Connect with us

Kabar

Miliki Ganja 11,53 Gram, Dua Pria Ditangkap Aparat Polsek Sumberpucung Malang

Published

on

MALANG, JAYAKARTA NEWS – Polsek Sumberpucung Kabupaten Malang, Sabtu (4/3) mengamankan dua pria asal Gunung Gending, Penanggal Kecamatan Candipuro Lumajang berinisial MN (22) dan FA (29) asal Dusun Krajan, Penanggal Kecamatan Candipuro Lumajang. Keduanya ditangkap karena memiliki ganja seberat 11,53 gram.

Kapolsek Sumberpucung AKP Lukman Hudin, S.H. menyebut pengungkapan itu berawal saat petugas mendapatkan informasi adanya pria yang menyimpan serta menyalahgunakan narkoba jenis ganja. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat petugas langsung mendatangi TKP di sebuah rumah jalan Nusantara Sumberpucung Kabupaten Malang dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Kedua pria tersebut selanjutnya diamankan di Polsek guna proses lebih lanjut.

Usai melakukan penggeledahan petugas berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa ganja kering seberat 11,53 gram. Saat di interogasi pelaku berinisial MS mengaku telah menyalah gunakan narkoba jenis ganja bersama temannya berinisial FA.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Aiptu Edy Sunarto, Kanit Reskrim Polsek Sumberpucung. (Nova)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *