Kabar

Ketua JPKL: Indonesia Tertinggal Jauh Soal Label Peringatan BPA, Tindakan Pelabelan oleh BPOM Sudah Tepat

Published

on

JAYAKARTA NEWS – Ketua Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL), Roso Daras menyayangkan pernyataan Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, yang seakan-akan menyalahkan BPOM. Menurut Roso Daras, keputusan BPOM untuk melabeli kemasan plastik No.7 seperti galon guna ulang Polikarbonat, dan kemasan makanan dan minuman lainnya yang mengandung zat BPA, agar tidak dikonsumsi oleh usia rentan yaitu bayi, balita dan ibu hamil, sudah tepat.

Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label pangan olahan antara lain menyebutkan, dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan: Menimbang : a) bahwa pemberian label pangan olahan bertujuan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat tentang setiap produk pangan olahan yang dikemas sebelum membeli dan/atau mengonsumsi pangan olahan.

Sedangkan menurut SNI 3553 – 2015 Air Mineral yang merupakan revisi SNI 01- 3553-2006 Air minum dalam kemasan Standar ini dirumuskan dengan tujuan antara lain: 1). Melindungi kesehatan dan kepentingan konsumen; 2). Menjamin perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab.

Jadi upaya BPOM memberi label pada kemasan plastik No.7 seperti galon guna ulang Polikarbonat dan kemasan makanan dan minuman lainnya yang mengandung zat BPA sudah sesuai aturan. Bahkan sesuai amanat SNI Air Mineral.

Pepabelan plastik nomor 7, polikarbonat yang mengandung zat BPA. (sumber: https://www.zeropromosi.com/2014/11/ketahuilah-arti-7-simbol-segitiga-pada.html )

Di samping, sesuai peraturan BPOM no 31 tahun 2018. Selain itu, negara maju seperti Kanada, sejumlah Negara Bagian Amerika Serikat, Austria, Belgia, Denmark, Perancis, dan beberapa negara Eropa lain telah melabeli kemasan BPA. Tidak hanya malabeli, bahkan banyak negara maju bahkan melarang sama sekali penggunaan kemasan plastik No.7 Polikarbonat yang mengandung zat BPA.

Itu artinya, jika BPOM hendak melabelisasi kemasan plastik No.7 yang mengandung zat BPA bukannya langkah tergesa-gesa, seperti disinyalir pejabat Kemenperin, melainkan cenderung lambat. Sebab segala hal yang menyangkut kesehatan konsumen, apalagi buat bayi, balita dan janin harus disegerakan karena demi melindungi bayi dan anak-anak Indonesia sebagai generasi penerus bangsa.

Apalagi jika mengingat, bahwa usulan pelabelan pada galon guna ulang agar tidak dikonsumsi bayi, balita dan ibu hamil juga sudah disampaikan JPKL kepada Kemenperin.

“JPKL sudah berkirim surat ke Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin. Akan tetapi jangankan dibalas, dikabari bahwa surat itu sampai aja tidak. Pejabat tersebut seakan tidak tune in terhadap bidang yang dihadapi. Kesannya terkaget-kaget dengan langkah BPOM yang sigap. Pejabat tersebut juga tidak mengikuti perkembangan di masyarakat dan perkembangan dunia kesehatan yang berkaitan dengan bahan baku untuk keperluan industri, yang sedang dikaji peraturan pelabelan terhadap kemasan plastik yang mengandung zat BPA. Apalagi di beberapa negara maju Eropa, Amerika dan Asia telah mengatur ketat zat BPA ini. Selain itu sudah banyak pihak yang mendesak BPOM agar melabeli galon guna ulang sehingga tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil, karena dapat mengganggu kesehatan dikemudian hari,” papar Roso Daras.

Menurut Roso, pemberian label pada kemasan plastik dengan kode No.7 yang mengandung zat BPA, hampir sama seperti yang sudah dilakukan pada produk susu kental manis dan produk rokok.

“Jadi jangan menyikapi terlalu berlebihan seolah JPKL meminta menarik atau melarang peredaran kemasan plastik dengan kode No.7 yang mengandung zat BPA dari peredaran. Tidak. Konsumen hanya perlu diberi peringatan yang informatif. Dan itu hak konsumen,” tandas Roso Daras.

Selain itu, masing-masing pihak bekerja sesuai tupoksi-nya. Dalam kaitan itu, BPOM memang sebagai regulator.

Tidak ada yang salah dengan apa yang akan diputuskan BPOM. BPOM terdiri atas orang-orang yang kapabel untuk mengurus peredaran obat-obatan, makanan dan minuman, tentu sudah mempertimbangkan secara matang. Tanggung jawab mereka tidak saja melaksanakan regulasi dan tupoksi. Lebih dari itu, ada tanggung jawab moral baik kepada konsumen atau masyarakat, maupun kepada Tuhan.

Selama ini BPOM juga melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait dan ilmuwan peneliti terbaik untuk langkah-langkah yang harus dilakukan.

“Jadi saya melihat Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin tidak mengikuti dengan seksama, bahwa proses usulan pelabelan sudah lama, dan bukan oleh JPKL saja. Jika pelabelan harus dilakukan, pada galibnya memang merupakan sebuah keniscayaan sejarah. Sebuah tuntutan zaman. Jangan sekali-kali melawan laju zaman dan putaran sejarah, jika tidak ingin tergilas,” tutur Roso Daras. (*/mons)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version