Connect with us

Kabar

Anggaran Program KKBPK BKKBN Jatim 2020 Naik

Published

on

Jayakarta News – Keluarga besar BKKBN Provinsi Jatim menyambut hangat atas kenaikan anggaran KKBPK tahun 2020 sebesar 415 miliar. Kenaikan tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur Yenrizal Makmur di Ruang Lestari Jumat (27/12).

Penyerahan tersebut berupa SK Pengelola Anggaran DIPA, AJK dan Juknis Pelaksanaan Anggaran Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) Tahun 2020 di lingkungan Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur.

Dalam sambutannya Yenrizal  mengatakan, anggaran yang diterima pada tahun 2020 adalah sebesar Rp 415 miliar.

Menurutnya anggaran tersebut naik sedikit dari tahun 2019 sebesar Rp 405 miliar. Pada tahun 2019 realisasi anggaran mencapai 96,57%, ini merupakan bukti komitmen dan dukungan bersama yang kuat dari seluruh komponen.

‘’Oleh karena itu, para pengelola anggaran dan kegiatan adalah sebuah amanah dan tanggung jawab. Untuk itu harus didorong oleh komitmen, moralitas yang tinggi, memiliki disiplin, etos kerja yang baik dengan memahami posisi, peran, tugas masing-masing,” tegasnya.

Kepala BKKBN Jatim Yenrizal saat menyerahkan SK kepada sejumlah pegawai. (foto: poedji)

Selain komitmen dan kerjasama yang kuat, dalam pengelolaan dan pelaksanaan anggaran diperlukan koordinasi yang intensif dengan mitra terkait, diantaranya dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surabaya I dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara serta Lelang (KPKNL) Surabaya.

Kepala KPPN Surabaya I Faradiba Arbi menyampaikan bahwa setiap pengelolaan dan pelaksanaan keuangan negara harus memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan lebih cermat.

Menurutnya, Satker-satker diminta lebih tertib dalam menyampaikan data, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) tepat waktu dan penyelesaian tagihan sesuai ketentuan yang berlaku, karena di KPPN telah berjalan sistematis dengan menggunakan aplikasi. Ia juga menyampaikan terimakasih atas kerjasama yang baik selama ini. (poedji)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *