• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Thursday, October 1, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Polda Jatim Didesak Tindaklanjuti Laporan Kasus Intimidasi dan Kekerasan Polisi terhadap Jurnalis

Polda Jatim Didesak Tindaklanjuti Laporan Kasus Intimidasi dan Kekerasan Polisi terhadap Jurnalis

admin by admin
March 26, 2025
in Kabar
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, JAYAKARTA NEWS – Komite Advokasi Jurnalis atau KAJ Jawa Timur mendesak Kepolisian Daerah Jawa Timur menindaklanjuti dengan serius laporan wartawan Beritajatim.com, Rama Indra, yang menjadi korban intimidasi dan kekerasan polisi saat meliput aksi penolakan revisi Undang-Undang TNI belum lama ini di gesung Grahadi.

“Kami berharap penegakan hukumnya serius,” kata Salawati Taher, salah satu penasihat hukum Rama dari KAJ Jatim, saat melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jatim, Selasa(25/3).

Salawati mengatakan Polda menerima laporan kliennya dengan nomor polisi LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. Adapun pasal yang dilaporkan adalah Pasal 18 ayat (1) tentang Undang-Undang Pers juncto Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP.

“Klien kami melaporkan delik pers (Pasal 18 ayat 1), di mana perangkat liputannya dirampas dan diminta menghapus video, disertai dengan tindakan pengeroyokan (Pasal 170) dan penganiayaan (Pasal 351) yang dilakukan oleh 4-5 orang terduga aparat,” ujarnya.

Kliennya memutuskan melapor ke Polda Jatim karena laporannya ke Polrestabes Surabaya sesaat setelah kejadian ditolak dengan alasan tidak ada bukti. Karena ditolak di Polrestabes, kliennya meminta pendampingan kepada KAJ untuk melapor ke Polda Jatim.

Salawati mengatakan kliennya telah menjalani visum di RS Bhayangkara Polda Jatim setelah laporan diterima. Saat divisum, kata dia, kliennya diketahui mengalami luka-luka di bagian mulut, kepala, jari tangan, dan punggung.

Dia menegaskan kasus ini penting diselesaikan secara hukum untuk memutus mata rantai kekerasan yang dilakukan polisi kepada jurnalis. “Kami punya pengalaman menangani kasus serupa yang dialami oleh jurnalis Tempo Nurhadi. Kasus tersebut berhasil menghukum dua pelaku polisi aktif dengan menggunakan delik pers,” katanya.

Rama adalah salah satu jurnalis yang jadi korban intimidasi dan kekerasan polisi saat meliput aksi penolakan revisi UU TNI di Surabaya, Senin, 24 Maret 2025. Rama dianiaya karena diketahui merekam kebrutalan aparat saat membubarkan massa aksi.

Meski sudah mengaku sebagai jurnalis, sekitar 4-5 polisi berseragam dan berpakaian preman tetap memukulnya dan meminta menghapus video. Tak hanya itu, salah satu dari mereka sempat merampas HP-nya dan mengancam akan membantingnya.

Akibat dari kejadian itu, Rama mengalami luka di bibir bagian atas, baret di bagian pelipis sebelah kanan, lebam benjol di bagian kepala atas sebelah kanan, luka lecet bekas cakaran di bagian jari telunjuk kanan, dan luka memar di bagian punggung atas sebelah kiri dan kanan.***poedji

Tags: jayakartanewsKekerasan Polisi pada JurnalisPolda Jatim
Previous Post

Sebelum Mudik, Kenali Rest Area di Jalan Tol Agar Perjalanan Makin Nyaman

Next Post

Pemerintah Serahkan Rumah Subsidi untuk Guru, Wujud Konkret Bantuan Rumah untuk Rakyat

admin

admin

Next Post
Pemerintah Serahkan Rumah Subsidi untuk Guru, Wujud Konkret Bantuan Rumah untuk Rakyat

Pemerintah Serahkan Rumah Subsidi untuk Guru, Wujud Konkret Bantuan Rumah untuk Rakyat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version