• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Friday, October 2, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Presiden Segera Layangkan Surat ke DPR untuk Amnesti Baiq Nuril

Presiden Segera Layangkan Surat ke DPR untuk Amnesti Baiq Nuril

admin by admin
July 15, 2019
in Kabar
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS – Presiden Joko Widodo memberikan perhatian serius atas kasus yang menimpa seorang guru tidak tetap (honorer) SMA 7 Mataram, Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seks yang divonis penjara terkait dengan rekaman percakapan ilegal.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam keterangannya kepada pers seusai menerima surat permohonan amnesti dari Baiq Nuril, Senin (15/7/2019), mengungkapkan bahwa Presiden segera mengirimkan surat ke DPR untuk meminta pertimbangan terkait amnesti yang dimohonkan Baiq Nuril.

“Secepatnya (akan dikirimkan), sehingga nanti ada untuk mengirim surat ke DPR bisa segera dan bisa dimintai pertimbangannya,” kata Moeldoko.

Surat yang diterima dari Baiq Nuril, jelas Moeldoko, segera disampaikan ke Presiden. Selanjutnya, Presiden akan meminta pertimbangan DPR untuk memberi amnesti kepada Baiq Nuril.

Baiq Nuril sangat berharap, amnesti dari Presiden akan diterimanya sebelum HUT RI Agustus mendatang, sehingga ketika anaknya menjadi petugas pengibar bendera di sekolahnya, ia dapat menyaksikannya.

Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 Ayat 2, mengatur bahwa amnesti dan abolisi adalah kewenangan presiden dalam kedudukannya sebagai kepala negara. Sekalipun begitu, Presiden membutuhkan pertimbangan dari DPR.

Dalam pandfangan Moeldoko, persoalan yang melilit Baiq Nuril adalah masalah kemanusiaan yang patut mendapat perhatian semua pihak.

Belum lama ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengadakan focus group discussion (FGD) yang melibatkan para pakar, untuk mencari jalan keluar kasus yang menimpa Baiq Nurul. Berdasarkan kajian para ahli, disimpulkan dimungkinkan untuk memberikan amnesti bagi Baiq Nuril.

“Surat yang saya terima hari ini, dan saya yakin apa yang kita inginkan bersama, mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik,” tutur Moeldoko yang mantan Panglima TNI itu.

Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam kesempatan terpisah mengharapkan, surat dari Presiden Jokowi bisa masuk pada Senin sore ini atau Selasa pagi. Dengan demikian, surat tersebut bisa dibacakan di sidang Paripurna besok.

“Mudah-mudahan satu minggu ini dapat diselesaikan dengan baik pertimbangan DPR atas amnesti daripada Baiq Nuril,” kata Bambang usai bertemu Presiden, Senin siang.

Dia berkeyakinan, Komisi III DPR akan memberi pertimbangan kepada Presiden untuk mengeluarkan amnesti bagi Baiq Nuril, karena hal ini menyangkut masalah kemanusiaan.

“Mulus (harapannya – red) karena ini soal kemanusiaan, karena tidak ada yang tidak berkemanusiaan di DPR,” katanya. ***

Tags: jayakartanewsjoko widodo
Previous Post

Jokowi-JK Catat Sejarah Gelar Pemilu Serentak Terbesar di Dunia

Next Post

Ananda Sukarlan: Malin Kundang, Tribute untuk Gus Dur

admin

admin

Next Post
Ananda Sukarlan: Malin Kundang, Tribute untuk Gus Dur

Ananda Sukarlan: Malin Kundang, Tribute untuk Gus Dur

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version