Polhukam
Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Mantan Dirut PT Timah Divonis Delapan Tahun Penjara
JAYAKARTA NEWS – Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani divonis delapan tahun karena terbukti korupsi terkait kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta juga menghukum Dirut PT Timah periode 2016-2021 itu untuk membayar denda Rp 750 juta. Jika terdakwa tidak bayar maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).
Dalam putusannya, Majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa lain secara bersamaan, yakni Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan.
Para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim Ketua mengungkapkan tindak pidana korupsi dilakukan Mochtar antara lain bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan.
Majelis hakim memvonis terdakwa Emil delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta dengan ketentuan yang sama dengan terdakwa Mochtar. Sedangkan terdakwa MB Gunawan divonis lima tahun penjara dan 6 bulan serta pidana denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Hal-hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sedangkan hal meringankan para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, merupakan tulang punggung di keluarga, berlaku sopan, dan menyesali perbuatannya.
Sebelumnya, terdakwa Mochtar dan Emil dituntut pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta membayar uang pengganti Rp493,39 miliar subsider enam tahun pidana penjara. Sementara MB Gunawan dituntut pidana penjara delapan tahun serta pidana denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Mochtar bersama Emil didakwa telah mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah. Sedangkan MB Gunawan didakwa melakukan pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Akibat perbuatan para terdakwa negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, dan Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan. (yr)
