• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Friday, October 2, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Kejari Gianyar Segera Lelang Ribuan Tabung Gas Sitaan dari “Pengoplos”

Kejari Gianyar Segera Lelang Ribuan Tabung Gas Sitaan dari “Pengoplos”

Redaksi by Redaksi
September 24, 2025
in Kabar
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Bali, akan melelang ribuan tabung gas berbagai ukuran hasil sitaan dari terpidana pengoplos gas I Gusti Ngurah Bagus Candra Prahanata. Hal ini dilakukan karena perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).

“Kejari Gianyar sudah mengirim surat ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar memohon bantuan penentuan plafon nilai harga wajar barang rampasan pada Kejari Gianyar,” tegas Kasi Intel Kejari Gianyar Nyoman Triarta Kurniawan, Selasa (23/9/2025) di Gianyar, Bali.

Sebagaimana diketahui, pada Maret 2025 lalu, aparat Bareskrim Polri menggerebek praktik pengoplosan gas elpiji di Gianyar, Bali. Saat itu petugas berhasil meringkus empat terduga pengoplos gas elpiji berinisial GC, BK, MS dan KS. Pada penggerebekan itu juga disita ribuan tabung gas berbagai ukuran.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Bareskrim Polri kemudian melimpahkan berkas perkara pengoplos gas ini kepada Kejaksaan dan selanjutnya ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar guna disidangkan.

Melalui persidangan di PN Gianyar, majelis hakim akhirnya memvonis Bagus Candra setahun penjara dipotong masa tahanan.

Dalam.putusannya majelis hakim juga menetapkan agar barang bukti ribuan tabung gas disita untuk negara.

Pada 14 Agustus 2025 lalu, kata Triarta, pihaknya telah bersurat ke KPKNL untuk menanyalan plafon yang wajar terhadap ribuan tabung gas sitaan itu. Barang itu masing-masing 138 tabung 12 Kg warna biru, 490 tabung 12 Kg warna pink, 97 tabung 50 Kg warna orange, 1682 tabung 3 Kg warna hijau dan 1 tabung 5,5 Kg warna pink.

Dia menjelaskan, ribuan tabung gas ini awalnya dititipkan di SPPBE PT Candra Karya Gas di Jalan Trenggana No 114, Penatih, Denpasar Timur karena Kejari Gianyar tidak memiliki tempat yang memadai untuk menyimpan.

Namun untuk memudahkam dalam.penilaian, pengawasan dan perawatan barang rampasan tersebut, menurut Triarta, pada 3 September 2025 seluruh barang sitaan ini dipindahkan penyimpanannya di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Gianyar.

“Pemindahan ini agar tempatnya lebih dekat dengan kantor Kejari Gianyar,” tutur Triarta. (Cmg)

Tags: jayakartanewsKejari Gianyar
Previous Post

Mengapa Sirine dan Rotator Sering Ditolak Masyarakat

Next Post

Bagaimana Peluang Indonesia pada Peta Persaingan AI Global

Redaksi

Redaksi

Next Post
Bagaimana Peluang Indonesia pada Peta Persaingan AI Global

Bagaimana Peluang Indonesia pada Peta Persaingan AI Global

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version