• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Thursday, October 1, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Deolipa Yumara Dan Firdaus Oiwobo Tegaskan Tak Ada Soal Penetapan Tersangka

Deolipa Yumara Dan Firdaus Oiwobo Tegaskan Tak Ada Soal Penetapan Tersangka

Redaksi by Redaksi
October 6, 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKART NEWS – Ketegangan antara pengacara Deolipa Yumara dan kliennya, Firdaus Oiwobo, dengan Hotman Paris Hutapea, kembali mencuat ke permukaan. Polemik ini memuncak setelah Hotman menyatakan bahwa Firdaus dan Rasman Arif Nasution telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Deolipa dan Firdaus mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Senin (6/10/2025) untuk meminta gelar perkara khusus. Mereka menegaskan bahwa pernyataan Hotman tidak berdasar dan menyesatkan publik.

“Kami sudah berbicara langsung dengan penyidik. Tidak ada penetapan tersangka seperti yang diklaim Hotman,” ujar Deolipa kepada awak media.

Firdaus pun tak tinggal diam. Ia melontarkan kritik tajam terhadap Hotman, menyebutnya arogan dan menantangnya untuk berdebat secara terbuka di program televisi “Hotroom”. Firdaus bahkan menyindir kepemilikan barang mewah Hotman sebagai keberuntungan semata, bukan cerminan keunggulan dalam bidang hukum.

Lebih lanjut, Firdaus membela posisinya sebagai advokat. Ia menekankan bahwa seorang advokat tidak bisa langsung dikenai sanksi pidana berdasarkan KUHP, melainkan harus melalui proses etik terlebih dahulu. Terkait insiden dirinya berdiri di atas meja sidang, Firdaus mengaku telah menyampaikan permintaan maaf sebanyak delapan kali.

Sementara itu, Deolipa menyoroti pembekuan berita acara sumpah advokat Firdaus yang dinilainya cacat prosedur. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut seharusnya dilakukan hanya setelah ada putusan hukum atau sidang etik yang sah.

 “Ada pelanggaran terhadap koridor hukum yang berlaku. Kami akan membawa persoalan ini ke DPR, Komisi Yudisial, dan Komnas HAM,” tegas Deolipa. (Agus Oyenk)

Previous Post

Ratusan Penyair, Belasan Purnama

Next Post

UMKM Binaan Pertamina Raup Omzet Rp4,7 Miliar di Inacraft 2025, Naik 62 Persen Dibanding Tahun Lalu

Redaksi

Redaksi

Next Post
UMKM Binaan Pertamina Raup Omzet Rp4,7 Miliar di Inacraft 2025, Naik 62 Persen Dibanding Tahun Lalu

UMKM Binaan Pertamina Raup Omzet Rp4,7 Miliar di Inacraft 2025, Naik 62 Persen Dibanding Tahun Lalu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version