Connect with us

Kabar

Oknum Wartawan TV One Ditangkap Polisi

Published

on

Pelaku oknum wartawan TV One di Bali menunduk malu saat digelandang di depan awak media.

Oknum wartawan TV One di Bali, AGS (29) ditangkap aparat Reskrim Polresta Denpasar karena diduga terlibat dalam komplotan maling dan pembobol ATM. Wakapolresta Denpasar AKBP I Nyoman Artana didampingi Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan mengatakan, pelaku AGS (29) berperan sebagai joki dalam membantu pelaku lain berinisial D yang saat ini masih buron.

“Sedangkan satu pelaku lagi berinisial MS (24) juga ikut diciduk Satreskrim Polresta Denpasar lantaran ikut menikmati hasil curian itu. Mereka terlibat dalam pencurian.”ungkap Artana; Kamis (13/12), di Denpasar.

Dikatakan I Wayan Artana, aksi pencurian itu terjadi pada 15 November 2018 di Warung Sederhana, Jalan Merdeka, Renon, Denpasar,” jelasnya.

“Korban melaporkan kejadian itu setelah mendapatkan pemberitahuan SMS jika m-banking-nya telah berkurang. Sebelumnya korban tengah berbincang bersama saksi di Warung Sederhana, Renon, kemudian masuk mobil namun lupa membawa tasnya,” jelas Wayan Artana.

Dari keterangan pelaku, jelas I Wayan Artana, pencurian dengan pemberatan itu terjadi karena ada kesempatan. Saat itu, dua pelaku yakni AGS dan D tengah melewati kawasan jalan Merdeka, Renon, Denpasar. I Wayan Artana menambahkan, 3 pelaku itu masih terkait dalam hubungan kekerabatan yakni sepupu.

Pada saat kejadian, AGS baru saja mengantar D membeli oleh-oleh di Jalan Nangka Denpasar. Dengan mengendarai sepeda motor bernopol DK 4901 EV, mereka melintasi kawasan Renon, Denpasar dan melihat sebuah tas ada di belakang mobil.

“Kejadian itu terekam CCTV dan terlihat jelas dua orang berboncengan sepeda motor mendekati mobil. Kemudian orang yang dibonceng mengambil tas itu,” kata I Wayan Artana.

Di dalam tas jinjing yang diambil pelaku berisi sebuah ponsel, 2 cincin Topas, dompet berisi uang tunai Rp 5 juta, 8 kartu kredit dan 3 kartu ATM termasuk SIM A dan C atas nama korban.

Oleh pelaku, kartu kredit dan ATM dibelanjakan Play Station seharga Rp 2,3 juta, handphone Note 9 seharga Rp 16,5 juta dan makan di restoran fast food yang menghabiskan uang Rp 85 ribu.

Atas laporan itu, tim Resmob melakukan olah TKP dan mendapatkan identitas kendaraan yang digunakan oleh pelaku. Termasuk ciri-ciri korban yang melakukan transaksi dengan kartu ATM BCA.

Kemudian pada 8 Desember 2018, Tim Resmob mengamankan pelaku MS. Kemudian, atas keterangan MS diamankan pula AGS yang merupakan oknum wartawan TV nasional swasta. AGS diamankan di tempat kosnya di Jalan Pulau Adi, Denpasar.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Toyota Yaris warna merah bernopol B 189 ADY. Mobil tersebut, dikatakan AKBP. I Wayan Artana digunakan untuk melakukan transaksi dengan menggunakan kartu ATM korban. Selain itu, polisi juga mengamankan sepeda motor Yupiter MX warna biru bernopol DK 4901 EV. Kedua kendaraan itu milik tersangka AGS.

“Barang bukti lain yang kami dapat yakni, selembar bukti transaksi note 9, sebuah baju, satu unit PS dengan 2 stik. Hampir semua barang bukti yang ditemukan berada pada AGS,” jelas I Wayan Artana

“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.”tegas Artana. (Cmg)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *