Connect with us

Ekonomi & Bisnis

Menjual di Atas Harga Eceran, 41 Distributor MinyaKita Dikenakan Sanksi

Published

on

Menjual di Atas Harga Eceren, 41 Distributor MinyaKita Dikenakan Sanksi

JAYAKARTA NEWS – Sebanyak 41 distributor maupun pengecer MinyaKita dikenakan sanksi karena menjual di atas harga eceren tertinggi. Pemerintah juga memperingatkan para produsen minyak goreng.

“Dirjen (Direktur Jenderal) PKTN telah memberikan sanksi kepada 41 pelaku usaha baik itu di tingkat pengecer maupun distributor yang telah terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iqbal Shoffan Shofwan di Jakarta, Senin (13/1/2025).

Menurut Iqbal, sanksi itu diberikan kepada 41 distributor MinyaKita itu karena masih banyak pengecer di daerah-daerah yang menjual di atas lebih tinggi dari harga eceren tertinggi (HET) dari Rp15.700.

Selain itu, kata Iqbal, Kemendag juga mengirimkan surat himbauan kepada 40 produsen minyak goreng agar tidak melakukan bundling MinyaKita terkait evaluasi rantai distribusi.

Kemendag juga telah mengirimkan surat kepada asosiasi pelaku usaha industri kelapa sawit di antaranya Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) dan (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki).

Lebih lanjut Iqbal menyatakan, pihaknya juga melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, baik di pengecer maupun distributor yang telah menjual harga di atas ketentuan.

Kemendag, tambah Iqbal, juga meminta kepada para produsen untuk menjaga kepastian produksi dan penyaluran MinyaKita yang berkelanjutan, termasuk stok pada Hari Besar Keagamaan Nasional. (yr)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement