Connect with us

Kabar

FSGI Dukung KemendikbudRistek Pertegas Partisipasi Masyarakat Dalam Pendanaan Pendidikan

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) khususnya pada pasal 58, KemendikbudRistek pertegas tentang partisipasi masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan.

“Ketegasan Mendikbudristek RI dalam hal pendanaan pendidikan sebagaimana yang diatur dalam pasal 58 RUU Sisdiknas, menurut FSGI menjadi jalan tengah dalam penyelesaian persoalan pendanaan pendidikan selama ini yang telah berkembang di tengah masyarakat, komunitas pendidikan nasional, “ ujar Heru Purnomo, Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Demikian dikutip dari rilis FSGI yang diterima redaksi, (11/9/2022).

Heru menambahkan bahwa selama ini anggota masyarakat salah paham bahwa sekolah gratis itu, identik dengan seluruh biaya penyelenggaraan pendidikan menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

“Padahal sebenarnya tidak demikian, karena biaya operasional pendidikan per peserta didik yang dibantu melalui dana BOS atau BOSDA tidak sebesar kebutuhan operasional pendidikan yang seharusnya di keluarkan. Pemerintah dan pemerintah daerah hanya membiayai yang standar minimal”, lanjut Heru.

Ketika ada orang tua yang berdonasi menyisihkan sebagian rezekinya untuk membantu pembiayaan penyelenggaraan pendidikan disebut oleh pihak eksternal sebagai pungutan, bahkan ada yang mengistilah sebagai pungutan liar (pungli), sehingga tak jarang dipermasalahkan bahkan dilaporkan ke instansi terkait atau instansi yang berwenang karena dianggap melanggar Permendiknas Nomor 44 Tahun 2012 tentang larangan pungutan di sekolah.

“Padahal dalam UU Sisdiknas Nomor : 20 Tahun 2003 pada pasal 46 jelas mengatur bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat,” ujar Mansur, Wakil Sekjen FSGI.

Mansur menambahkan bahwa,”Ketegasan MendibudRistek melalui RUU Sisdiknas ini sebagai upaya memecahkan masalah perlunya partisipasi masyarakat dalam pembiayaan atau pendanaan pendidikan, karena pada kenyataannya anggaran yang disediakan oleh Pemerintah serba terbatas, minimalis. Partisipasi masyarakat ini untuk mendukung pembiayaan pendidikan, bukan berarti negara lepas tangan dan tidak membiayai pendidikan”.

Dana dari Pemerintah diberi nama “Bantuan “. Bantuan itu pengertian yang lebih dekatnya adalah sesuatu yang bernilai sederhana dan standar kecil, sehingga dirasa tidak cukup untuk membiayai seluruh pembiayaan kegiatan yang menjadikan sekolah lebih maju, unggul, dan berprestasi. “Visi dari partisipasi masyarakat dalam pendanaan pendidikan adalah menjadikan sekolah maju dan berprestasi”, ujar Fahriza Marta Tanjung, Wakil Sekjen FSGI.

Keikutsertaan masyarakat dalam pendanaan pendidikan, mimpi besar yang tertulis melalui RUU tersebut ada kejelasan arah, target kecil, target besar, dan tujuan. Tujuan yang ingin diwujudkan adalah agar peserta didik cerdas dan berakhlak mulia. Kemuliaan akan bisa kita raih melalui proses perjuangan dan bekerja keras.

Batasan dan Kriteria Partisipasi Masyarakat

Harapan dari semua pihak yang diakomodir oleh RUU Sisdiknas tentang partisipasi masyarakat dalam pendanaan pendidikan, berupa pembiayaan di luar wajib belajar yang ditanggung oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan batasan dan sejumlah kriteria. “Tujuan dibuatnya batasan dan kriteria adalah agar satuan pendidikan juga tidak bisa sewenang-wenang dalam menetapkan jumlah partisipasi masyarakat. Oleh karena itu perlu dibuat batasan, kriteria dan pengawasannya”, ungkap Fahmi Hatib, Presidium FSGI.

RUU Sisdiknas ini sudah memberikan Batasan dan kriteria Adapun kriteria tersebut, yaitu :

Pertama, Warga masyarakat tulus memberi dana dalam bentuk berdonasi sesuai kemampuannya, tidak boleh ada paksaan apalagi untuk peserta didik dari golongan tidak mampu.

Kedua, Dana bukan ditarik dan tidak ditentukan jumlahnya yang masuk dalam klasifikasi dipungut atau pungutan, serta tidak mengikat. Jumlahnya tidak harus diseragamkan, untuk yang mampu dapat memberikan donasi di atas rata-rata.

Ketiga, Penentuan dan pengelolaan dana partisipasi masyarakat harus transparan, akuntabel, dan berkeadilan. “FSGI mengusulkan untuk manajemen sekolah diwajibkan membuat mekanisme laporan penggunaan keuangan secara berkala dan dapat diakses publik. Laporan pengeloaan dapat diupload di website resmi sekolah sehingga siapa pun dapat dan mudah mengaksesnya”, ujar Eka Ilham, Ketua SGI Kabupaten Bima.

Keempat, Pengelolaan dana secara bertanggung jawab, kreatif, pembukuan, perencanaan dan penggunaan anggaran yang jelas, sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan. “Sehingga akan mmembuat Kepala Sekolah dan Komite Sekolah lebih berani, kreatif, percaya diri, berkurang rasa takut menghadapi permintaan klarifikasi penggunaan anggaran yang berasal dari donasi masyarakat”, ujar Suhadi, Ketua SGI Bengkulu.

FSGI menyakini bahwa selama ini warga masyarakat menjadikan sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai pilihan pertama dalam PPDB ( Penerimaan Peserta Didik Baru ) bukan alasan pokok ingin mengejar sekolah gratis tetapi karena masa depan anak cerah, arah, tujuan cerdas dan berakhlak mulia terfasilitasi dan dapat diwujudkan.

Untuk mewujudkan impian yang besar, anak menjadi cerdas dan berakhlak mulia, tidak mudah dan sudah pasti membutuhkan biaya yang cukup besar pula. Demi masa depan anak yang cemerlang,orang tua yang memiliki rezeki berlebih tidak ragu untuk berdonasi atau membantu memberi dukungan sumbangan dana.

“Jadi RUU Sisdiknas ini mempertegas, memberi ruang, dan memfasilitasi keinginan sebagian orang tua yang mampu untuk berdonasi demi kemajuan anaknya”, pungkas Heru.***ebn

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *