Wamen Ribka: Otsus Papua Upaya Pemerintah Wujudkan Kesejahteraan di Tanah Papua

JAYAKARTA NEWS— Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan, kebijakan otonomi khusus (Otsus) bagi Papua merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan pengakuan atas keunikan budaya masyarakat Papua.

Hal itu disampaikannya pada acara Peringatan ke-23 Hari Otonomi Khusus Papua di Halaman Kantor Gubernur Papua Pegunungan, Kabupaten Jayawijaya, Selasa (19/11/2024).

Acara yang mengusung tema “Meniti Jalan Perubahan di Tanah Papua melalui Papua Maju Menuju Indonesia Emas” ini, menjadi momentum penting untuk merefleksikan perjalanan Otsus Papua selama lebih dari dua dekade. Ribka Haluk menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah, tokoh adat, agama, dan seluruh masyarakat Papua Pegunungan yang terus mendukung implementasi kebijakan Otsus.

“Saya juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan suatu kehormatan karena diberikan kesempatan untuk memberikan sambutan pada peringatan hari jadi Otonomi Khusus bagi Papua,” ujarnya.

Dia menjelaskan, Otsus merupakan upaya pemberian kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah maupun rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kewenangan itu meliputi bidang pemerintahan, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, peradilan, serta kewenangan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

“Dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) atau Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi),” jelasnya.

Di lain sisi, dirinya menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan pemekaran wilayah Papua dari semula dua provinsi menjadi enam provinsi. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah di Papua.

Sebab, kata dia, pemekaran ini untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik. “Mempercepat kesejahteraan masyarakat serta untuk menjamin dan memberikan ruang kepada orang asli Papua dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial-budaya,” ujarnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga telah menentukan arah kebijakan melalui dana Otsus dengan berbagai perbaikan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan orang asli Papua. Menurutnya, kebijakan dana Otsus perlu dibarengi dengan beberapa kebijakan pembangunan nasional dan daerah. Ini khususnya peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, serta mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan pembangunan.

“Saya harapkan peringatan Hari Ulang Tahun Otonomi Khusus ini dapat dimaknai sebagai momentum untuk memperkuat komitmen kita untuk terus bergerak, sehingga tujuan utama dari Otonomi Khusus yaitu peningkatan kesejahteraan, pemberdayaan masyarakat adat, dan pelestarian budaya Papua dapat terwujud secara optimal,” tandasnya.***/din

Pemerintah Tampung Aspirasi dari Papua Selama dalam Kerangka NKRI

JAYAKARTA NEWS— Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan akan menampung aspirasi dari Papua selama aspirasi tersebut masih dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal itu diungkapkannya menanggapi RUU Otsus Papua yang ditanyakan sejumlah wartawan usai menghadiri rapat di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (05/02/2020).

“Kami sudah mengajukan ke Komisi II (DPR RI) untuk masuk dalam Prolegnas 2020 (RUU Otsus Papua), seperti apa di tahun 2021 nanti? Ya kita menggunakan mekanisme bottom up dan top down, bottom-up kita mendengar aspirasi dari warga Papua, seperti apa bentuknya, kalau dari Pusat jelas yang utama tetap apa pun aspirasi kita tampung selama dalam kerangka NKRI,” kata Tito.

Di samping itu, diungkapkan Mendagri, berbagai bentuk aspirasi akan ditampung Pemerintah salama aspirasi tersebut memiliki muatan untuk percepatan pembangunan Papua. “Tapi apa pun idenya untuk mempercepat pembangunan Papua, tentunya kita pasti akan tampung aspirasinya,” tambahnya.

Meski demikian, usulan RUU Otsus Papua yang telah digulirkan di DPR RI masih dalam tahap pengkajian, terutama mengenai mekanisme dan teknis lebih lanjutnya. Namun RUU tersebut telah dipastikan untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020 mengingat UU Otsus Papua yang akan segera berakhir setelah berlaku 20 tahun.

“Kalau memang UU Otsus Papua isinya misalnya ada pemberian otonomi masalah ekonomi, perizinan, royalti, bagi hasil yang lebih besar, aspirasi itu bisa, silahkan. Tapi (apakah) dana otsus tetap diteruskan? Kalau memang Pemerintah Pusat memiliki ruang fiskal yang mencukupi untuk itu, kenapa tidak. Tapi kalau seandainya tidak, apa opsi lainnya? Itu masih pembahasannya bukan hanya di tingkat eksekutif, tapi juga pembahasan di tingkat lokal, tingkat eksekutif pusat, dan nanti akan di tingkat legislatif dan ini yang penting kita masukan dulu ke Prolegnas 2020 karena 2021 sudah selesai UU Otsus Papua yang tahun 2001-2021 (20 tahun),” papar Tito.

Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua masuk prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Revisi aturan ini menjadi prioritas karena dana otsus bagi Papua dan Papua Barat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBN akan berakhir pada tahun 2021.

 Tak hanya itu, dana Otsus juga menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk melihat sejauh mana program dan implementasinya bagi masyarakat setempat.***/ebn