Connect with us

Kabar

RUU SISDIKNAS Kacau, Pemerintah Lepas Tanggung Jawab Soal Wajib Belajar

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Kritik sangat  keras disampaikan para aktivis pendidikan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek Nadiem Makarim. Dalam RUU Sisdiknas Program Wajib Belajar dilepaskan dari tanggung jawab pemerintah, baik pusat maupun daerah. Presiden Joko Widodo diminta turun tangan menghentikan kekacauan ini. 

“Presiden wajib turun tangan langsung menghentikan seluruh kekacauan dalam RUU Sisdiknas ini. Amanat Pembukaan UUD 1945 tegas-tegas  memberi mandat negara dan  pemerintah wajib bertanggung jawab dalam  mencerdaskan kehidupan bangsa. Inilah tanggung jawab eksplisit yang harus dilakukan pemerintah. Sekarang tangung jawab itu dihilangkan dan dilepaskan dalam RUU Sisdiknas,” tegas Wakil Ketua NU Circle Ahmad Rizali  di Jakarta Rabu (7/9/2022). 

Salah satu bentuk pelaksanaan tanggung jawab pemerintah adalah dengan menyelenggarakan Program Wajib Belajar. Dalam UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 18 bahwa Wajib Belajar adalah program pendidikan minimal  yang harus diikuti oleh  warga negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. 

Dalam RUU Sisdiknas omnibuslaw, tanggung jawab pemerintah itu dihilangkan. Dalam pasal 1 ayat 13 Program Wajib Belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia. 

Tak hanya itu, dalam pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 RUU Sisdiknas, kewajiban negara dan pemerintah  terhadap pembiayaan dan penyelenggaraan Wajib Belajar kemudian dibebankan kepada masyarakat.

“Pemerintah hanya menyediakan dan menyelenggarakan program Wajib Belajar tetapi tidak wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap program wajib belajar ini. Akibatnya pemerintah juga tidak wajib membiayai seluruh program wajib belajar,” tegas Ahmad Rizali yang juga pendiri Ikatan Guru Indonesia  (IGI).

Sementara itu, Direktur Vox Populi Institut Indra Charismiadji meminta Presiden Joko Widodo menarik kembali RUU Sisdiknas yang telah diajukan ke Baleg DPR RI. 

Menurut Indra, hilangnya tanggung jawab negara ini sangat berisiko terhadap posisi Presiden sebagai pengemban UUD 1945. Jika tanggung jawab ini dihilangkan, Presiden yang harus bertanggung jawab secara hukum dan politik kepada rakyat melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat.  

“Kami mengingatkan agar DPR RI menghentikan seluruh proses pembahasan RUU Sisdiknas. RUU ini cacat secara hukum dan banyak sekali pasal siluman yang menghilangkan prinsip-prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika diundangkan RUU ini sangat berbahaya dan bisa mengoyak sendi-sendi kehidupan berbangsa secara nasional,” ingatnya.

Menurut Indra, banyak hal di RUU Sisdiknas yang mengganggu prinsip dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Termasuk hilangnya dan tidak dicantumkannya  nilai nilai luhur Pancasila dalam membangun profil Pelajar Pancasila. (ebn)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *