• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Tuesday, September 29, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Ketegangan Berujung Penembakan: Pandangan Pengamat Intelijen Soleman Ponto

Ketegangan Berujung Penembakan: Pandangan Pengamat Intelijen Soleman Ponto

admin by admin
January 11, 2025
in Kabar
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS— Kasus penembakan yang melibatkan anggota TNI-AL dan pemilik rental mobil menjadi perhatian publik. Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, S.T., M.H., mantan Kabais TNI (2011-2013), memberikan pandangannya terkait kronologi kejadian, akar permasalahan, dan langkah penyelesaian hukum yang perlu diambil.

Menurut Ponto, insiden bermula dari dugaan penggelapan mobil yang memicu pihak rental mengerahkan massa untuk mencari kendaraan tersebut tanpa melibatkan polisi. “Tindakan pengerahan massa ini jelas merupakan bentuk premanisme, karena melibatkan belasan orang yang mencari mobil secara paksa,” ungkap Ponto, Sabtu (11/1/2025).

Dalam proses pencarian, anggota TNI yang terlibat justru menjadi korban pengeroyokan dan diteriaki maling. Dalam situasi terdesak, ia melepaskan tembakan yang mengakibatkan pemilik rental meninggal dunia.

Penilaian Terhadap Tindakan Pihak Rental

Ponto mengecam langkah pihak rental yang mengabaikan prosedur hukum. “Pengerahan massa tanpa melibatkan kepolisian jelas melanggar hukum. Seharusnya kasus ini sejak awal dilaporkan kepada pihak berwajib untuk penanganan sesuai prosedur,” tegas Ponto.

Penggunaan Senjata oleh Anggota TNI

Mengenai penggunaan senjata api oleh anggota TNI, Ponto menekankan bahwa hukum militer mengatur hal tersebut dengan ketat. “Pembelaan diri diatur dalam Pasal 49 KUHP, namun harus memenuhi syarat, seperti ancaman melawan hukum, tindakan proporsional, dan tujuan menghentikan serangan,” jelasnya.

Hasil investigasi, menurut Ponto, akan menentukan apakah tindakan anggota TNI itu memenuhi syarat pembelaan diri. “Jika terbukti sesuai hukum, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai alasan pemaaf, meskipun tetap melanggar hukum,” tambahnya.

Akar Permasalahan dan Langkah Preventif

Ponto mengidentifikasi akar masalah terletak pada ketidaktahuan kedua pihak terhadap kapasitas masing-masing. “Pihak rental tidak mengetahui bahwa mereka berhadapan dengan anggota TNI, sementara anggota TNI tidak menyadari bahwa pihak rental sedang mencari mobil yang diduga digelapkan,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya peran polisi untuk mencegah eskalasi. “Jika pihak rental melibatkan polisi sejak awal, konflik fisik ini bisa dihindari,” kata Ponto.

Selain itu, ia mengingatkan agar anggota TNI menahan diri dan segera melaporkan insiden kepada pihak berwenang.

Pelajaran yang Dapat Diambil

Ponto menilai insiden ini menjadi pelajaran penting dalam penyelesaian konflik melalui jalur hukum. “Mengutamakan hukum adalah langkah terbaik untuk mencegah kekerasan dan korban jiwa. Anggota TNI juga harus berhati-hati dalam menggunakan kekuatan agar kejadian serupa tidak terulang,” tandasnya.

Proses Hukum dan Harapan

Saat ini, kedua belah pihak tengah menjalani proses hukum untuk mengungkap fakta lebih lanjut. Ponto menekankan pentingnya transparansi dan penghormatan terhadap jalur hukum yang berlaku. “Proses hukum ini harus memberikan keadilan dan menjadi pelajaran agar semua pihak memahami kapasitas masing-masing dan menjadikan hukum sebagai solusi utama,” jelasnya.

Sebagai anggota aktif TNI, Ponto menegaskan bahwa kasus ini wajib diadili di peradilan militer. “Meskipun KUHP menjadi dasar hukum, proses peradilan tetap harus dilakukan di peradilan militer sesuai ketentuan,” pungkasnya.***

Tags: jayakartanewsKasus Tewasnya Bos RentakKasus Tewasnya Bos RentalOknum TNI AL Tembak Bos RentalSoleman B. Ponto
Previous Post

Pengantin Setan: Bercinta dengan Jin di Alam Mimpi

Next Post

Anis Matta: Indonesia Ingin Proses Politik di Suriah Berjalan Damai, Hentikan Kekerasan

admin

admin

Next Post
Anis Matta: Indonesia Ingin Proses Politik di Suriah Berjalan Damai, Hentikan Kekerasan

Anis Matta: Indonesia Ingin Proses Politik di Suriah Berjalan Damai, Hentikan Kekerasan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version