Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the zox-news domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/jayakartanews.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260

Deprecated: Function WP_Dependencies->add_data() was called with an argument that is deprecated since version 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/jayakartanews.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
Rokok Tanpa Pita Cukai Marak Beredar di Bali - Jayakarta News
Notice: Function WP_Styles::add was called incorrectly. The style with the handle "ql-main" was enqueued with dependencies that are not registered: ql-bootstrap. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.9.1.) in /home/jayakartanews.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
Connect with us

Kabar

Rokok Tanpa Pita Cukai Marak Beredar di Bali

Published

on

ilustrasi/foto: istimewa

JAYAKARTA NEWS – Rokok ilegal tanpa pita cukai marak beredar di Bali. Diduga ada tiga “bos besar” peredaran rokok tanpa cukai ini berdomisili di Kota Negara, Jembrana, Bali, yakni Ltf, Udn dan Am.

Berdasarkan hasil investigasi tim.media ini terungkap bahwa pusat peredaran rokok ilegal ini dikendalikan dari Kota Negara, Jembrana, Bali. Rokok ini diedarkan di beberapa daerah di Bali, antara lain Karangasem dan Singaraja serta Denpasar.

Konon, peredaran rokok ilegal ini sudah berlangsung lama dan nyaris tidak “terendus” aparat instansi terkait seperti Kepolisian dan Bea Cukai. Jenis rokok tanpa pita cukai yang beredar antara lain merek Janger, UC, Lbaiq, Luxio dan J45.

Semua jenis rokok ilegal dan tanpa pita cukai ini diduga berasal dari luar pulau Bali. Ironisnya, barang ilegal ini bisa lolos dari pemeriksaan petugas di Pelabuhan penyeberangan Gilimanuk, Jembrana, Bali.

Menurut sumber media ini, ketiga “bos besar” peredaran rokok tanpa pita cukai, Ny Ltf, Udn dan Ny Aml bisa meraup keuntungan hingga miliaran rupiah dalam sebulan.

Ketiga “bos besar” itu masing-masing memiliki tenaga sales untuk memasarkan rokok tanpa pita cukai tersebut. Beberapa sales yang sempat ditemui membenarkan bisa meraih keuntungan hingga ratusan ribu dalam sehari.

“Dalam waktu sekitar dua jam saja saya bisa mendapatkan keuntungan/pemasukan sekitar Rp 300 ribu,” kata salah seorang sales rokok ilegal tersebut.

Sales yang minta tidak sebutkan namanya itu membeberkan, Ny Ltf terbilang “bos besar” yang sangat terkenal di Negara karena sudah belasan tahun mengedarkan rokok ilegal itu. Menurut sumber media ini, gudang rokok tersebut terletak di Desa Pulukan Kecamatan Pekutatan, Jembrana, Bali.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan UU No 39 Tahun 2007 Tentang Cukai pasal 54 dan 56, dilarang memproduksi, mengedarkan rokok tanpa pita cukai. Pelanggaran terhadap UU No 39 Tahun 2007 ini diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Aparat instansi terkait diharapkan menindak peredaran rokok tanpa pita cukai ini karena sangat merugikan negara. (Cmg)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement