Anggota DPD RI Terpilih Daud Jordan Pukul KO Petinju Argentina Hernan Leandro

PONTIANAK, JAYAKARTA NEWS – Mendapat dukungan penuh dari pimpinan dan anggota DPD RI, petinju Daud Yordan, yang juga anggota DPD RI terpilih berhasil menang KO di ronde 9 atas penantangnya, petinju Argentina, Hernan Leandro Carrizo.

Petinju asal Kayong Utara, Kalimantan Barat itu sukses mempertahankan gelar dunia badan tinju IBA kelas ringan super pada pertarungan bertajuk ‘Laga di Khatulistiwa’ yang digelar di GOR Terpadu Ayani, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (7/9/2024) malam.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang hadir bersama Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan mantan Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang serta puluhan anggota DPD RI memberikan selamat kepada Daud Yordan dan berharap semangat, daya juang serta keberaniannya di atas ring tinju dibawa ke panggung Senayan untuk membela kepentingan daerah.

“Selamat untuk Daud Yordan. Saya hadir langsung di arena bersama Pak Nono dan Pak Oso, serta puluhan anggota DPD RI untuk memberi support kepada adinda Daud Yordan, dimana beliau nanti akan menjadi teman seperjuangan kami di DPD RI,” ujar LaNyalla.

“Daud Yordan telah meraih sukses di dunia olahraga dan berhasil mengharumkan nama Indonesia di dunia internasional. Semoga raihan prestasi luar biasa ini menular dalam karirnya di DPD RI, sebagai wakil masyarakat daerah. Perjuangan dia sejauh ini tidak mudah. Namun tekad, usaha keras tanpa kenal menyerah, membuatnya mampu berdiri sampai saat ini. Tentu hal itu sebuah inspirasi bagi banyak orang di seluruh Indonesia,” kata dia lagi.

Petinju Daud Yordan yang juga Anggota DPD RI Terpilih melawan petinju Argentina, Hernan Leandro Carrizo, Sabtu (7/2024)/Foto: lanyallacenter.id

Menurut LaNyala, DPD RI sangat membutuhkan orang-orang yang mempunyai komitmen kuat, determinasi tinggi dan keberanian, serta konsistensi seperti Daud Yordan.

“Lembaga DPD RI perlu penguatan dari berbagai sisi. Dimana penguatan itu menjadi salah satu kunci untuk menyelesaikan berbagai permasalahan fundamental bangsa. Dengan apa yang dimiliki, saya yakin Daud Yordan mampu memberi kontribusi yang berarti bagi daerah dan bangsa ini lewat kiprahnya di DPD RI,” papar dia.

Senada dengan LaNyalla, Oesman Sapta Odang (OSO) yang juga tokoh nasional asal Kalimantan Barat menyampaikan rasa bangga atas pencapaian Daud Yordan. Dia yakin karir politik Daud sebagai seorang senator tak kalah dari prestasi yang ditorehkan di dunia tinju profesional.

“Sejauh ini dia telah mampu berkontribusi besar bagi bangsa lewat olahraga. Saya tahu perjuangannya tidak mudah. Tetapi perjalanan itulah yang menjadikan dia tangguh seperti sekarang. Saya yakin nanti ketika di parlemen, dia akan konsisten memperjuangkan isu-isu penting daerah, kemudian membawa daerah ini lebih maju dan menjadikan masyarakatnya sejahtera,” ujar OSO.

Selain LaNyalla, turut menyaksikan langsung laga tersebut Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono bersama 40 Anggota DPD RI, di antaranya komedian yang terpilih sebagai anggota DPD RI periode 2024-2029 dari Jabar, Alfiansyah ‘Komeng’, serta Sultan Pontianak, Melvin Alkadrie yang terpilih sebagai anggota DPD RI dari Kalbar.

Tampak pula Mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, Ketum DPP GRIB Nasional Hercules Rosario Marshal, Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar Harisson beserta jajaran Forkopimda Kalbar.

