• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Friday, October 2, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Oknum Kadis di Bondowoso Langar Etika

Oknum Kadis di Bondowoso Langar Etika

admin by admin
June 13, 2020
in Kabar
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jayakarta News – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) selaku pengawas penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN menanggapi cukup keras video tik tok di akun @ayuismail33 yang menjadi viral. Akun yang melibatkan oknum Kepala Dinas di Pemerintah Kabupaten Bondowoso bersama seorang perempuan, mendapat teguran keras dari KASN.

Ketua KASN Agus Pramusinto mengemukakan bahwa perbuatan oknum Kepala Dinas tersebut telah mencederai etika dan perilaku seorang ASN. “Tidak patut seorang yang memegang Jabatan Pimpinan Tinggi berlaku tidak etis”, tegas Agus.

Ketua KASN Agus Pramusinto

Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, seorang pegawai ASN diikat oleh nilai dasar, kode etik dan kode perilaku. Ini bertujuan untuk menjaga kehormatan dan martabat ASN. Karenanya, etika yang baik harus selalu menjadi perilaku bagi seorang ASN baik diluar maupun didalam jam kedinasan. “Kami segera meminta Bupati Bondowoso selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memeriksa dan memberikan sanksi atas kelalaian pejabat tersebut”, kata Agus.

Ketua KASN akan meminta Bupati Bondowoso mengambil langkah-langkah penegakan kode etik dan kode perilaku terhadap ASN yang bersangkutan. “Kasus ini perlu ditangani lebih lanjut melalui majelis kode etik ASN Pemkab Bondowoso sesuai mekanisme yang berlaku dalam PP 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil,” ujarnya.

Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada ASN yang melanggar kode etik dan kode perilaku dapat berupa sanksi etika dan atau tindakan administratif lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Kami akan memantau penanganan dan tindak lanjut kasus ini agar tidak terulang pada instansi manapun di masa mendatang”, tutup Agus. (kasn)

Berikut link videonya:

Tags: jayakartanewstiktok kadis bondowoso
Previous Post

Peneliti Unair Temukan Lima Kombinasi Obat Lawan Corona

Next Post

Lockdown Bambang Dwi

admin

admin

Next Post

Lockdown Bambang Dwi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version