• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Thursday, October 1, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Manager Perusahaan Sawit Ditahan Karena tak Lapor Kecelakaan Kerja Karyawannya

Manager Perusahaan Sawit Ditahan Karena tak Lapor Kecelakaan Kerja Karyawannya

admin by admin
October 29, 2024
in Kabar
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKRTA NEWS – Mantan Mill Manager perusahaan sawit PT Berkat Sawit Sejahtera (BSS) Simpang Tiga Alin, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat, Sumatera Barat, berinisial J akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumbar. Pengadilan Negeri Pasaman Barat menghukum terdakwa satu bulan penjara karena terbukti bersalah melanggar UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

“Terdakwa ditahan didampingi oleh kuasa hukumnya siang ini. Kita langsung melakukan ekseskusi,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Vananda Putra seperti dikutip Antara.

Vananda mengatakan, terpidana ditahan terkait masalah tidak melaporkan kejadian kecelakaan kerja di perusahaan itu. Penahanan terhadap terpidana didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja

Kuasa hukum terdakwa Michale mengatakan pihaknya sangat menghormati putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. “Kita serahkan klien kami ke kejaksaan untuk menjalani hukuman yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Pasaman Barat,” katanya.

Menurut Michale, kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak terutama perusahaan kelapa sawit agar lebih memperhatikan persoalan ketenagakerjaan kedepannya.

Hal senada juga diungkapkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Ketenagakerjaan Nugroho Adi Wibowo. “Kami harap hal ini menjadi efek jera bagi seluruh perusahaan agar dapat mematuhi aturan ketenagakerjaan” katanya.

Pengadilan Negeri Pasaman Barat memvonis bersalah terdakwa karena terbukti tidak melaporkan kecelakaan kerja ke pejabat yang ditunjuk oleh negara yakni ke Dinas Ketenagakerjaan. Tedakwa melanggar UU Nomor 1 tahun 70 pasal 11.

Sementara itu Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumbar Handra Pramana mengatakan pihaknya menuntut terdakwa dari PT BSS karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja di tempat kerja.

Kasus kecelakaan kerja di PT BSS menimpa seorang korban atas nama AM (38) sebagai asisten maintenance atau bengkel di salah satu stasiun pabrik. Tangan  sebelah kanan korban putus pada 17 Oktober 2023.

Peristiwa ini berawal ketika korban melakukan pemantauan di dekat Air Lock Fiber Cyclone (stasiun). Korban saat itu terkejut dan terpeleset sehingga badan miring ke kanan dan di alat  terdapat lobang yang seharusnya ditutup.

Tangan korban pun masuk ke dalam mesin tersebut dan tertarik mesin. Sehingga berakibat tangan korban putus hingga di atas siku korban.

Penyidik Disnaker Sumber mendapatkan informasi baru pada 23 Oktober 2023. Setelah itu pihaknya melakukan investigasi kelapangan dan hasilnya memang terjadi kecelakaan kerja.

Sementara itu pihak perusahaan tidak melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan. Setelah itu pengawas membuat laporan investigasi ke kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan dan penyidik ketenagakerjaan.

Menurut Hendra, perusahaan diduga lalai menjaga keselamatan dan melindungi mesin yang beresiko tinggi. Perusahaan juga tidak melaporkan setiap terjadi kecelakaan kerja. “Padahal hal ini wajib melaporkannya maksimal 2×24 jam,” ujarnya. (YR)

Previous Post

Gus Fawait Jadi Garda Terdepan Tolak Tambang Emas di Wilayah Silo Jember

Next Post

PPAD – PPAL Rajut Tali Silaturahmi Antarpurnawirawan

admin

admin

Next Post
PPAD – PPAL Rajut Tali Silaturahmi Antarpurnawirawan

PPAD – PPAL Rajut Tali Silaturahmi Antarpurnawirawan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version