Connect with us

Kabar

RUU Sisdiknas Membelenggu Hak Guru

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Polemik RUU Sisdiknas terus meresahkan masyarakat terutama jutaan guru di Indonesia. Ketua Bidang Kajian dan Riset Kebijakan Pendidikan NU Circle Ki Bambang Parma mengaku heran dan aneh dengan RUU Sisdiknas yang merevisi Undang-Undang 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Ia menilai justru di era Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, hak-hak guru semakin terbelenggu.

“Jika kita bandingkan RUU Sisdiknas yang dibuat Nadiem Makarim dengan UU Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005 tergambar sangat jelas bahwa di era sekarang ini guru tidak diberi kebebasan berserikat dan terbelenggu hak-hak berekspresinya dalam menyampaikan pikiran, gagasan dan pendapatnya,” tegas Ki Bambang di Jakarta, Minggu (11/9/2022).

Pasal 105 RUU Sisdiknas menghapus kata kebebasan dalam berserikat yang tercetak tebal dalam UU Guru dan Dosen. Penghapusan ini dinilai sebagai tanda awal pembelengguan kebebasan guru. Hal itu diperkuat dengan penghapusan pasal 14 huruf i pada UU Guru dan Dosen di RUU Sisdiknas. Di RUU Sisdiknas yang dibuat rezim ini menghapus hak guru dalam ikut serta dalam p ngambilan kebijakan pendidikan nqsional. Sedangkan di UU No 14/2005 itu, guru diberi hak secara regulatif untuk ikut serta terlibat dalam pengambilan kebijakan pendidikan nasional.

“Artinya di era Nadiem, kebebasan berpendapat justru dibungkam dan terbelenggu. Kebebasan berserikat dibatasi. UU Guru dan Dosen justru lebih tegas karena memberi kebebasan secara regulatif kepada guru untuk ikut serta dalam proses pengambilan kebijakan pendidikan nasional. RUU Sisdiknas ini memberi sinyal tegas tentang kembalinya era otoritarianinisme,” ujarnya.

Tak hanya kebebasannya yang dibelenggu, di era Nadiem Makarim, status dan posisi guru sebagai pendidik profesional juga diubah menjadi buruh. RUU Sisdiknas memberi penekanan dan penegasan bahwa kesejahteraan dan pekerjaan profesional guru dimasukkan ke dalam nomenklatur pengupahan.

“Pengupahan itu hanya ada di dalam peraturan perburuhan. Akibatnya seluruh bentuk peraturan tentang buruh akan diberlakukan kepada guru. Inilah cara Nadiem memposisikan guru seperti kuli. Tugas pendidikan manusia disamakan dengan tugas membuat batu bata dan sendal jepit,” tegas Ki Bambang.

Menurut Ki Bambang, jika RUU Sisdiknas ini tetap dipaksa harus disahkan maka sejarah akan mencatat Nadiem Makarim sebagai kabar buruk bagi dunia keguruan dan pendidikan di Indonesia.

“Sebagai pendidik yang menyiapkan masa depan generasi Indonesia, seharusnya guru diposisikan secara proporsional dan profesional. Nadiem menganulir itu semua dan menjerumuskan posisi guru ke dalam nomenklatur perburuhan. Ini sama sekali keliru dan sangat tidak masuk akal,” katanya.***din

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *