Kabar
121 Pekerja Migran Dipulangkan dari Malaysia: Terbanyak tak Miliki Dokumen Resmi, 13 Orang Terlibat Judi
JAYAKARTA NEWS— Sebanyak 121 pekerja migran Indonesia bermasalah dipulangkan dari Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (20/8/2026).
Sebagian besar mereka yang dipulangkan terkait masalah dokumen resmi, seperti 57 orang tidak memiliki paspor, 51 orang tidak memiliki izin kerja atau permit. Sisanya, yakni 13 orang terkait kasus perjudian.
Para pekerja migran ini tiba di PLBN Entikong sekitar pukul 10.40 WIB setelah dipulangkan dari Depot Imigresen Semuja oleh Imigresen Malaysia bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching.
Mengutip keterangan BP3MI Kalimantan Barat, setibanya di PLBN Entikong, kepulangan mereka ditangani unsur Customs, Immigration, Quarantine, and Security (CIQS), Kepolisian Sektor Entikong, serta Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kabupaten Sanggau.
P4MI Sanggau melakukan penerimaan dan pendataan terhadap seluruh pekerja migran bermasalah. Setelah proses pendataan, mereka diberikan makan sebelum melanjutkan perjalanan ke daerah tujuan masing-masing.
Dari 121 PMI-B tersebut, sebanyak 102 orang melanjutkan perjalanan secara mandiri. Sementara 19 orang, terdiri dari 18 orang dewasa dan satu balita, difasilitasi untuk melanjutkan perjalanan ke Rumah Ramah BP3MI Kalimantan Barat di Pontianak.
Berdasarkan hasil pendataan, pekerja migran bermasalah yang dipulangkan terdiri dari 82 laki-laki dan 39 perempuan. Sebanyak 69 orang berasal dari Kalimantan Barat, 28 orang dari Jawa Timur, sembilan orang dari Sulawesi Selatan, enam orang dari Nusa Tenggara Barat, dua orang dari Nusa Tenggara Timur, dua orang dari Lampung, serta masing-masing satu orang dari Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Banten, dan Riau.
Persoalan dokumen keimigrasian menjadi salah satu penyebab utama deportasi. Sebanyak 57 orang tidak memiliki paspor dan 51 orang tidak memiliki izin kerja atau permit. Sementara 13 orang lainnya dideportasi karena terlibat kasus perjudian.
Kepala BP3MI Kalimantan Barat Kombes Pol. Ahmad Fadlin mengatakan, persoalan kelengkapan dokumen masih menjadi temuan utama dalam kasus deportasi pekerja migran Indonesia.
“Dari kasus deportasi kali ini masih ditemukan banyaknya warga negara Indonesia yang bekerja ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian seperti paspor dan visa.”
“Untuk itu, bagi setiap warga negara Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri jangan sampai tidak melengkapi dokumen persyaratan ini agar terhindar dari kasus pelanggaran keimigrasian yang menyebabkan deportasi,” ujar Ahmad.
Ia meminta masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri memastikan dokumen perjalanan dan persyaratan kerja telah lengkap sebelum berangkat. Masyarakat juga diimbau tidak mudah menerima tawaran pekerjaan dengan janji keberangkatan cepat tanpa dokumen resmi.
Dari sisi pekerjaan, pekerja migran bermasalah tersebut bekerja di sejumlah sektor. Sebanyak 47 orang bekerja di sektor jasa, 44 orang di sektor konstruksi, dan 22 orang di sektor perkebunan.
Selain itu, terdapat masing-masing satu orang yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga, sektor industri, dan perkapalan. Satu orang tercatat mengikuti suami, satu orang mengikuti orang tua, dan tiga orang masuk dalam kategori pekerjaan lainnya.
BP3MI Kalimantan Barat mengingatkan masyarakat agar memperoleh informasi lowongan kerja luar negeri dari sumber resmi dan mengikuti seluruh proses penempatan sesuai ketentuan.
Kelengkapan paspor, visa, dan izin kerja menjadi bagian penting untuk memastikan pekerja migran Indonesia memiliki legalitas dan memperoleh pelindungan selama bekerja di negara penempatan. (*/di)