Daud Yordan merupakan pemegang gelar WBC Asian Silver Super Light yang sudah diraihnya di tahun 2021. Petinju 37 tahun itu juga merupakan pemegang gelar IBA World Superlight dan WBO Oriental Superlight. Pada Pemilu legislatif tahun 2024, Daud Yordan mencalonkan diri sebagai Anggota DPD RI dapil Kalbar. Dia berhasil meraih suara terbanyak di Kalbar, dengan perolehan 527.697 suara dan kini mendapat julukan The Boxing Senator.***/din

Ojek Online Demo, LaNyalla Tawarkan Rumus 5 Fair Sebagai Prinsip  

JAYAKARTA NEWS— Aksi unjuk rasa yang dilakukan Koalisi Ojol Nasional (KON), yang terdiri dari pengemudi ojek online dan kurir barang di Jakarta, Kamis kemarin, memantik perhatian Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Dikatakan LaNyalla, unjuk rasa ini sudah menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena pekerjaan sebagai pengemudi ojek online dan kurir pengiriman barang ada di semua daerah. Sehingga wajib mendapat perhatian dari DPD RI, yang merupakan wakil daerah di legislatif.

Untuk itu LaNyalla menawarkan gagasan universal kepada semua stakeholder yang terkait. Baik itu Pemerintah, Aplikator dan Mitra Pengemudi. Yaitu prinsip Lima Fair atau Lima Keadilan. Yakni, Fair Pay, Fair Conditions, Fair Contracts, Fair Management dan Fair Representation.

“Lima Keadilan itulah yang harus menjadi prinsip dalam penyusunan aturan apapun yang dituangkan dalam perjanjian. Baik aturan yang dibuat pemerintah selaku regulator, maupun aturan yang dibuat oleh platform atau aplikator. Karena inti dari semua persoalan kan soal ketidakadilan yang dirasakan mitra pengemudi. Maka jawabannya harus berpijak kepada keadilan,” ungkap LaNyalla, Jumat (30/8/2024).

Dijabarkan LaNyalla, norma dari 5 Fair itu pertama; Fair Pay atau pembayaran yang adil adalah pekerja, terlepas dari klasifikasi pekerjaan mereka, harus mendapatkan penghasilan yang layak untuk hidup. Selain harus dibayar tepat waktu, dan untuk semua pekerjaan yang telah diselesaikan.

Kedua; Fair Conditions atau Kondisi yang Adil adalah pekerja harus dilindungi dari risiko yang timbul dari proses kerja. Platform harus mengambil langkah-langkah proaktif untuk melindungi dan mempromosikan kesehatan dan keselamatan pekerja.

Ketiga; Fair Contracts atau Kontrak yang Adil adalah syarat dan ketentuan harus transparan, ringkas, dan selalu dapat diakses oleh pekerja. Kontrak harus konsisten dengan ketentuan keterlibatan pekerja di platform.

Keempat; Fair Management atau Manajemen yang Adil adalah harus ada proses yang terdokumentasi untuk keputusan yang mempengaruhi pekerja. Proses manajemen harus transparan dan menghasilkan output yang adil bagi para pekerja.

Kelima; Fair Representation atau Representasi yang Adil adalah platform harus menyediakan proses yang terdokumentasi, dimana suara pekerja dapat diekspresikan. Pekerja memiliki hak untuk berorganisasi dalam badan-badan kolektif, dan platform harus siap untuk bekerja sama dan bernegosiasi dengan mereka.

“Dengan lima prinsip keadilan itu, saya yakin mitra pengemudi dan kurir yang bekerja pada platform aplikasi akan merasakan semangat win-win solutions. Karena salah satu tuntutan dari Koalisi Ojol Nasional adalah karena adanya unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia,” tandas mantan Ketua KADIN Jawa Timur itu.

Ditambahkan LaNyalla, Indonesia bisa belajar dari beberapa negara yang telah melahirkan regulasi terkait hubungan kemitraan dalam pekerjaan. Seperti telah diterapkan di Spanyol, Belanda dan Negara Bagian California di Amerika Serikat.

Di Spanyol, lanjut mantan Ketua PSSI itu, sejak 2021 sudah ada aturan yang mengakui pengemudi ojol sebagai karyawan. Dengan konsekuensi ada upah minimum, cuti, dan tunjangan lainnya.

“Sedangkan di Belanda, tahun 2022 ada UU khusus sektoral yang memberi beberapa hak dan perlindungan minimum bagi pekerja platform, termasuk transparansi dalam algoritma dan hak untuk berunding bersama,” urainya.

Sementara di California, sudah sejak 2019 pemerintah negara bagian mengesahkan UU yang mengklasifikasikan pekerja transportasi dan pengantaran berbasis aplikasi sebagai kontraktor independen dengan beberapa tunjangan. Termasuk gaji minimum berdasarkan waktu kerja.

“Dan harus diingat, pengemudi ojol ini pada prinsipnya juga menanamkan modal. Yang paling besar adalah kendaraan mereka. Dimana kendaraan itu menjadi bagian inti dari alat produksi perusahaan aplikator. Sehingga mereka sejatinya juga bagian dari penanam saham,” tandasnya.

Seperti diberitakan, Koalisi Ojol Nasional menuntut revisi atau penambahan pasal dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 01 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial.

Enam tuntutan mereka adalah, pertama; revisi dan penambahan pasal Permenkominfo 01/2012 untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.

Kedua; Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.

Ketiga; Hapus program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi, dan memberi rasa ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online.

Keempat; Penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator. Kelima; Tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver. Keenam; Legalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus.***/din

Ketua DPD RI Minta Bapanas Libatkan Stakeholder dalam Tetapkan Harga Gabah

JAYAKARTA NEWS— Serikat Petani Indonesia (SPI) yang menilai penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) tidak memberikan keuntungan kepada petani, menuai komentar Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Senator asal Jawa Timur itu meminta Bapanas dalam membuat kebijakan penetapan harga harus melibatkan semua stakeholder, secara bermakna, sehingga mendapat informasi dan fakta lapangan yang lebih riil, selain data dari BPS dan instansi lain.

“Libatkanlah petani atau organisasi petani secara lebih bermakna, sehingga kebijakan yang dibuat bisa mencapai win-win. Semua mengetahui dan legowo. Jangan sampai muncul tanggapan penetapan HPP gabah tersebut justru lebih berpihak kepada pengusaha penggilingan beras yang selama ini menjadi penentu harga di tingkat konsumen,” kata LaNyalla, Selasa (11/6/2024).

LaNyalla menilai, penetapan HPP gabah oleh pemerintah harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat. Sebab yang terjadi di lapangan, tak sedikit petani yang terpaksa menjual gabahnya di bawah harga HPP yang telah ditetapkan. Tentu hal ini akan mengganggu produksi beras nasional.

Apalagi, pemerintah mencanangkan program swasembada pangan atau kemandirian pangan, di mana salah satu titik tekannya adalah meningkatkan perekonomian lokal.

“Intinya, serikat tani atau organisasi petani meminta jangan sampai harga terlalu rendah,” urainya.

Sebagaimana diketahui, dalam Perbadan Nomor 4/2024, Bapanas menetapkan harga gabah keting panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.000 per kilogram, dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.

Untuk GKP di tingkat penggilingan, pemerintah mematok HPP sebesar Rp6.100 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen. Kemudian, HPP gabah kering giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp7.300 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen.

Menanggapi penetapan itu, Ketua SPI Henry Saragih menilai HPP gabah tersebut belum menguntungkan para petani secara memadai lantaran kenaikan modal produksi terutama untuk sarana produksi dan tenaga kerja. Menurutnya, produksi gabah saja sudah mencapai Rp 6.000 per kg.

“Hitungan kita, semestinya harga gabah ditingkat petani minimal Rp 7.000 per kg,” ujar Henry.***

Kontroversi MPR For Papua, Ketua DPD: Aroma Kepentingan Pribadi Sangat Tercium

JAYAKARTA NEWS— Forum Komunikasi dan Aspirasi Masyarakat Papua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI atau MPR RI For Papua, yang akan mengundang Anggota DPD RI terpilih dan Penjabat (Pj) Gubernur se-tanah Papua periode 2024-2029 pada Jumat, 24 Mei 2024 mendatang, yang digagas Senator Yorrys Raweyay dan Filep Wamafma dinilai bagus saja oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Hanya saja, LaNyalla mencium aroma kepentingan pribadi orang per orang yang berambisi untuk menduduki jabatan pimpinan perlemen di Senayan, yang dikemas melalui acara tersebut. Sehingga, forum tersebut sepertinya akan menjadi medium konsolidasi untuk kepentingan pribadi-pribadi saja.

