pulled Off One of the Best Halftime Shows Ever

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Climate Change
    • Flat Earth
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result
Home Kabar

Dua WNA Dideportasi dari Bali

by admin
July 20, 2024
in Kabar
0
Dua WNA Dideportasi dari Bali

Ilustrasi bandara

492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS – Petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melakukan mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA).

WNA tersebut adalah seorang pria Australia yang melakukan tindakan mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat dengan melakukan KDRT, serta pria Nigeria yang terbukti tinggal melebihi izin yang diberikan.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, Sabtu (20/7/2024) di Denpasar menerangkan, ACH, seorang pria berkewarganegaraan Australia, telah menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Bali.

Pria kelahiran Oxford tahun 1973 ini, terakhir kali datang ke Indonesia pada 17 Februari 2024 melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan menggunakan Visa on Arrival, terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga yang membuatnya harus menjalani masa tahanan.

ACH menjelaskan bahwa penahanannya bermula dari kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi sejak Juli 2023. Diketahui KDRT tersebut dilakukan ACH terhadap isterinya yang merupakan seorang WNI.

Setelah ditahan di Polresta Denpasar selama 60 hari, ia dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Kerobokan dan menjalani masa hukuman selama 4 bulan 20 hari. Hukuman ini dijatuhkan berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 351/Pid.Sus/2024/PN Dps tertanggal 4 Juli 2024, karena melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004.

Setelah dinyatakan bebas, ACH harus menjalani proses lebih lanjut di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Ia kini menyadari bahwa dirinya telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan. Kepada ACH dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian. 

Sebagai langkah selanjutnya, ACH telah berusaha untuk menyediakan tiket penerbangan guna memfasilitasi proses deportasinya kembali ke Australia.

Sementara pada kasus lainnya, AFG pria berkewarganegaraan Nigeria, telah menjalani pemeriksaan oleh pihak imigrasi Ngurah Rai terkait keberadaan, kegiatan, dan izin tinggalnya di wilayah Indonesia. Pria kelahiran tahun 2001 ini pertama kali datang ke Indonesia pada 1 Juni 2023 melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (B211A).

Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa tujuannya datang ke Indonesia adalah untuk berlibur dan bertemu dengan teman-temannya yang juga warga negara Nigeria. AFG sempat tinggal di Tangerang bersama seorang warga negara Nigeria selama satu bulan sebelum akhirnya pindah ke Bali dan menetap di daerah Denpasar.

AFG mengaku tinggal di dua tempat di Denpasar, salah satunya di wilayah Sesetan, Denpasar Selatan, sebelum akhirnya tinggal bersama temannya di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar.

Selama berada di Indonesia, AFG menghabiskan waktunya untuk berlibur, bertemu teman-teman, pergi ke pantai, dan klub. AFG mengatakan bahwa ia memperoleh uang untuk biaya hidupnya di Bali dari tabungan dan kiriman dari keluarganya di Nigeria.

AFG mengakui bahwa ia telah melebihi masa berlaku izin tinggalnya di Indonesia. Dirinya terhitung telah overstay selama 334 hari sejak 30 Juli 2023. Alasan AFG untuk tidak memperpanjang izin tinggalnya adalah karena biaya yang mahal yang dikenakan oleh agen yang membantunya. AFG juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa ia akan ditahan jika mengurus perpanjangan izin tinggalnya secara mandiri di Imigrasi.

Meskipun mengetahui bahwa tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari setelah masa berlaku izin tinggal berakhir merupakan pelanggaran keimigrasian, AFG tetap memilih untuk overstay dengan harapan mendapat solusi dari pihak agen dan keluar dari Indonesia. AFG mengakui bahwa ia belum pernah melaporkan masalah overstaynya ke Konsulat atau Kedutaan Nigeria di Indonesia.

Kini, AFG menghadapi tindakan administratif keimigrasian dari pihak berwenang Indonesia dan harus mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

ACH diterima oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 9 Juli 2024 dan kepadanya telah ditetapkan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Disebutkan bahwa, “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.

Sementara AFG didetensi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 30 Mei 2024 dan kepadanya telah ditetapkan telah melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Disebutkan bahwa “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.”

Namun karena pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera maka kedua WNA tersebut diserahkan ke Rudenim Denpasar pada waktu yang berbeda untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut. 

Setelah kurang lebih 7 hari didetensi di Rudenim Denpasar, pada 18 Juli 2024, ACH akhirnya diberangkatkan ke Perth, Australia, sementara AFG yang telah didetensi selama 22 (dua puluh dua) hari, pada 19 Juli 2024 dirinya dideportasi ke negaranya, Nigeria. Keduanya dideportasi dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi. 

Dudy menerangkan ini adalah tindakan wajar yang diambil demi menegakkan hukum dan ketertiban di negara ini. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum dan peraturan yang berlaku.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Dudy.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu di tempat terpisah menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bali.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat, terutama dari warga negara asing. Pendeportasian ini merupakan bukti nyata bahwa kami serius dalam menegakkan hukum keimigrasian,” ujar Pramella.

Ia menambahkan, “Bali adalah destinasi wisata yang terkenal dengan keramahannya. Namun, keramahan ini tidak boleh disalahgunakan. Kami berharap semua warga negara asing yang berkunjung atau tinggal di Bali dapat menghormati hukum dan budaya setempat. (Cmg)

Tags: Deportasi WNAjayakartanewsKemenkumham Bali
Share197Tweet123
admin

admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kisah Prof Yuddy Chrisnandi, Ditonjok dan Diusir

Kisah Prof Yuddy Chrisnandi, Ditonjok dan Diusir

April 22, 2018
Ken Dedes dan Vagina yang Bersinar

Ken Dedes dan Vagina yang Bersinar

June 22, 2018
Asia Trans, Transportasi Online Baru Milik Putra Bangsa

Asia Trans, Transportasi Online Baru Milik Putra Bangsa

January 30, 2019
Aufa, Bangga Ditonton Bima Arya

Aufa, Bangga Ditonton Bima Arya

19
SCTV 30 Tahun Dimeriahkan 30 Bintang 30 Pemirsa dan 30 Kejutan Bayi

SCTV 30 Tahun Dimeriahkan 30 Bintang 30 Pemirsa dan 30 Kejutan Bayi

11
Pesona Tersembunyi, Curug Leuwi Hejo

Pesona Tersembunyi, Curug Leuwi Hejo

8
Program G to G, KP2MI Berangkatkan 300 Pekerja Migran Indonesia ke Korea Selatan

Program G to G, KP2MI Berangkatkan 300 Pekerja Migran Indonesia ke Korea Selatan

October 19, 2026
Polda Jabar Ungkap Sindikat Obat Keras di Bandung, Temukan Mesin yang Mampu Produksi 8 Juta Pil per-Hari

Polda Jabar Ungkap Sindikat Obat Keras di Bandung, Temukan Mesin yang Mampu Produksi 8 Juta Pil per-Hari

October 19, 2026
LDKI JAYA Desakan Proses Hukum Dugaan Penyelundupan Pasal 18 Ayat 3 PKPU No 19 Tahun 2024

LDKI JAYA Desakan Proses Hukum Dugaan Penyelundupan Pasal 18 Ayat 3 PKPU No 19 Tahun 2024

October 19, 2026
Jayakarta News

Copyright © 2026 Jayakarta News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel

Copyright © 2026 Jayakarta News

Go to mobile version