• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Thursday, October 1, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

BPK Sebut Masih Ada Rp 1,45 Triliun yang Belum Diselesaikan Pemda

BPK Sebut Masih Ada Rp 1,45 Triliun yang Belum Diselesaikan Pemda

admin by admin
October 29, 2024
in Kabar
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebut masih ada kerugian negara sebesar Rp 1,45 triliun yang belum diselesaikan pemerintah daerah (Pemda) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Nilai kerugian itu dihitung sejak periode 2005 hingga semester I 2024.

Demikian diungkapkan Ketua BPK Isma Yatun dalam penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS) Tahun 2024 kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta, Senin  (28/10/2024).

IHPS I Tahun 2024 memuat hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah periode tahun 2005 hingga semester I 2024 dengan status yang telah ditetapkan sebesar Rp5,34 triliun. Dari jumlah tersebut, nilai kerugian pada pemda dan BUMD sebesar Rp4,01 triliun.

Atas kerugian pada Pemda dan BUMD tersebut telah dilakukan pelunasan sebesar Rp1,54 triliun, dalam proses angsuran sebesar Rp987,58 miliar, dan penghapusan sebesar Rp27,42 miliar. “Dengan demikian masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp1,45 triliun atau 36,21% dari total kasus kerugian daerah yang telah ditetapkan,” ujar Isma.

Sejak tahun 2005 hingga semester I tahun 2024, BPK telah menyampaikan 603.258 rekomendasi kepada pemerintah daerah dan BUMD yang diperiksa, dengan persentase yang telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi sebanyak 78,4 persen. Pemda dengan tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi yang tertinggi antara lain Pemkab Pati (99,48%), Pemkab Sukoharjo (99,42%), dan Pemkab Sragen (99,28%).

“Kami mengapresiasi komitmen kepala daerah dalam percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK serta meletakkan harapan pada DPD RI sebagai representasi daerah agar mengoptimalkan perannya dalam pengawasan, terutama dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, demi perbaikan dan terwujudnya tata kelola keuangan yang semakin transparan dan akuntabel,” papar Isma.

Isma mengatakan, pada 2023 sebanyak 16 Pemda berhasil meningkatkan opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023.

BPK mengapresiasi upaya 16 Pemda yang telah mampu meningkatkan opini LKPD. Upaya yang telah dilakukan Pemda tersebut antara lain: melakukan pemulihan atas kelebihan pembayaran, meningkatkan pengawasan dan kecermatan verifikasi, melakukan pencairan belanja sesuai dengan peruntukan, serta melakukan perbaikan dalam proses penganggaran dan manajemen kas, dan memprioritaskan penyelesaian program atau kegiatan yang dibiayai dari dana yang telah ditetapkan penggunaannya.

IHPS I Tahun 2024 merupakan ringkasan dari 738 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan BPK pada semester I tahun 2024, terdiri dari 700 LHP Keuangan, 3 LHP Kinerja, serta 35 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).

IHPS khusus untuk Pemda dan BUMD terdapat 549 LHP yang terdiri dari 547 LHP laporan keuangan dan 2 LHP DTT. IHPS tersebut juga mengungkap hasil pemantauan BPK yang meliputi pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara, serta pemantauan atas pemanfaatan LHP investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli. (YR)

Tags: jayakartanews
Previous Post

Mendes Yandri Akan Ciptakan Hilirisasi Versi Produk Desa

Next Post

Gus Fawait Jadi Garda Terdepan Tolak Tambang Emas di Wilayah Silo Jember

admin

admin

Next Post
Gus Fawait Jadi Garda Terdepan Tolak Tambang Emas di Wilayah Silo Jember

Gus Fawait Jadi Garda Terdepan Tolak Tambang Emas di Wilayah Silo Jember

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version