“Seharusnya forum itu bagus, tetapi aroma kepentingan pribadinya sangat tercium. Karena timing waktunya juga menjelang pemilihan pimpinan perlemen. Apalagi terkesan dipaksakan melalui surat undangan dengan memasang lambang Lembaga Negara MPR RI, tapi tertulis Forum Komunikasi MPR RI For Papua,” tandas LaNyalla, Minggu (12/5/2024), dikutip dari keterangan tertulisnya.

Masih menurut LaNyalla, penggunaan Lambang Negara MPR RI dalam undangan yang tertulis Forum Komunikasi dan Aspirasi MPR RI For Papua itu, bisa menjadi polemik. Apalagi ada tanda tangan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam status sebagai pihak yang mengetahui. “Jadi aroma politiknya sangat tercium, sampai kebablasan secara administrasi penggunaan lambang Lembaga Negara,” imbuhnya.

Dikatakan LaNyalla, dirinya saat berkunjung ke Papua, di perbatasan antara Papua dan Papua Nugini, sudah menyatakan dengan tegas, meminta pemerintah mengutamakan pendekatan kesejahtaraan untuk Papua. Bahkan ia menghadiri langsung dua kali pertemuan dengan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin untun memastikan pemekaran Provinsi Papua.

“Itu sudah saya lakukan dari dulu, Mei 2021 silam, bukan menjelang pemilihan pimpinan parlemen. Jadi saya tidak memanfaatkan forum-forum untuk panjat sosial. Karena prinsip saya kerja itu kerja, harus jujur dalam niat. Saya bukan orang palsu-palsu. Semua saya niatkan sebagai kerja atas sumpah jabatan saya,” ungkapnya.

Apalagi, sambung LaNyalla, posisi MPR RI sejak Amandemen Konstitusi tahun 2002 sudah bukan lembaga tertinggi. Sehingga MPR RI tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk memperjuangkan kepentingan daerah. Karena itu tugasnya DPD RI. Tugas MPR RI itu sosialisasi empat pilar dan menjadi fasilitator sidang tahunan bersama antara DPR RI dan DPD RI.

“Kalau dulu, sebelum Amandemen, kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh MPR. Bahkan MPR membuat GBHN. Tetapi setelah reformasi, kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut UUD. Artinya pelaksananya penerima kedaulatan melalui pemilu, yaitu Presiden, DPR RI dan DPD RI. Karena ketiga lembaga ini yang dipilih oleh rakyat melalui Pemilu,” urai LaNyalla.

LaNyalla pun mengungkap bahwa dirinya mendengar informasi bahwa senator asal Papua, Yorrys Raweyai dan Filep Wamafma memang ingin menjadi pimpinan Parlemen di Senayan. “Itu yang saya dengar, tetapi entah benar entah tidak,” pungkas LaNyalla.***/din

Apakabar JLS Jatim? 23 Tahun tak Selesai, Ketua DPD RI: Harus Dipercepat

SURABAYA, JAYAKARTA NEWS – Telah berlangsung selama 23 tahun lebih, pembangunan Jalan Pantai Selatan (Pansela) di Jawa Timur belum juga rampung. Berdasarkan dokumen RPJPD panjang jalan yang sudah terbangun sekitar 350 kilometer atau baru 55-60 persen dari target.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai pembangunan jalur Pansela wilayah Jatim atau JLS (Jalur Lingkar Selatan) yang menghubungkan 8 Kabupaten di Jatim, perlu percepatan.

Keberadaan jalan yang membentang dari Kabupaten Pacitan hingga Kabupaten Banyuwangi itu, menurut LaNyalla akan mampu meningkatkan perekonomian di wilayah selatan Jatim.

“Pembangunan Jalur Pansela wilayah Jatim perlu terus didorong sebagai solusi untuk menghilangkan disparitas antara kawasan utara dan selatan Jatim yang memang timpang saat ini,” ujar LaNyalla di sela kegiatan reses, Rabu (17/4/2024).

