Pemerintah Sesuaikan Tarif Listrik 3.500 VA ke Atas

JAYAKARTA NEWS— Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) triwulan III tahun 2022 atau periode Juli-September 2022.

Penyesuaian tarif ini diberlakukan kepada golongan pelanggan rumah tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero). Keseluruhannya adalah golongan pelanggan nonsubsidi.

“Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tetap. Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan tariff adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana, Senin (13/06/2022), di Jakarta. Demikian dikutip dari laman setkab.go.id

Rida menegaskan pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik. Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak. Hal ini sejalan dengan amanat UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Seperti diketahui, tariff adjustment diberlakukan sejak 2014 kepada pelanggan nonsubsidi untuk memastikan subsidi listrik yang tepat sasaran. Pada tahun 2014 hingga 2016, tariff adjustment diterapkan secara otomatis.

Namun dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis dan industri sejak tahun 2017 hingga triwulan II-2022, pemerintah memutuskan tariff adjustment tidak diterapkan secara otomatis dan ditetapkan tidak berubah meskipun terdapat perubahan kurs, ICP (Indonesian crude price), inflasi dan harga batu bara dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam APBN tahun berjalan.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Nomor 03 Tahun 2020, tariff adjustment ditetapkan setiap tiga bulan dengan mengacu kepada perubahan empat asumsi makro yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batu Bara (HPB).

Perkembangan besaran empat indikator asumsi makro menunjukkan kecenderungan meningkat. Realisasi indikator ekonomi makro rata-rata tiga bulan (Februari sampai dengan April 2022) yang digunakan dalam penerapan tariff adjustment triwulan III-2022 yaitu kurs Rp14.356/Dolar Amerika Serikat (AS) (asumsi semula Rp14.350/Dolar AS), ICP 104 Dolar AS/barel (asumsi semula 63 Dolar AS/barel), inflasi 0,53 persen (asumsi semula 0,25 persen), HPB Rp837/kilogram sama dengan asumsi semula (diterapkan capping harga, realisasi rata-rata Harga Batu Bara Acuan (HBA) >70 Dolar AS/ton).

“Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik sebesar 33 persen didominasi oleh biaya bahan bakar, terbesar kedua setelah biaya pembelian tenaga listrik dari swasta sekitar 36 persen, sehingga perubahan empat indikator asumsi makro ekonomi tersebut sangat berpengaruh terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik. Pada akhirnya, hal tersebut juga berdampak pada perhitungan tariff adjustment,” kata Rida.

Pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000/bulan untuk pelanggan R2 dan Rp346.000/bulan untuk pelanggan R3. pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan untuk pelanggan P1 dan Rp271.000/bulan untuk pelanggan P3. Pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp38,5 juta/bulan.

Rida mengemukakan bahwa data dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menunjukkan bahwa penyesuaian tarif listrik untuk golongan pelanggan R2, R3 dan pemerintah pada triwulan III-2022 ini berdampak kecil terhadap inflasi sekitar 0,019 persen. Ia berharap dampak yang kecil terhadap inflasi tersebut dapat turut menjaga daya beli masyarakat.

“Ke depan kemungkinannya apabila sektor bisnis dan industri menengah dan besar telah pulih, dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan naik ataupun turun melihat perkembangan kurs, ICP, inflasi, dan HPB. Selain itu, efisiensi yang terus dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik,” tutur Rida.

Kementerian ESDM berharap PT. PLN (Persero) dapat terus meningkatkan efisiensi operasional dengan berbagai cara, dan terus meningkatkan penjualan tenaga listrik sehingga BPP tenaga listrik per kWh dapat diupayakan turun atau minimal tetap dari tahun sebelumnya.***/din

Lagi, Pelanggan Keluhkan Lonjakan Tagihan

PT Gaya Remaja Industri (GRI), produsen platik injeksi. PLN melayangkan surat tertanggal 3 September 2019, yang ditandatangani Mujiono, Manager PLN UP3 Surabaya Barat. Surat berisikan langkah lanjutan hasil pemeriksaan dan pengukuran alat pembatas dan pengukur (APP), pada 22 Agustus 2019 terhadap PT Gaya Remaja Industri I, Sidoarjo yang beralamat di Jalan Raya Taman. (ist)

Jayakarta News – PLN kembali dikeluhkan pelanggan. Sebagaimana setiap tahun masih selalu muncul kasus seperti lonjakan tagihan yang di luar kewajaran, hingga klaim tagihan yang belum terbayar akibat perbedaan hitungan.

