Connect with us

Kabar

429 Kilogram Sabu dan 22 Ribu Ekstasi dimusnahkan Bareskrim Polri, Jutaan Orang Terselamatkan

Published

on

JAYAKARTA NEWS – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan narkoba jenis sabu sebanyak 429.189 gram (429 Kg) dan 22.932 butir ekstasi. Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Besar Polisi Jayadi mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan hari ini, Kamis (13/7/2023), pengungkapan kasus sejak Juni 2023.

Dia menyatakan, lebih dari satu juta orang telah terselamatkan dari penyalahgunaan barang haram tersebut. “Dari jumlah barang bukti yang kami sita, baik jenis narkotika sabu maupun ekstasi, jumlah jiwa yang berhasil kami selamatkan adalah 1.738.932 jiwa,” tutur Jayadi di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Subroto, Kamis, 13 Juli 2023.

Jayadi mengatakan pihaknya melakukan beberapa pengungkapan kasus narkotika selama Juni 2023. Pertama, kasus peredaran sabu seberat 80 kilogram di Riau dengan satu orang tersangka.

“Kemudian kasus yang menonjol juga di bulan Juni yang hari ini juga barang buktinya dimusnahkan yaitu pengungkapan narkotika jenis sabu yang terjadi di Provinsi Aceh. Di mana barang buktinya sebayak 348 kilogram,” kata Jayadi.

Dia mengatakan terdapat beberapa pengungkapan lainnya di sejumlah wilayah Indonesia. Dalam pengungkapan itu pihaknya turut mengamankan ratusan gram sabu dan ribuan butir ekstasi.

“Dari jumlah barang bukti yang kami sita, baik jenis narkotika sabu maupun ekstasi, jumlah jiwa yang berhasil kami selamatkan adalah 1.738.932 jiwa,” jelasnya.

Jayadi menuturkan pemusnahan barang bukti yang dilakukan merupakan salah bentuk akuntabilitas Polri dalam proses penyidikan. Dia mengatakan penyidik telah mendapatkan penetapan status barang bukti narkotika dari Kejaksaan.

“Ini merupakan implementasi dari UU No 35/2009 tentang Narkotika. Dimana dalam UU Narkotika disebutkan bahwa tatkala penyidik telah mendapatkan status penyitaan barang bukti dari Kejari setempat, maka tugas dan tanggung jawab penyidik adalah sesegera mungkin untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti,” pungkasnya.***/jay

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *