• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Friday, October 2, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Kemenkeu Dukung Pembahasan Pembentukan RUU Pemekaran Wilayah Provinsi Papua Barat Daya

Kemenkeu Dukung Pembahasan Pembentukan RUU Pemekaran Wilayah Provinsi Papua Barat Daya

admin by admin
August 29, 2022
in Ekonomi & Bisnis, Kabar
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan bahwa Kementerian Keuangan akan mendukung proses pembahasan selanjutnya mengenai pembentukan RUU Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya yang merupakan inisitatif dari DPR RI. Hal ini Wamenkeu sampaikan saat menghadiri Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama DPD RI dan Pemerintah, Senin (29/08) di Ruang Rapat DPR RI Jakarta.

Berdasarkan data perbandingan rata-rata pendapatan & belanja APBN (inflow & outflow) Agregat Wilayah Tahun 2016-2020, regional Papua mendapatkan alokasi belanja negara sebesar Rp462 triliun. Alokasi belanja negara bagi Papua,  ada pada pos belanja Kementerian, transfer daerah, dan pos belanja lain yang berkaitan dengan pembangunan regional Papua.

“Karena itu, poin berikutnya adalah kami mendukung bahwa uang (APBN) yang kita alokasikan untuk Papua ini dijaga oleh lebih banyak pihak kalau nanti ada pemekaran. Kemarin sudah tiga (daerah) yang dimekarkan, kemudian ada satu lagi maka akan lebih banyak pihak yang melihat dan pertanggungjawaban atas dana yang kita kucurkan tersebut,” terang Wamenkeu.

Selanjutnya, mengenai pendanaan DOB (Dana Otonomi Baru) Wamenkeu mengatakan bahwa menurut Peraturan Perundang-undangan benchmark penetapan DOB adalah tanggal 30 Juni 2022. Sementara itu, DOB untuk tiga daerah otonom baru yang sebelumnya yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan telah ditetapkan pada tanggal 25 Juli 2022. Jika pemekaran wilayah Papua Barat Daya nanti  bisa ditetapkan maka penetapan DOB-nya bisa ikut dengan tiga daerah otonom yang lalu.

“Nanti kita realokasikan supaya di tahun 2023 sudah ada dana transfer kepada daerah otonom baru ini,” lanjut Wamenkeu.***/uli

Previous Post

Pemerintah Tambahkan Bantalan Sosial Rp24,17 Triliun atas Pengalihan Subsidi BBM

Next Post

Kasus Pembunuhan di Mimika Papua: TNI Tetapkan 6 Oknum TNI Jadi Tersangka

admin

admin

Next Post
Kasus Pembunuhan di Mimika Papua: TNI Tetapkan 6 Oknum TNI Jadi Tersangka

Kasus Pembunuhan di Mimika Papua: TNI Tetapkan 6 Oknum TNI Jadi Tersangka

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version