Jejak Hitam Kayu Merbau Nabire: Dokumen Palsu Bongkar Praktik Timber Laundering di Surabaya

Foto: dok Humas Kementerian Kehutanan

JAYAKARTA NEWS— Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menemukan penggunaan dokumen palsu pada tujuh dari 23 kontainer kayu merbau asal Nabire, Papua Tengah, yang diamankan saat tiba di Surabaya. Temuan ini memperkuat dugaan praktik pencucian kayu (timber laundering), yakni penyamaran asal-usul kayu melalui penyalahgunaan dokumen legalitas.

Pemeriksaan terhadap 16 kontainer lainnya masih berlangsung untuk memastikan asal-usul kayu dan keabsahan dokumen yang menyertainya. Penelusuran juga dilakukan terhadap rantai pasok, mulai dari pemasok bahan baku, pengolah, pengirim, hingga penerima kayu.

Mengutip InfoPublik, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemberantasan kejahatan kehutanan tidak hanya bertujuan melindungi sumber daya hutan, tetapi juga menjaga kepentingan ekonomi nasional, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat kebijakan pengelolaan hutan.

“Pencucian kayu bukan sekadar persoalan pemalsuan dokumen, tetapi upaya memasukkan hasil kejahatan kehutanan ke dalam perdagangan yang sah. Praktik ini mengancam kelestarian hutan, berpotensi mengurangi penerimaan negara, mencederai persaingan usaha yang adil, dan mengganggu iklim investasi yang sehat,” kata Dwi dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir pada Kamis (5/11/2026)..

Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha

Menurut Dwi, penegakan hukum harus memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang patuh sekaligus menutup ruang bagi praktik ilegal. Setiap operasi dan pengungkapan perkara juga menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan dan menyempurnakan tata kelola kehutanan.

“Gakkum Kehutanan juga memberi apresiasi atas sinergi berbagai pihak yg terlibat yakni TNI Angkatan Laut dan Polri,” ungkap Dwi Januanto.

Komandan Kodaeral V, Laksamana Muda TNI Ali Triswanto, menegaskan perlindungan sumber daya alam merupakan bagian dari kepentingan strategis bangsa yang turut dijaga melalui pelaksanaan tugas TNI Angkatan Laut.

“Menjaga laut Indonesia tidak sekedar mempertahankan wilayah, tetapi juga memastikan kekayaan alam bangsa tidak hilang melalui kegiatan ilegal,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, pengamanan 23 kontainer kayu asal Papua tersebut merupakan bagian dari pengabdian prajurit TNI dalam mendukung pertahanan negara dan ketahanan nasional.

“Bersama Kementerian Kehutanan, kami berkomitmen menjaga jalur laut dari peredaran hasil hutan ilegal agar sumber daya alam Indonesia dapat dikelola secara sah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” tegas Ali.

Pengungkapan Kasus

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua bersama Polda Papua Tengah dan unsur TNI Angkatan Laut di Kabupaten Nabire pada 14 Oktober 2026. Tim memeriksa dua lokasi yang berkaitan dengan kegiatan pengolahan dan pengiriman kayu, yakni CV PP dan UD KM2.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan kayu gergajian jenis merbau serta informasi pengiriman kayu menuju Surabaya. Penelusuran selanjutnya mengarah pada pengiriman 23 kontainer melalui jalur laut.

Setibanya di Surabaya, Kodaeral V bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara mengamankan seluruh kontainer untuk pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan jalur distribusi antarpulau guna mencegah hasil hutan yang diduga ilegal masuk ke pasar melalui pelabuhan.

Pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Nabire juga menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam kegiatan penatausahaan kayu. Lokasi pemuatan diduga berbeda dengan lokasi yang tercantum dalam Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO).

Petugas turut menemukan bahan baku kayu yang tidak dilengkapi dokumen legalitas, dugaan pengukuran yang tidak dilakukan oleh tenaga teknis berwenang, serta penggunaan tanda tangan hasil pindai pada dokumen pengangkutan. Temuan tersebut menjadi dasar pendalaman dugaan penyamaran asal-usul kayu melalui dokumen yang tidak sesuai.

Dari penelusuran tujuan pengiriman, penerima untuk 13 kontainer telah teridentifikasi, sedangkan penerima 10 kontainer lainnya masih ditelusuri. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengungkap hubungan antara pemasok bahan baku, pengolah, pengirim, dan penerima kayu guna menentukan peran serta pertanggungjawaban masing-masing pihak.

Tindak Pidana Kehutanan

Hasil pengumpulan bahan keterangan menunjukkan bahwa dugaan tindak pidana kehutanan dalam kasus tersebut memiliki dasar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penanganan perkara selanjutnya diarahkan pada pemenuhan alat bukti dan pendalaman keterlibatan pihak-pihak yang diduga berperan dalam pengolahan maupun pengangkutan kayu.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan pengembangan perkara diarahkan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan dokumen legalitas serta pihak-pihak yang terlibat dalam rantai peredaran kayu. Temuan dokumen palsu pada tujuh kontainer menjadi pintu masuk untuk mendalami dugaan penyamaran asal-usul kayu.

“Kami masih menelusuri keterkaitan antara sumber bahan baku, proses pengolahan, dokumen pengangkutan, hingga pihak penerima dan penerima manfaat,” ujarnya.

Ia menegaskan sinergi dengan TNI Angkatan Laut, kepolisian, dan jajaran Gakkum Kehutanan lintas wilayah akan terus diperkuat.

“Kami akan mengembangkan perkara ini secara menyeluruh untuk mengungkap modus yang digunakan dan memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” ungkapnya.

Kementerian Kehutanan menempatkan perlindungan hutan Papua sebagai bagian dari komitmen menjaga kekayaan alam Indonesia. Penegakan hukum terhadap dugaan pencucian kayu diharapkan tidak hanya mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga memperkuat pengawasan peredaran hasil hutan agar pemanfaatannya berlangsung secara sah dan berkelanjutan. (*/di)

Exit mobile version