• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Friday, October 2, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Korupsi Rahmat Yasin tak Terkait Pemerintahan Ade Yasin

Korupsi Rahmat Yasin tak Terkait Pemerintahan Ade Yasin

admin by admin
June 27, 2019
in Kabar
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Rahmat Yasin.

Jayakarta News – Kembali ditetapkannya mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin (RY) sebagai tersangka oleh KPK, menurut Kabag Humas KWB (Kerukunan Warga Bogo), Putra Gara tak ada kaitannya dengan Pemkab Bogor saat ini.

“Kami di KWB menyakini independensi Pemkab Bogor saat ini sangat bisa terjaga. Apalagi, kasus dugaan KPK terhadap RY bukan era kepemimpinan Pemkab Bogor sekarang,” jelas Gara, di kantor KWB, Rabu (26/6/19).

Meski begitu, Gara tidak menampik kalau bupati Bogor sekarang, Ade Yasin, adalah adik kandung dari RY.

“Itu permasalahan yang berbeda. Karena kebijakan bupati sekarang bukanlah kebijakan RY. Adapun saat kampanye dulu RY mendukung adiknya menjadi bupati, sebagai seorang abang tentu harus mendukung. Saya saja yang bukan keluarganya saat itu menjadi pendukung dan tim sukses. Itu masalah pilihan politik saja,” kata Gara lagi.

Seperti diketahui, RY kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tidak lama setelah bebas dari penjara Sukamiskin atas kasus sebelumnya. KPK kembali menjerat Rahmat Yasin dalam dua kasus, yaitu dugaan pemotongan atau penyunatan uang dan gratifikasi. “RY diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar Rp 8.931.326.223,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/19) kepada awak media.

Febri mengatakan uang itu diduga digunakan untuk biaya operasional Rahmat dan kebutuhan kampanye pilkada dan pileg pada 2013 dan 2014. Dugaan pemotongan anggaran ini dilakukan pada 2009.

Dia diduga melakukan beberapa kali pertemuan dengan SKPD-SKPD dan menyampaikan kebutuhan dana di luar APBD yang harus dipenuhi. Untuk itu, Rachmat diduga meminta SKPD menyetor sejumlah uang kepadanya.

“Sumber dana yang dipotong diduga dari honor kegiatan pegawai, dana insentif struktural SKPD, dana insentif dari jasa pelayanan RSUD, upah pungut, pungutan kepada pihak yang mengajukan izin di Pemkab Bogor, dan pungutan ke rekanan pemenang tender,” ucap Febri.

Selain itu, Rahmat Yasin diduga menerima gratifikasi 20 hektare lahan. Dia juga diduga menerima mobil Toyota Velfire. Atas perbuatannya, Rahmat disangka melanggar Pasal 12 huruf f dan 12 B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Jadi sudah sangat jelas, bahwa kembali ditetapkankannya RY sebagai tersangka oleh KPK tidak ada kaitannya dengan Pemkab Bogor saat ini. KWB akan mengawal independensi pemerintahannya Ade Yasin dan Iwan Setiawan, dan mendorong program Pancakarsa untuk Kabupaten Bogor yang maju dan beradab,” kata Gara, mengakhiri. (agus s)

Tags: ade yasinjayakartanewsrahmat yasin
Previous Post

“PetaBencana.id” BNPB Juara Dunia

Next Post

Kak Seto, Sepekan Nonton 3 Film Anak

admin

admin

Next Post

Kak Seto, Sepekan Nonton 3 Film Anak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version