Semisal pada tahun lalu, Keluarga Selebritis Arie Untung pernah merasakan kelimpungan akibat lonjakan tagihan listrik yang mengejutkan. Fenita Arie, sang istri, mengaku kaget lantaran tagihan listrik yang biasanya di kisaran Rp3 juta per bulan, melambung hingga Rp18 juta.

Menyikapi hal itu, PLN buru-buru menegaskan akan melakukan investigasi lebih jauh. Kasus serupa juga pernah dialami warga Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.

Pada 2015, hampir seluruh warga  Kefamenanu mengeluhkan lonjakan tagihan. Beberapa di antaranya mengaku tagihan normal yang berada di kisaran Rp400 ribu per bulan, melejit hingga mencapai Rp6,8 juta.

Memasuki paruh kedua tahun ini, keluhan sejenis juga masih terjadi. Bahkan, dalam kasus yang terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur, yang terkena imbas dari kelemahan operasional PLN adalah pelanggan komersial.

Salah satunya, PT Gaya Remaja Industri (GRI), produsen platik injeksi. PLN melayangkan surat tertanggal 3 September 2019, yang ditandatangani Mujiono, Manager PLN UP3 Surabaya Barat. Surat berisikan langkah lanjutan hasil pemeriksaan dan pengukuran alat pembatas dan pengukur (APP), pada 22 Agustus 2019 terhadap PT Gaya Remaja Industri I, Sidoarjo yang beralamat di Jalan Raya Taman.

PLN menyampaikan terdapat ketidaksesuaian pengawatan instrumen pengukuran potensial transformer (PT) Fasa S dan Fasa T, sehingga mengakibatkan prosentase selisih penimbangan pada beban terukur kWh meter sebesar -37,00%. Berdasarkan hal tersebut terdapat energy kWh tagih (sudah terpakai belum tertagih) sebesar 752.592 kWh atau setara Rp846,38 juta.

Selanjutnya GRI diperintahkan melakukan penyelesaian atas kurang tagih tersebut di Kantor PLN UP3 Surabaya Barat, dengan tenggat waktu 3 hari setelah diterimanya surat. Selama ini, GRI dalam satu tahun, GRI membayar tagihan PLN sebesar Rp1,93 miliar, atau rata-rata tagihan bulanan lebih dari Rp150 juta.

Manager Keuangan GRI Fifi mengungkapkan klaim tagihan PLN tersebut memberatkan perusahaan. Pasalnya, selama ini selaku pelanggan komersial, GRI selalu memenuhi tagihan tanpa telat.

“Selain itu sebagai manufaktur, listrik merupakan biaya yang vital buat kami. Dengan adanya klaim tagihan yang mendadak melonjak seperti ini, sangat berat buat GRI,” singgung Fifi.

Apalagi, sebagaimana yang diterangkan dalam surat kepada GRI, PLN juga mengakui bahwa persoalan tersebut akibat peralatan pengukuran tidak bekerja normal bukan dikarenakan kesalahan pelanggan. “Ini murni kesalahan peralatan PLN di trafo lokasi dengan trafo induk. Kami sebagai usaha kecil sungguh dilema, harus mengadukan persoalan ke mana apakah ke DPRD atau ke mana?” tukas Fifi.

Di sisi lain, pihak PLN membantah jika persoalan yang mendera GRI terkait dengan kinerja trafo yang bermasalah. Sejak 2010, PLN membeli langsung trafo dari produsen seperti PT Trafoindo Prima Perkasa sebagai pemasok utama.

Manager UP3 PLN Surabaya Barat Mujiono menegaskan apa yang menimpa GRI adalah proses normal sejalan dengan hasil pemeriksaan rutin.  “Tindakan lebih lanjut sesuai mekanisme kami diskusikan ke pelanggan sehubungan ada energi yang dipakai tapi tidak terukur semestinya, Juga ada mekanisme penyelesaiannya sesuai Kepdir PLN,” katanya.

Lebih jauh, dia menjelaskan persoalan membelit GRI tidak ada kaitannya dengan kinerja Trafo. “Trafo adalah peralatan yang berfungsi mentransformasi tegangan dari nilai tertentu ke nilai lainnya, sedangkan temuan yang dimaksud adalah sistem pengukuran energi pemaiakain atau kWh meter pelanggan yang terjadi anomaly,” tutupnya. (dohan)