• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Friday, October 2, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Kemenkes Upayakan Kesehatan Para Pekerja

Kemenkes Upayakan Kesehatan Para Pekerja

admin by admin
September 19, 2023
in Kesehatan
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS – Sebagai upaya melindungi kesehatan para pekerja, Kementerian Kesehatan akan fokus terhadap berbagai upaya agar kesehatan para pekerja maupun orang yang berada di lingkungan kerja dapat terjaga dengan baik, sehingga tidak ada gangguan kesehatan yang ditimbulkan. Aturan ini tertuang dalam Undang Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dalam Pasal 99 dan Pasal 100.

“Terkait penyelenggaraan kesehatan kerja meliputi peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penanganan penyakit, dan pemulihan kesehatan,” jelas dr. Lovely Daisy selaku Direktur Gizi dan KIA Kemenkes dalam Uji Publik UU Kesehatan yang diadakan pada (18/09).

dr. Daisy menyampaikan bahwa kesehatan pada setiap fase manusia termasuk bagian dari siklus hidup. Ia mencontohkan kesehatan pada anak yang akan berkaitan dengan kesehatan di sekolah. Kemudian untuk kesehatan kerja yang termasuk bagian dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), ini berada pada fase dewasa sehingga diperlukan adanya intervensi untuk meningkatkan kesehatan bagi para pekerja.

“Untuk itu kita berharap di semua tempat kerja itu ada skrining kesehatannya. Jadi setiap satu tahun sekali akan dilakukan skrining,” ucapnya.

Dalam diskusi yang berlangsung, ditekankan perlu adanya peraturan terkait pengawasan pelaksanaan kesehatan di tempat kerja. Tentu hal ini menjadi catatan dan masukan bersama untuk Kemenkes dalam menindaklanjuti substansi utama terkait Kesehatan Kerja.

Saat ini pemerintah tengah menyusun aturan turunan dari UU Kesehatan terkait Upaya Kesehatan Kerja. Melalui uji publik, Kementerian Kesehatan akan meramu kembali berbagai masukan dari para pakar terkait Rancangan Peraturan Pemerintah, salah satunya pada substansi ini. Kesempatan pun masih terbuka lebar demi terwujudnya harmonisasi regulasi agar tidak bertentangan dengan regulasi lainnya.

Uji Publik Peraturan Turunan UU Kesehatan bertujuan untuk mendapatkan asupan publik yang bermakna dilaksanakan pemerintah mulai Senin (18/9) hingga satu minggu kedepan. Kegiatan ini dapat diikuti oleh masyarakat umum melalui saluran YouTube Kementerian Kesehatan. Selain itu partisipasi publik dalam memberikan asupan juga dapat dilaksanakan melalui website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ selama proses penyusunan berlangsung.

Setidaknya ada 108 pasal dari UU Kesehatan yang kemudian didelegasikan untuk diatur dengan Peraturan Pemerintah sebanyak 10 pasal, Peraturan Presiden sebanyak 2 pasal, dan Peraturan Menteri Kesehatan sebanyak 5 pasal.***/mel

Tags: jayakartanewskesehatan pekerja
Previous Post

Ibu Iriana dan OASE KIM Ajak Masyarakat Buat Pupuk Kompos Bersama

Next Post

Dibutuhkan Parohkat berkualifikasi Pastor Tertahbis Mengikuti Pendidikan Perwira Karir di Angkatan Darat

admin

admin

Next Post
Dibutuhkan Parohkat berkualifikasi Pastor Tertahbis Mengikuti Pendidikan Perwira Karir di Angkatan Darat

Dibutuhkan Parohkat berkualifikasi Pastor Tertahbis Mengikuti Pendidikan Perwira Karir di Angkatan Darat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version