Connect with us

Kabar

DKPP Rehabilitasi 17 Penyelenggara Pemilu

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan putusan Rehabilitasi untuk 17 penyelenggara pemilu. Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Rabu (11/1/2023).

Seluruh penyelenggara Pemilu yang berstatus Teradu dalam empat perkara tersebut dinilai tidak terbukti melanggar KEPP oleh DKPP.

“Merehabilitasi Teradu I Adit Purmanto selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Utara, Teradu II Muhidin Malik dan Teradu III Deni Hartawan masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Utara,” kata Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan perkara nomor 37-PKE-DKPP/XII/2022.

Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo yang didampingi dua Anggota Majelis, yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Mohammad Tio Aliansyah. Dalam sidang ini, DKPP pun memerintahkan Bawaslu untuk menindaklanjuti semua amar putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Mengingat semua Teradu dari empat perkara yang dibacakan putusan dalam sidang merupakan jajaran Bawaslu.***/bnt

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *