Site icon Jayakarta News

Ribuan Produk Tanpa SNI Senilai Miliaran Rupiah Diamankan

JAYAKARTA NEWS – Ribuan produk tanpa sRibuan Produk Tanpa SNI Senilai Miliaran Rupiah Diamankanertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) berhasil diamankan tim gabungan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) senilai miliran rupiah.

“Dalam pengawasan yang dilakukan secara rutin, Kemenperin mengamankan produk-produk jenis elektronik, sepatu pengaman, mainan anak, sampai alat mesin pertanian yang tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI,” jelas Inspektur Jenderal Kemenperim M.Rum dalam keterangan resminya seperti dikutip Kamis (19/12/2024).

Menurut M. Rum, pengawasan terhadap pemberlakuan SNI Wajib perlu dilakukan untuk menjaga industri dalam negeri dari serbuan impor ilegal dan mewujudkan persaingan usaha yang sehat.

Produk tanpa SNI yang berhasil diamankan berupa sprayer gendong semi otomatis sebanyak 1.320 unit dengan nilai berkisar Rp396 juta dengan merk IMISA dan FARMJET, sepatu pengaman berjumlah 1.701 pasang senilai Rp2,8 miliar dengan merk CATERPILLAR, NAVIGO, Septigo.

Produk lain yang juga diamankan berupa mainan anak berbagai merek dengan jumlah 44.133 unit dengan total nilai Rp1,5 miliar dengan merk HOCHIHOKU dan ZAVANESE, serta produk speaker aktif berjumlah 196 unit dengan nilai Rp311 juta dengan merk W-KING, URBANO dan HAFSUN.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi meminta kepada para pelaku usaha untuk menghentikan memasarkan produk tanpa SPPT SNI.

”Kami memerintahkan seluruh pelaku usaha tersebut untuk menghentikan kegiatan impor dan dilarang untuk mengedarkan produk-produk dengan merek di atas,” tukas Andi.

Kemenperin juga mengingatkan kepada para pelaku usaha yang lain, baik importir maupun produsen, untuk mengusahakan SPPT SNI bagi jenis barang-barang yang SNI-nya telah diwajibkan oleh Menteri Perindustrian.

Menurut Andi, Kemenperin akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan para pelaku usaha tetap tertib dan mematuhi ketentuan SNI yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Temuan Kemenperin rata-rata merupakan produk-produk yang diimpor dari RRT. Tanpa kepemilikan SPPT-SNI, produk-produk tadi berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan pengguna, serta dapat merusak persaingan usaha yang ada didalam negeri.

”Setiap pelanggaran terhadap Undang-Undang 3 tahun 2014 akan ditindak oleh Kemenperin. Kami akan terus berupaya mengawal aturan-aturan yang sudah diterapkan, khususnya terkait pemberlakuan SNI secara wajib,” jelas Andi.

Kemenperin juga terus berusaha memperketat regulasi pemberlakuan SNI Wajib maupun pengawasannya. Saat ini terdapat 131 produk yang dikenai pemberlakuan secara wajib. Kepala BSKJI Kemenperin mengharapkan, jumlah SNI wajib bagi produk-produk yang beredar di pasar domestik dapat terus bertambah. (yr)

Exit mobile version