Pemerintah akan Bekukan Persetujuan Ekspor Minyak Sawit Terkait Minyakita

JAYAKARTA NEWS – Pemerintah akan bekukan penerbitan persetujuan ekspor minyak sawit mentah jika pelaku usaha terbukti melakukan upaya spekulatif terhadap minyak goreng MINYAKITA.

Sanksi ini seiring pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

“Tidak boleh ada ruang yang dimanfaatkan untuk upaya spekulatif. Kami akan memberikan sanksi tegas, termasuk pembekuan penerbitan persetujuan ekspor apabila diperlukan,” tegas Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dikutip Selasa (16/12/2025).

Menurut Mendag, upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan kebijakan berjalan dengan baik untukmenjaga stabilitas harga.

Mendag menegaskan, MINYAKITA bukan merupakan minyak goreng bersubsidi, melainkan minyak goreng rakyat yang diatur tata kelola dan distribusinya oleh pemerintah agar dapat dijual dengan harga terjangkau sesuai HET.

Oleh karena itu, kata Budi, ketersediaan dan keterjangkauan harga MINYAKITA dijaga melalui pengaturan distribusi, bukan melalui mekanisme subsidi anggaran negara dengan Permendag No. 43 Tahun 2025.

Regulasi yang diterbitkan pada 9 Desember 2025 itu akan memperkuat distribusi MINYAKITA melalui badan usaha milik negara (BUMN) karena selama ini terbukti mampu menjaga harga jualnya sesuai HET.

“Kami meyakini efisiensi dalam pendistribusian MINYAKITA akan lebih mendorong pembentukan harga sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) MINYAKITA untuk mendukung stabilitas harga minyak goreng,” jelas Mendag.

Permendag No. 43 Tahun 2025 diundangkan pada 12 Desember 2025, dan akan berlaku 14 hari setelah diundangkan ini merevisi Permendag sebelumnya.

Revisi tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola minyak goreng rakyat MINYAKITA, khususnya pada aspek distribusi, stabilisasi harga, serta pengawasan yang lebih menyeluruh.

Menurut Mendag Budi, penguatan peran BUMN sebagai distributor MINYAKITA tersebut merupakan salah satu poin penyempurnaan kebijakan minyak goreng rakyat yang tertuang dalam ketentuan pengaturan di Permendag Nomor 43 Tahun 2025.

Upaya itu untuk memastikan distribusi berjalan lebih cepat dan terkoordinasi, sehingga harga  MINYAKITA dapat terjaga sesuai  HET di berbagai wilayah.

Budi menerangkan, Permendag No. 43 Tahun 2025 memperkuat kembali pengaturan pengutamaan penyaluran MINYAKITA di pasar rakyat.

Menurut Mendag, ketersediaan MINYAKITA di pasar rakyat adalah hal penting mengingat pasar rakyat sebagai barometer pasokan dan harga, sekaligus tempat yang mudah dijangkau konsumen.

“Penyaluran MINYAKITA ke pasar rakyat dilakukan agar masyarakat semakin mudah mendapatkan minyak goreng berkualitas dengan harga terjangkau,” kata Budi.

Permendag No. 43 Tahun 2025 akan memperketat penegakan hukum untuk mencegah dan mengurangi pelanggaran serta upaya spekulatif yang dapat mengganggu pasokan dan stabilitas harga.

Salah satunya adanya pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan penerbitan persetujuan ekspor, pembekuan  persetujuan ekspor, dan/atau pembekuan akun pada Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) Kementerian Perdagangan bagi yang terbukti melanggar ketentuan. (yog)

Exit mobile version