JAYAKARTA NEWS— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minta perbankan memblokir puluhan ribu rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring. Hingga November 2026, jumlah rekening yang masuk dalam daftar tersebut mencapai 39.923 rekening.
Jumlah ini meningkat dibandingkan data sebelumnya yang tercatat sebanyak 38.796 rekening. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen OJK untuk memutus akses keuangan yang diduga dimanfaatkan dalam aktivitas judi online.
Mengutip InfoPublik, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pihaknya telah meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) atau pemeriksaan lebih mendalam, serta pemblokiran terhadap rekening-rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring.
“OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas kurang lebih 39.923 rekening yang sebelumnya tercatat sebesar 38.796 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring,” ujar Dian dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober 2026 secara daring, Kamis (5/11/2026).
Pemutusan Aliran Dana
Menurut Dian, pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui penindakan terhadap penyelenggara dan pelaku perjudian. Pemutusan aliran dana melalui sistem perbankan juga menjadi langkah penting untuk mempersempit ruang gerak praktik ilegal tersebut.
Sebagai bentuk penguatan pengawasan, OJK juga memperluas langkah penelusuran terhadap rekening-rekening yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online. Perbankan diminta melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan identitas pihak yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring.
Data rekening tersebut bersumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang kemudian menjadi dasar bagi OJK untuk meminta perbankan melakukan pemeriksaan dan tindak lanjut.
Dian menegaskan, langkah pemeriksaan mendalam dan penutupan rekening merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan sektor perbankan sekaligus mendukung pemberantasan judi online yang telah menimbulkan dampak luas terhadap kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat.
Melalui sinergi dengan perbankan dan kementerian terkait, OJK berupaya memastikan sistem keuangan tidak menjadi sarana pendukung aktivitas perjudian daring. Pemblokiran rekening diharapkan dapat menghambat transaksi keuangan ilegal sekaligus mempersempit jalur pendanaan praktik judi online di Indonesia. (*/di)
