• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Friday, October 2, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

SIM Seumur Hidup tak Bisa Diberlakukan Karena Bukan Produk Administratif

SIM Seumur Hidup tak Bisa Diberlakukan Karena Bukan Produk Administratif

admin by admin
January 5, 2025
in Polhukam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyebutkan wacana pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup tidak bisa diberlakukan. Karena SIM bukan produk administratif.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, SIM tidak bersifat seumur hidup bukan karena produk administratif. SIM harus diperpanjang selama 5 tahun sekali karena berdasar atas keterampilan yang setiap 5 tahun harus diuji.

“SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara,” ujar Kakorlantas di Jakarta, Minggu (5/1/2025).

Selain itu, perpanjangan juga untuk memberikan data koreksi kepada Kepolisian. Karena pada jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat.

”Dalam 5 tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat (SIM) dan sebagainya”, tukas Aan.

Kakorlantas juga menambahkan, usulan SIM berlaku seumur hidup juga telah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 September 2023 lalu. Putusan itulah yang menjadi dasar pegangan Kakorlantas.

SIM merupakan dokumen yang penting bagi pengendara baik sepeda motor ataupun mobil. SIM mempunyai masa berlaku 5 tahun setelah tanggal diterbitkannya SIM tersebut dan tidak berlaku seumur hidup. Dengan demikian, pemilik SIM diharuskan untuk memperpanjang SIM setiap 5 tahun sekali.

Terkait penerapan point dalam pelanggaran lalu lintas, Korlantas Pol Aan mengatakan, jika pemilik SIM telah mencapai jumlah batas point maksimal dalam melakukan pelanggaran lalu lintas, maka wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut kepemilikan SIM-nya.

Lebih lanjut Aan menjelaskan, setiap orang yang mendapat SIM itu diberikan 12 point. Jika orang tersebut melakukan pelanggaran ringan dipotong pointnya satu dan  pelanggaran sedang dikenakan tiga point, dan pelanggaran berat lima point.

“Kalau dalam setahun point itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM-nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada point tersebut,”papar Kakorlantas. (yr)

Previous Post

PLN Beri Diskon 50 Persen bagi Pelanggan yang Tambah Daya Listrik

Next Post

Lewis Hamilton Siap Rangkul Perubahan 2025 Bersama Ferari

admin

admin

Next Post
Lewis Hamilton Siap Rangkul Perubahan 2025 Bersama Ferari

Lewis Hamilton Siap Rangkul Perubahan 2025 Bersama Ferari

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version