Warga Tangsel Berbondong-bondong Daftar KIA, Syarat Daftar Sekolah?

Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany saat grand launching Kartu Identitas Anak–foto humas kominfo Pemkot Tangsel

JAYAKARTA NEWS—Disdukcapil Kota Tangerang Selatan punya program menarik yakni kartu identitas anak (KIA) untuk setiap anak di kota Tangerang Selatan.Program ini sudah diluncurkan sejak awal tahun 2019, namun baru grand launching Jumat pekan lalu oleh Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany.

“Program ini kedepan saya harapkan menjadi salah satu solusi yang akan mengurai permasalahan pembuatan dokumen kependudukan, dengan program ini kiranya masyarakat akan terbantu memudahkan dalam akses pembuatan dokumen kependudukan terutama di hari libur dan ditempat mudah dijangkau,” kata Airin sebagaimana dikutip dari laman tangerangselatankota.go.id.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tangsel, Dedi Budiawan, mengatakan syaratnya, pengajuan ini begitu simple. Pemohon atau orangtua anak cukup menyertakan Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran si anak. “Cukup itu aja syaratnya. Langsung bisa diambil,” tegasnya.

Walikota Tangesel Airin Rachmi Diany–foto humas kominfo Pemkot Tangsel

Masih menurut Dedi, sementara ini pihaknya hanya bisa melayani sekira 100 pemohon atau anak setiap harinya. Layanan ini berlangsung setiap hari. Jam bukanya disesuaikan dengan jam buka mall living world.

Untuk memudahkan masyarakat, layanan pencetakan KIA juga dapat dilakukan di Mall Living World, Lantai 2, Serpong Utara. Dengan dibukanya layanan KIA di mall, Dedi berharap semakin banyak masyarakat membuat dan memiliki KIA.

Untuk diketahui, KIA adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya KTP untuk orang dewasa pada umumnya.

BERBONDONG-BONDONG DAFTAR KIA

Berdasarkan pantauan, program KIA ini mendapat respon positif dari masyarakat yang langsung berbondong-bondong mendapatkan KIA bagi anak-anaknya. Hanya saja seiring dengan ramainya masyarakat mendapatkan KIA bagi anak-anaknya, beredar kabar mengejutkan bahwa KIA akan dipakai sebagai salah satu syarat mendaftar sekolah.

Kabar yang beredar di kalangan masyarakat yang tak jelas sumbernya ini, semakin mendorong para orangtua untuk segera membuat KIA. Kabar itu sebenarnya sudah dibantah pihak Disdukcapil Tangsel. Bahkan Kepala Disdukcapil Dedi Budiawan menyebutnya sebagai berita bohong alias hoaks.

Namun begitu, di sisi lain, ada hal positif dari beredarnya hoaks itu, yakni masyarakat semakin banyak membuat KIA. Ini (banyak masyarakat membuat KIA) memang yang menjadi harapan Pemkot Tangsel. Karena KIA ini berkaitan dengan dokumen kependudukan warga Tangsel.

“Ini hoaks positif untuk saya. Tapi yang saya sampaikan ke sekolah itu adalah untuk pembuatan KIA kolektif, bukan syaratnya,” ucap Dedi.***/ebn

Kartu Identittas Anak di Jakarta Pusat

TERNYATA tak hanya remaja 17 tahun ke atas, orang yang sudah menikah atau orang dewasa saja yang wajib memiliki kartu identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), tapi anak di bawah 17 tahun di Jakarta Pusat pun kini wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

Untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, sebanyak ratusan Kartu Identitas Anak telah diterbitkan Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat selama tahun 2017 ini.

KIA hampir sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akan memberi manfaat banyak bagi anak. KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak.

Sementara itu, KIA akan terbagi atas dua jenis KIA untuk anak usia 0 sampai 5 tahun dan KIA untuk anak 5 sampai 17 tahun yang belum menikah. Dengan syarat melampirkan fotocopy kutipan akta lahir, kartu keluarga, dan KTP kedua orang tua. Dan pengurusannya dilakukan di Kantor Catatan kependudukan dan catatan sipil.

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat, Remon Masadian mengatakan, sejak 1 Januari hingga 11 April 2017 sudah 478 kartu identitas anak yang diterbitkan. Dokumen kependudukan ini diberikan agar setiap anak memiliki kartu identitas. “Tahap awal dimulai dari nol sampai lima tahun saat mereka membuat akta kelahiran,” ujarnya, Sabtu (15/4).

Manfaat lain dari kartu identitas anak nantinya digunakan saat akan mendaftar ke sekolah. Selain itu agar sejak dini pendataan usia anak sudah dilakukan sehingga terdaftar di sistem nasional. “Kartu ini digunakan sampai nantinya pencetakan KTP saat berumur 17 tahun,” tandasnya. ***