Kabar
Forum Masyarakat Kabupaten Cirebon Gelar Deklarasi
JAYAKARTA NEWS—-Sebanyak 20 anggota Forum Masyarakat Anti Radikalisme, Intoleransi dan Terorisme Kabupaten Cirebon membacakan komitmennya yang digelar di Petilasan Nyimas Endang Geulis, Jl. Raya Nyimas Endang Geulis RT 01/01, Blok Pengampon, Desa Danawinangun, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, Senin (21/12/2020).
Pembacaan deklarasi dilakukan ustad Ibrahim dan ditirukan oleh 20 anggota. Isi deklarasi adalah Forum Masyarakat Anti Radikalisme, Intoleransi dan Terorisme Kab. Cirebon, menentang segala bentuk ceramah HRS yang berpotensi mengganggu Kamtibmas dan berpotensi memunculkan perpecahan di tengah masyarakat.
Forum Masyarakat Anti Radikalisme, Intoleransi dan Radikalisme Kabupaten Cirebon, mendukung penuh upaya TNI-Polri dalam menjaga persatuan dan kesatuan negara.
Forum Masyarakat Anti Radikalisme, Intoleransi dan Terorisme Kabupaten Cirebon, menuntut agar pihak-pihak yang melanggar protokol Covid-19 pada momen kepulangan HRS agar diusut dan mendapat sangsi sesuai peraturan yang berlaku.
Acara deklarasi dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, memakai masker dan menjaga jarak.