• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Sunday, September 27, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Tim Inteldakim Denpasar Tangkap 3 WNA Berpraktik Prostitusi

Tim Inteldakim Denpasar Tangkap 3 WNA Berpraktik Prostitusi

admin by admin
August 27, 2024
in Kabar
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS – Enam anggota tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berhasil membongkar jaringan prostitusi yang melibatkan wanita warga negara asing (WNA). Dalam suatu operasi intelijen yang dikoordinir Kasi Inteldakim Denpasar Yusuf Ginting, petugas berhasil menangkap 3 WNA yang diduga keras berpraktik sebagai Penjaja Seks Komersial (PSK).

“Ketiga WNA ini melanggar aturan pasal 75 ayat 1 UUNo 6 Tahun 2011,” kata Kakanwil Kumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu kepada wartawan, Selasa (27/8/2024) di Denpasar.

Pramella yang didampingi Kakanim Denpasar Ridha Sah Putra dan Yusuf Ginting menjelaskan, ketiga wanita yang berusia berkisar 25 hingga 30 tahun itu antara lain dua WNA Uganda berinisial RKN dan FN. Sedangkan seorang lainnya IT warga Rusia.

“Ketiga WNA ini sudah menyalahi ijin tinggal selama di Bali,” tegas Pramella. Penangkapan ini bukti komitmen terus kerja keras mengawasi WNA krn dapat diduga membahayakan dan mengganggu keamanan dan ketertiban di Bali,” papar Pramella.

Sementara itu, Kakanim Denpasar Ridha Sah Putra menambahkan, RKN gunakan izin tinggal kunjungan yang berakhir 6 September 2024, sedangkan FN gunakan izin tinggal kunjungan yang berlaku sampau 26 september 2024. “Tim intel yang berjumlah 6 orang melakukan penangkapan di salah satu hotel di Denpasar karena diduga berpraktik sebagai PSK. Mereka memasarkan lewat sosmed (WW) dan link yang dikelola secara internasional. Tarifnya sekitar 400 dolar AS,” tururnya.

Menurutnya, ketiga WNA ini akan dideportasi dan dimasukkan dalam daftar cekal. Khusus dua warga Uganda, lanjutnya, masih dilakukan penyelidikan lebih dalam karena belum bisa perlihatkan dokumen perjalanan,” imbuhnya.

IT datang ke Bali gunakan visa on arrival yang masa berakhirnya bulan Agustus 2024.(Cmg)

Tags: Inteldakim Imigrasi DenpasarProvinsi BanliWNA Berpraktik Prostitusi
Previous Post

Raih 15 Emas, Jatim Sukses Pertahankan Juara Umum Pada LKS SMK Nasional XXXII 2024

Next Post

Update Banjir Bandang Kota Ternate: Korban Meninggal Bertambah Jadi 18 Orang

admin

admin

Next Post
Update Banjir Bandang Kota Ternate: Korban Meninggal Bertambah Jadi 18 Orang

Update Banjir Bandang Kota Ternate: Korban Meninggal Bertambah Jadi 18 Orang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version