Mulut Hasto, Harimau Hasto

JAYAKARTA NEWS – Ingat peribahasa “mulutmu harimaumu”. Peribahasa yang mengandung majas simbolik ini bermakna “perkataan yang tidak dijaga dapat merugikan diri sendiri atau orang lain”. Di era medsos, ada yang memparodikan peribahasa itu sebagai “jarimu harimaumu”.

Dalam konteks berita panas Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan KPK, praktisi hukum Aksin, SH berperibahasa, “Mulut Hasto, harimau Hasto.” “Saya juga pernah berkecimpung di dunia politik. Saya simpulkan, bung Hasto gagal berselancar di samudera politik. Wajar jika ia terjatuh. Semoga saja tidak terbentur karang,” tuturnya.

Aksin memiliki sejumlah catatan terhadap KPK vis a vis Hasto Kristiyanto. “Pertama, saya mengapresiasi KPK yang akhirnya memborgol dan menahan bung Hasto. Ini bukti adanya supremasi hukum,” tuturnya saat dijumpai di kantor Aksin Law Firm, Jakarta Selatan.

Sebaliknya, Aksin menyebut Hasto dan kubu PDIP gagal menyeimbangkan logika hukum, retorika, dan “petunjuk Ibu”. Ini berpeluang makin terperosok ke jurang kehancuran.

“Seyogianya semua pihak kembali ke rel. Bekerja dan berjuang di jalur masing-masing. Masyarakat wajib mengawasi jalannya proses hukum Hasto di KPK secara objektif. Tim kuasa hukum berhak melakukan aksi hukum membela Hasto. Kita tunggu kelanjutan kasus ini,” tuturnya.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan KPK. Memakai rompi oranye, tangan diborgol, dan menghadap tembok. (foto: tangkapan youtube kpk)

Citra Teraniaya

Dalam kesempatan itu, Aksin menyoroti pernyataan tim hukum PDIP yang masih terbelenggu dengan pencitraan sebagai “yang teraniaya”, alih-alih mempersiapkan diri untuk berperkara di meja hijau.

“Pernyataan bahwa penahanan Hasto berunsur politis, sama artinya melecehkan hukum. Saran saya, fokuslah pada kasus hukum yang melilit Hasto. Cermati tuduhan-tuduhan yang bakal dialamatkan ke Hasto. Hadapi bukti-bukti yang akan dijadikan faktor pemberat bagi Hasto,” papar Aksin lantang.

Karenanya, Aksin menyesalkan ketika membaca berita kubu Hasto (PDIP), menganggap penahanan Hasto sebagai penahanan politik dan merupakan babak baru sebagai serangan terhadap PDIP. “Membela klien dengan aksi politik alih-alih dalil hukum adalah pelecehan terhadap hukum. Merendahkan status negara kita sebagai negara hukum, seperti amanat konstitusi negara kita, Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.”

Terakhir, Aksin kembali mengingatkan pepatah “mulutmu harimaumu”. Jejak digital sangat sulit dihapus. Bahwa hari ini dan hari-hari ke depan akan diwarnai pemberitaan tentang pro-kontra, tetap saja harus diingat, bahwa apa yang diucapkan hari ini, bisa jadi akan menjadi faktor yang memberatkan di kemudian hari.

“Jujur itu hebat. Saya mengajak KPK jujur, Hasto jujur, PDIP jujur…. Setidaknya, dengan jujur kita masih bisa mengharap ampunan Tuhan,” ujar Aksin seraya menutup dengan kalimat, “intinya, siapa yang berani berbuat, dia harus berani bertanggung jawab. Itu baru hebat.” (*)

Aksin: Pansus-kan Mafia Pagar Laut

JAYAKARTA NEWS – Desakan masyararkat kepada pemerintah untuk mengusut tuntas kasus “pagar laut” semakin deras. Sejumlah anggota DPR RI bahkan mengusulkan pembentukan Pansus (Panitia Khusus) untuk menjamin kasus itu tidak “menguap”.

Desakan yang sama datang dari elemen masyarakat lain. Aksin, SH, pengamat sekaligus praktisi hukum sangat mendukung wacana pembentukan Pansus Pagar Laut. Salah satu pengusul Pansus adalah Slamet, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS.

“Pansus sangat diperlukan untuk mengungkap fenomena siluman yang menyelimuti skandal pagar laut ini,” ujar pria kelahiran Kebumen, Jawa Tengah, itu.

Ditemui di kantornya, Akisin Law Firm, Menara 165, Jakarta Selatan hari ini (23/1), ia mengaku siap menjadi garda terdepan mengawal kasus ini agar tidak mandeg. “Kita tidak lagi berbicara Kementerian atau DPR melawan mafia pagar laut, melainkan mafia laut melawan rakyat Indonesia. Ini menyangkut kedaulatan negara yang diinjak-injak,” tegasnya.

Aksin menyebut kata “mafia” karena pada hakikatnya, persoalan ini pasti melibatkan banyak pihak. “Bicara arti harfiah, mafia adalah organisasi kriminal terstruktur yang melakukan berbagai kejahatan. Mafia biasanya bergerak secara rahasia dan bertujuan untuk mendapatkan kekayaan. Cocok dengan pelaku skandal pagar laut yang kasusnya sedang marak,” tutur Aksin.

Aksin, SH

Pelanggaran Berat

Dari kacamata hukum, lawyer Aksin bahkan menyebutkan kasus yang terjadi merupakan pelanggaran hukum kelas berat. UU Pokok Agraria 1960 tegas menyebutkan, bahwa HGB hanya bisa diterbitkan di atas tanah negara atau tanah hak, bukan di perairan laut.

“Undang-Undang juga tegas melarang kepemilikan individu atau perorangan serta badan hukum atas objek sumber daya air. Larangan ini bisa ditemukan pada Pasal 8 dalam UU PA,” tandasnya.

Maka sejatinya laut teritorial merupakan kuasa langsung negara yang tak boleh diprivatisasi. Pemanfaatannya pun harus memperhatikan kepentingan umum dan daya dukung ekosistem lingkungan. Sebagaimana diatur Pasal 15 dalam PP 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah.

Di sisi lain, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 tahun 2016 sebagai peraturan pelaksana dari UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang diubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2014, tak menyebut bahwa hak atas tanah seperti HGB, dapat diterbitkan diatas perairan laut.

Saat ini, Aksin meminta pemerrintah dan para pihak yang kompeten, tidak hanya “omon-omon”. “Rakyat tidak perlu lagi statement lip service. Rakyat butuh aksi nyata penuntasan perkara tersebut secara hukum. “Tim hukum Aksin Law Firm sedang melakukan kajian hukum, mengantisipasi kalau-kalau hukum tumpul melawan mafia pemagar laut,” tandas Aksin. (*)