JAYAKARTA NEWS – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyebutkan wacana pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup tidak bisa diberlakukan. Karena SIM bukan produk administratif.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, SIM tidak bersifat seumur hidup bukan karena produk administratif. SIM harus diperpanjang selama 5 tahun sekali karena berdasar atas keterampilan yang setiap 5 tahun harus diuji.
“SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara,” ujar Kakorlantas di Jakarta, Minggu (5/1/2025).
Selain itu, perpanjangan juga untuk memberikan data koreksi kepada Kepolisian. Karena pada jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat.
”Dalam 5 tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat (SIM) dan sebagainya”, tukas Aan.
Kakorlantas juga menambahkan, usulan SIM berlaku seumur hidup juga telah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 September 2023 lalu. Putusan itulah yang menjadi dasar pegangan Kakorlantas.
SIM merupakan dokumen yang penting bagi pengendara baik sepeda motor ataupun mobil. SIM mempunyai masa berlaku 5 tahun setelah tanggal diterbitkannya SIM tersebut dan tidak berlaku seumur hidup. Dengan demikian, pemilik SIM diharuskan untuk memperpanjang SIM setiap 5 tahun sekali.
Terkait penerapan point dalam pelanggaran lalu lintas, Korlantas Pol Aan mengatakan, jika pemilik SIM telah mencapai jumlah batas point maksimal dalam melakukan pelanggaran lalu lintas, maka wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut kepemilikan SIM-nya.
Lebih lanjut Aan menjelaskan, setiap orang yang mendapat SIM itu diberikan 12 point. Jika orang tersebut melakukan pelanggaran ringan dipotong pointnya satu dan pelanggaran sedang dikenakan tiga point, dan pelanggaran berat lima point.
“Kalau dalam setahun point itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM-nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada point tersebut,”papar Kakorlantas. (yr)
