BNPB Lakukan Pendampingan dan Pemantauan Posko PPKM Tingkat Kelurahan di Jabodetabek

JAYAKARTA NEWS— Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus melakukan penguatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Tangerang Selatan (Jabodetabek – Tangsel). Hal tersebut guna memperkuat peran posko di lapangan untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia.

BNPB yang diwakili Direktorat Dukungan Sumber Daya Darurat (DSDD) meninjau wilayah Jabodetabek – Tangsel pada Senin (19/7) hingga Kamis (22/7). Penguatan dilakukan dengan melakukan koordinasi dan pendampingan kepada posko PPKM. Koordinasi dilakukan terkait kebutuhan posko untuk penanganan darurat Covid-19.

Selain itu, tim BNPB juga melakukan pemantauan pelaksanaan PPKM di tingkat kelurahan. Dari hasil pemantauan di lapangan, tim mencatat posko PPKM yang berada di tingkat kelurahan berperan aktif sesuai dengan peraturan daerah masing-masing.

Pengawasan PPKM Level 4–foto BNPB

Unsur pentahelix berperan aktif dalam penguatan posko PPKM, salah satunya dalam hal pemberdayaan relawan. Berbagai kalangan dikerahkan untuk ditempatkan sebagai relawan pada posko-posko tersebut. Di Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan misalnya, relawan posko berasal dari swadaya masyarakat, tokoh agama, dan dokter dari warga setempat. Begitu pula di Kelurahan Ciracas dan Kelurahan Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Di Kota Tangerang Selatan, Satuan Tugas (Satgas) dan relawan aktif menindak para pelanggar PPKM Darurat. Adapun penindakan tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Walikota Tangerang Selatan Nomor.443/2584/Huk tentang Perpanjangan PPKM Level 4.

Edukasi dan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat juga gencar dilakukan. Di Kabupaten Bogor, edukasi dilakukan mulai dari terjun langsung ke lapangan hingga melalui laman media sosial. Hal tersebut dilakukan untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan.

Sementara itu, tim juga mencatat beberapa hal yang kerap menjadi kendala di lapangan. Seperti di sebagian wilayah DKI Jakarta dan Kota Depok, pasokan oksigen masih sangat kurang untuk memenuhi kebutuhan warga. Hal tersebut menyebabkan warga kesulitan untuk mendapatkan oksigen.

Selain itu, posko PPKM di Kelurahan Ciracas dan Kelurahan Lubang Buaya melaporkan adanya petugas dan nakes yang ikut terpapar Covid-19. Hal ini menyebabkan kurangnya SDM sehingga menghambat penanganan Covid-19 di wilayahnya.

Menurut data yang dikeluarkan BNPB per Senin (2/8), kenaikan kasus harian di DKI Jakarta dan Banten mencapai 1000 kasus. Sementara di jawa Barat kasus harian bertambah sebanyak 2341 kasus. Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta juga masuk ke dalam urutan 5 besar kematian harian tertinggi di Indonesia.

Pendampingan dan pemantauan posko PPKM ini diharapkan dapat mengurangi angka tersebut. Koordinasi bersama pihak-pihak di tingkat kelurahan juga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.***/bnt

Mendagri Keluarkan Regulasi Pelaksanaan PPKM Level Empat untuk Wilayah Jawa Bali

JAYAKARTA NEWS— Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan itu ditandatangani 20 Juli 2021 dan berlaku pada 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.

“Kami sudah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, kemudian ini berlaku dari tanggal 21 sampai dengan tanggal 25 (Juli), dan setelah itu nanti akan ada evaluasi,” kata Mendagri dalam Rapat Koordinasi terkait Evaluasi PPKM Level 4 di Jawa dan Bali melalui Video Conference, Rabu (21/7/2021).

Dalam keterangannya, Mendagri menjelaskan secara umum isinya sama dengan aturan sebelumnya. “Isinya sebetulnya secara substansi sama dengan PPKM Darurat,” bebernya.

Aturan terbaru tersebut juga memuat adanya penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus diterapkan. Kebijakan tersebut mengatur tentang Testing perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan, dengan ketentuan sebagai berikut; jika positivity rate mingguan <5%, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah 1; dan jika positivity rate mingguan >5% – <15%, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah 5; dan jika positivity rate mingguan >15% – <25%, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah 10; sedangkan jika positivity rate mingguan >25%, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah 15.

Testing tersebut perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate <10%; testing perlu ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga kontak erat. Target orang dites per hari untuk setiap kabupaten/kota mengikuti tabel dan target yang telah ditetapkan dalam Inmendagri, sebagaimana poin j diktum ketujuh dalam Inmendagri tersebut.

“Kemudian kami ingin menyampaikan bahwa di dalam Inmen yang baru ini, Nomor 22 ini, di situ juga disampaikan secara detail sebetulnya termasuk mengenai masalah testing, nah ini tolong betul-betul dipenuhi dan mohon untuk bisa betul-betul dipedomani,” pintanya.

Sementara itu untuk tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

Sedangkan untuk treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Aturan ini, berlaku untuk daerah dengan kriteria level 3 dan level 4 di Jawa dan Bali dengan menerapkan kegiatan dan pembatasan aktivitas masyarakat sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri tersebut, dalam diktum ketiga. Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.***ebn