Presiden Prabowo Umumkan Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara

JAYAKARTA NEWS – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta Aparatur Negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.

“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ungkap Presiden.

Presiden Prabowo juga menyebut bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur lebaran,” ucap Presiden.

Presiden Prabowo pun menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idulfitri. Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan, diantaranya penurunan harga tiket pesawat setidaknya sebesar 13-14 persen selama 2 minggu masa liburan Idulfitri dan penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran.

“Tiga, pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan keempat bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru saja diumumkan pada hari kemarin,” tutur Presiden.

Menutup keterangannya, Presiden Prabowo tidak lupa menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang telah bekerja keras dalam menyiapkan kebijakan ini. “Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini. Juga saya ucapkan terima kasih kepada semua aparatur negara, para hakim, dan prajurit TNI-Polri, di mana pun sedang bertugas,” pungkasnya.

Turut mendampingi Presiden Prabowo dalam menyampaikan keterangan tersebut adalah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.***/mel

Pemerintah Umumkan Kebijakan THR dan Bonus Hari Raya untuk Pekerja dan Pengemudi Online

JAYAKARTA NEWS – Pemerintah mengumumkan kebijakan terkait pemberian tunjungan hari raya (THR) dan bonus kepada para pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. Dalam keterangannya di Istana Merdeka Jakarta, pada Senin, 10 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pekerja pada Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk memberikan THR kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Untuk mekanisme pemberian THR akan disampaikan secara lebih detail oleh Menteri Ketenagakerjaan.

“Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri. Dan besaran dan mekanismenya akan nanti disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” ucap Presiden.

Tidak hanya pekerja di sektor formal, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online. Presiden menilai bahwa para pekerja tersebut telah memberikan kontribusi penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.

“Untuk itu, pemerintah menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” katanya.

Lebih lanjut, Presiden mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 250 ribu pekerja pengemudi kurir online aktif dan 1-1,5 juta pekerja berstatus paruh waktu. Kepala Negara pun berharap kebijakan pemerintah ini dapat memberikan manfaat bagi pekerja dan pengemudi online, khususnya saat merayakan hari raya Idulfitri nanti.

“Semoga dengan kebijakan ini para pekerja dan para pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik, dan Idulfitri dalam keadaan yang baik,” tambah Presiden.

Kepala Negara pun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam kebijakan ini, termasuk para menteri Kabinet Merah Putih dan pimpinan perusahaan transportasi daring.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Ketenagakerjaan, kemudian Menteri Perhubungan dan Menteri Sesneg, Seskab juga kepada pimpinan perusahaan Saudara Patrick Walujo dan Saudara Anthony Tan atas kerja sama yang baik ini. Juga saya ucapkan terima kasih kepada para pengemudi dan kurir online dimanapun engkau berada,” tandasnya.***/mel

Indahnya Tahun Politik, Pensiunan Kini Dapat THR

PARA pensiunan aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri, pastinya sekarang banyak yang tersenyum. Di tengah tekanan harga kebutuhan pokok naik saat bulan puasa ini, ada kabar menggembirakan dari Presiden Joko Widodo. Para “pangsiunan” itu tahun ini dapat tunjangan hari raya. Dus, bukan hanya ASN dan anggota TNI dan Polri yang masih aktif, yang dapat berkah THR Pak Presiden.

Selain THR, mereka juga dapat gaji ke-13.  “Ada yang istimewa tahun ini, THR tahun ini diberikan pula kepada pensiunan,” ujar Presiden Jokowi saat memberikan keterangan resmi di Istana Negara, Rabu (23/5/2018).

Mengapa Presiden memberikan THR kepada para pensiunan? Menurutnya,  pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan itu diharapkan memberi manfaat  bagi kesejahteraan mereka. Selain itu juga diharapkan  mampu meningkatkan kinerja dan kualitas layanan kepada publiks ecara lebih baik.

Tapi kabar gembira buat para pegawai pemerintahan itu kurang disambut baik oleh  Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani. Dia  tak setuju dengan kebijakan  THR dari pemerintah  tersebut. Masalahnya, apa yang diberikan kepada mereka tidak sebanding dengan kinerjanya.

“Saya terus terang tidak setuju, PNS itu biaya. Kita mesti lihat kinerja, mereka ini terlambat kan salah satunya kinerja mereka. Kemudian previlege yang mereka peroleh, cuti bersama itu mereka enggak hitung cuti. Kemudian bulan puasa mereka jam kerjanya dipotong,” katanya.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pengajuan pembayaran THR oleh satuan kerja dapat diajukan ke kantor perbendaharaan negara pada akhir Mei. Dengan  lebih dari 25.000 satuan kerja, maka diproyeksi pembayaran dapat selesai pada awal Juni.

Untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 pada 2018, sudah dilakukan dan dibayarkan kepada PNS, TNI, Polri dan PSN di daerah. Hanya saja, pada tahun ini adalah THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, tetapi termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, serta tunjangan kinerja. Dengan demikian PNS akan mendapat THR hampir sama seperti take home pay mereka satu bulan.

Jumlah dana yang harus disediakan pemerintah, merujuk pada  UU No. 15/2017 tentang APBN 2018, nilainya mencapai Rp35,76 triliun. Nilai tersebut  naik 68,9% dibandingkan dengan tahun 2017,  karena pada tahun laly pensiunan tidak memperoleh THR.

Rinciannya menurut Menkeu,  komponen THR gaji  Rp5,24 triliun, THR untuk tunjangan kinerja Rp5,79 triliun, THR untuk pensiunan Rp6,85 triliun, serta gaji 13 sebesar Rp5,24 triliun. Tunjangan Kinerja ke-13 senilai Rp5,79 triliun, dan pensiun ke-13 senilai Rp6,85 triliun.***