Dikatakan LaNyalla, wilayah selatan Jatim belum maksimal menyumbang pertumbuhan perekonomian di Jatim. Berdasarkan data Bappeda Jatim, wilayah selatan Jatim hanya menyumbang 16 persen produk domestik regional bruto (PDRB) sepanjang 2023. Sedangkan wilayah utara menyumbang 40 persen terhadap perekonomian Jatim.

“Padahal potensi wilayah selatan Jatim sangat besar. Mulai dari pertanian, perkebunan hingga sektor pariwisata,” tukas dia lagi.

Karena itulah, percepatan pembangunan proyek jalan yang dulunya bernama Jalur Lintas Selatan atau JLS harus menjadi prioritas. Dilanjutkan LaNyalla, permasalahan pembebasan lahan yang menjadi urusan dari Pemerintah Kabupaten harus dikoordinasikan dengan baik dengan Pemprov maupun Pemerintah Pusat.

“Saya berharap proyek jalur lintas selatan Jatim itu harus jadi prioritas Pemprov Jatim dan Pemkab/kota di bawahnya, pada periode kepemimpinan kepala daerah terpilih di akhir tahun ini,” tegasnya.

Jalan Pansela, secara total, melewati lima provinsi yakni Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Jawa Timur.

Di Jawa Timur, Jalan Pansela memiliki panjang sekitar 628 kilometer yang akan menghubungkan delapan kabupaten yakni Pacitan, Trenggalek, Tulungagung, Blitar, Malang, Lumajang, Jember dan Banyuwangi.***/din

Ketua DPD Dukung KPPU Usut Kartel Minyak Goreng

JAYAKARTA NEWS— Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung penuh upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membawa ke ranah hukum dugaan adanya kartel minyak goreng yang merugikan masyarakat. Demikian disampaikan LaNyalla, Minggu (30/1/2022) di Jakarta.

Menurut LaNyalla, dirinya mengaku geram karena masih saja menerima keluahan dari masyarakat terkait ‘hilangnya’ minyak goreng di tokoh-toko ritel kecil di sejumlah daerah. “Padahal Presiden Joko Widodo sudah memberi instruksi jajarannya untuk memastikan minya goreng tersedia dengan HET yang sudah ditetapkan, yaitu Rp 14 ribu per liter,” tukasnya.

Hal itu menurut LaNyalla karena adanya kegagalan dalam memahami psikologi konsumen dan supply chain-nya. Serta belum ada kebijakan minyak goreng dari hulu dan hilir yang terkontrol dengan baik.

“Bahkan KPPU bilang hanya ada empat perusahaan yang menguasai perdagangan minyak goreng di Indonesia. Pemerintah, melalui Polri dan KPPU mesti mengusut dugaan kartel dan kemungkinan adanya penimbunan,” sambungnya.

LaNyalla juga menyoroti perilaku para pemilik lahan konsesi sawit dan perusahaan turunannya yang seharusnya mengutamakan domestic market obligation, ketimbang pasar ekspor.

“Mereka ini sudah berpuluh tahun mendapat konsesi lahan, bahkan memiliki industri turunannya, dari hulu sampai hilir mereka kuasai bertahun-tahun. Bahkan salah satu paket bansos dari pemerintah juga berupa minyak goreng. Yang artinya masuk ke mereka juga uang bansos itu. Tapi krisis minyak goreng langka dan mahal masih terjadi,” cetusnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPPU memutuskan membawa masalah harga minyak goreng ke ranah hukum, termasuk terkait indikasi kartel dalam kenaikan harga komoditas tersebut (kartel minyak goreng).

“Komisi sejak Rabu (26/1/2022) kemarin, memutuskan untuk melanjutkan hasil penelitian kami ke ranah penegakan hukum,” Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam keterangannya, Minggu (30/1/2022).

“Khususnya dalam mengidentifikasi berbagai perilaku yang kemungkinan melanggar (atau dugaan pasal yang kemungkinan dilanggar), dan berbagai calon terlapor dalam permasalahan tersebut,” sambung dia. Deswin menjelaskan dalam proses penegakan hukum, fokus awal akan diberikan pada pendalaman berbagai bentuk perilaku yang berpotensi melanggar pasal-pasal tertentu di undang-undang. (bnt)