• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Tuesday, September 29, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Sambut HUT Kemerdekaan, Pemprov Jatim Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Sambut HUT Kemerdekaan, Pemprov Jatim Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

admin by admin
July 13, 2024
in Kabar
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, JAYAKARTA NEWS-Pemprov Jatim menggelar program pemutihan kendaraan bermotor atau menghapus denda tunggakan para pemilik kendaraan bermotor asalkan segera membayar pajak.

Menurut Kabid Pajak Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Jatim Krisna Bima Sakti, maksud dari pembebasan denda tersebut adalah untuk meringankan beban masyarakat Jawa Timur serta meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah.

Selain itu juga mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan kendaraan.

Tentu saja kebijakan tersebut dinantikan masyarakat  khususnya yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor. “Kemudian kebijakan itu juga dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia,” katanya kepada sejumlah media di kantor Bapenda Jatim Sabtu(13/7/2024).

“Bapenda Jatim kembali melakukan pembebasan denda pajak daerah untuk masyarakat Jatim. Ini dilakukan salah satunya untuk meringankan beban masyarakat, selain juga menyambut HUT RI ” tambahnya.

Dia menegaskan, bahwa kebijakan itu didasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/359KPTS/01 3/2024 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Kebijakan ini mulai dilaksanakan mulai tanggal 15 Juli s/d 31 Agustus 2024. Dengan jangka waktu yang pendek tersebut Krisna minta masyarakat untuk memanfaatkan momentum. istimewa ini.

“Jangka waktunya tidak panjang, ayo gunakan waktu sebaik mungkin dan manfaatkan kebijakan dari Gubernur Jatim dalam memudahkan masyarakat membayar pajak yang tertunggak ” lanjut Krisna.

Kebijakan pembebasan Pajak Daerah tahun ini tidak berbeda jauh dengan tahun sebelumnya yaitu meliputi bebas BBN II dan seterusnya, bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif.

Dari kebijakan pembebasan pajak daerah ini menurut Krisna akan berdampak signifikan terhadap perilaku wajib pajak, yaitu memanfaatkan untuk membayar pajak yang telah lewat waktu. “Saya prediksi kebijakan Gubernur Jatim ini akan direspons positif masyarakat, “lanjut Krisna.

Data Bapenda memperkirakan pemberian pembebasan BBN Il dan seterusnya, diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 89.500 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 49.469.394.000,00. Sementara pemberian pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 258.100 obyek.

Untuk pemberian pembebasan PKB _ Progresif, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 4.000 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 4.802.627.000,00.
Tidak hanya itu, Bapenda juga memperkirakan obyek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jawa Timur diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 6.200 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 8.481.657.000,00.

“Kalau kita total sebanyak 357.800 obyek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp 62.753.678.000,00 ” demikian Krisna.***poedji

Tags: Bebas Denda Pajak Ranmorjayakartanewspemprov jatim
Previous Post

Kisah Berdirinya Kerajaan Pagaruyung di Sumatera Barat

Next Post

Aksi Konvoi Ratusan Anggota PSHT Dibubarkan Polisi

admin

admin

Next Post
Aksi Konvoi Ratusan Anggota PSHT Dibubarkan Polisi

Aksi Konvoi Ratusan Anggota PSHT Dibubarkan Polisi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version